<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->
<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->

Senin, 26 Desember 2011

Arsitektur Sarang Tawon

Bangunan Sarang Tawon

Selain berpenampilan unik, tidak bosan-bosannya kita memperhatikan bentuk yang sangat menarik. Aroma prestisus tercium takkala kita mulai melihat perancangan, perencanaan & kontruksi bangunan ini di masa depan nanti. Namun tidak kalah penting para perancang sekarang sudah mulai memperhatikan efek dan dampak yang berimbas terhadap kawasan lingkungan sekitarnya.
Bangunan yang berlokasi di Korea Selatan ini diperkirakan merupakan mega proyek negara tersebut yang akan dibangun kira-kira tahun 2026. Bisa dibayangkan bahwa ini adalah bagian proyek yang prestisius dan penuh aroma kegengsian sebuah negara gingseng tersebut.
Dengan luas lahan ± 339.400 m², bangunan berbentuk sarang tawon hijau ini diperkirakan akan menjadi ikon baru negara tersebut dan memiliki fasilitas yang paling lengkap dan luas.

Sayangnya sampai sekarang proyek gedung ini belum memberikan informasi yang akurat tentang energi yang didapatkan dan sistem struktur yang dipakai. Sekedar info awal adalah warna hijau yang dominan pada gedung ini bukanlah sintetis, melainkan tumbuhan hijau yang terurai. Bisa kita bayangkan berapa banyak rumput atau tumbuhan yang diperlukan untuk membuat kulit gedung ini keseluruhan yang diperkirakan memiliki 15 tower
Continue Reading...

Peran Pengertian Prosedural AMDAL

yang dimaksud dengan AMDAL

Berdasarkan PP no. 27 tahun 1999, definisi AMDAL ialah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa bagian:

  1. Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL)
  2. Dokumen analisis dampak lingkungan
  3. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
  4. Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)

pihak-pihak terkait dalam penyusunan AMDAL

  1. Pemrakarsa
    Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya.
  2. Komisi penilai
    Komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
  3. Masyarakat yang berkepentingan
    Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan seperti kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

prosedur AMDAL

Prosedur AMDAL terdiri dari 4 tahapan, yaitu:

  1. Penapisan (screening) wajib AMDAL
    Menentukan apakah suatu rencana usaha/kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Berdasarkan Kepmen LH no 17 tahun 2001, terdapat beberapa rencana usaha dan bidang kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, yaitu: pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, teknologi satelit, perindustrian, prasarana wilayah, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, pengelolaan limbah B3, dan rekayasa genetika. Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, dan lain sebagainya.
  2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
    Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
  3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
    Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Apabila dalam 75 hari komisi penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap telah menerima kerangka acuan.
  4. Peyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
    Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

jika usaha/kegiatan tidak diwajibkan menyusun AMDAL

Usaha/kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). UKL dan UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin. melakukan usaha dan atau kegiatan.


Continue Reading...

Peran Perencanaan Fisik

PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN

Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya.

PERAN PERENCANAAN

Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :

o Lingkup Nasional
o Lingkup Regional
o Lingkup Lokal
o Lingkup Sektor Swasta

LINGKUP NASIONAL

Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral.

Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah :

+ Dept. Pekerjaan Umum
+ Dept. Perhubungan
+ Dept. Perindustrian
+ Dept. Pertanian
+ Dept. Pertambangan
+ Energi, Dept. Nakertrans.


Dalam hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga sangat penting.

Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail.

Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya.

Misalnya:

suatu program subsidi untuk pembangunan perumahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah.

Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas.

Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal.

Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal.

Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.

LINGKUP REGIONAL

Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah).

Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provinsi.

Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri

Yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik, koordinatif.

Contoh, misalnya ada perencanaan fisik pembangunan pendidikan tinggi di suatu kota, untuk hal ini, selain dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada tingkat nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap perkembangan daerah tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan.

Masalah yang sering mennyulitkan adalah koordinasi pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain.

Ada instansi khusus lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat regional misalnya otorita atau proyek khusus.

Contoh otorita Batam, Otorita proyek jatiluhur, DAS.

LINGKUP LOKAL

Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas,

contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM.

Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.

Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.

Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes).

Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.

LINGKUP SWASTA

Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll.

Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas.

Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme.

Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk.

Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan.

Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku.

Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya.

Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.

Peranan
Dalam pengembangan permukiman skala besar, perencanaan fisik ikut berperan dalam semua tahapan-tahapan pengembangan mulai dari tahap persiapan (ide awal dan perencanaan), tahap kelayakan, tahap komitmen, tahap konstruksi, sampai pada tahap pengelolaan. Tentunya tingkatan peranan perencanaan fisik pada tiap-tiap tahapan ini sangat berbeda. Pada tahap persiapan misalnya, peranan perencanaan fisik sangat dominan (aktif) dalam
mempersiapkan rencana induk, rencana tapak dan design engineering, perkecualian pada kegiatan proses perijinan dan pembebasan tanah dimana perencanaan fisik hanya berperan sebagai pelengkap dan pedoman saja untuk kedua kegiatan. Sedangkan, pada tahap kelayakan dan tahapan-tahapan selanjutnya, peranan perencanaan semakin berkurang yaitu hanya
berperan (pasif) sebagai pedoman, pelengkap, dan masukan bagi studi atau kegiatan selanjutnya, misalnya sebagai pedoman untuk kegiatan pemasaran pada tahap operasinal. Selanjutnya, tahapan-tahapan dalam pengembangan permukiman skala besar ini walaupun merupakan suatu kegiatan yang berurutan untuk mencapai suatu tujuan akhir ,
bukan merupakan suatu kegiatan yang berurutan atau tahapan yang kaku, karena setiap tahapan dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu tahapan sebelumnya selesai tetapi dapat dilaksanakan secara paralel untuk efisiensi waktu.
Continue Reading...

Tinjauan Perencanaan Fisik Pembangunan

Perencanaan Fisik & Prasarana Wilayah

Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah, mempunyai tugas:

· Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan prasarana.

· Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis bidang perencanaan fisik dan prasarana wilayah.

· Menyusun perencanaan pembangunan bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan ruang.

· Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan penataan ruang.

· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalah.

· Melakukan dan mengkordinasikan penyusunan program tahunan di bidang fisik dan prasarana Wilayah yang meliputi bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan Penataan ruang dalam rangka pelaksanaan RENSTRA Daerah atau kegiatan-kegiatan yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

· Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

· Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu, Sub Bidang Tata Ruang & Lingkungan dan Sub Bidang Prasarana Wilayah.

- Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan

Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas:

· Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat ruang dan lingkungan.

· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.

· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.

· Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.

· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.

· Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

· Melaksanakan tugas laun yang diperintahkan oleh atasan.

- Sub Bidang Prasarana Wilayah

Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas:

· Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah

· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah

· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.

· Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.

· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.

· Memberikan saran dan pertimbangan kepada aasan sesuai dengan bidang tugasnya.

· Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Reformasi seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sejak tahun 1998 telah mendorong adanya pembaharuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan nasional harus mengakomodasi kenyataan bahwa perencanaan pembangunan harus melalui proses demokratis, terdesentralisasi, dan mematuhi tata pemerintahan yang baik. Demikian pula proses perencanaan pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks. Â

Sistem perencanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah mengakomodasi seluruh tuntutan pembaharuan sebagai bagian dari gerakan reformasi. Perencanaan pembangunan nasional harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi, sinkron, dan sinergis baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.

Rencana pembangunan nasional dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) yang berupa penjabaran visi dan misi presiden dan berpedoman kepada RPJP Nasional.

Sedangkan untuk daerah, RPJM Nasional menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah (RPJMD). Di tingkat nasional proses perencanaan dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sifatnya tahunan dan sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di daerah juga disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu kepada RKP. Rencana tahunan sebagai bagian dari proses penyusunan RKP juga disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam bentuk Rencana Kerja (Renja) Kementerian atau Lembaga, dan di daerah Renja-SKPD disusun sebagai rencana tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Rencana kerja atau Renja ini disusun dengan berpedoman kepada Renstra serta prioritas pembangunan yang dituangkan dalam rancangan RKP, yang didasarkan kepada tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Proses penyusunan rencana pembangunan secara demokratis dan partisipatoris dilakukan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau kota, kemudian pada tingkat Provinsi. Hasil dari Musrenbang Provinsi kemudian dibawa ke Musrenbang Nasional yang merupakan sinkronisasi dari Program Kementerian dan Lembaga dan harmonisasi dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Musrenbang ini menghasilkan Rancangan Akhir RKP sebagai pedoman penyusunan RAPBN.

Diagram Proses Perencanaan Top Down dan Bottom Up

4.gb_3.diagram_proses_perencanaan_top_down_dan_bottom_up.jpg









Peran Pemberintah dalam Pembangunan Nasional
4.gb_1.peran_pemerintah_dalam_pembangunan_nasional.jpg
Continue Reading...

Peran Hukum Perburuhan

Sejarah Hukum Perburuhan
Pada awal mulanya hokum perburuhan merupakan bagian dari hukum perdata yang
diatur dalam bab VII A Buku III KUHPer tentang perjnjian kerja.namun pada perkembangannya tepatnya setelah Indonesia merdeka hukum perburuhan Indonesia mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbitlah UU No. I Tahun1951 tentang berlakunya UU No. 12 Tahun 1948 tentang kerja, UU No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No. 14 Tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain. Hukum perburuhan yang asalnya merupakan hukum privat, lambat laun didalamnya mulai terdapat campur tangan pemerintah untuk memperbaiki kondisi perburuhan di Indonesia dengan mengeluarkan berbagai peraturan perundangan. Hal ini mengakibatkan lambat laun sifat public semakin kelihatan dalam hukum perburuhan di Indonesia.

Pengertian Hukum Perburuhan :

menurut Imam Soepomo Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja paa orang lain engan menerima upah. Jadi hokum perburuhan adalah kumpulan peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan searah atau timbale baik antara buruh, majikan dan pemerintah didalam atau diluar hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja melaksanakan perintah dari majikan dengan mnerima upah. Hakikat hokum perburuhan aada dua menurut imam soepomo yaitu: a) Hakekat secara yuridis. b) Hakekat secara sosiologis. Secara yuridis buruh memang bebas dan secara sosiologis buruh tidak bebas,dengan demikian buruh memiliki kebebasan secara yuridis yang berarti buruh memiliki kebebasan secara yuridis yang artinya buruh memiliki kedudukan yang sama didepan hokum dengan majikan.akan tetapi secara sosiologis kedudukan buruh tersubordinasi oleh majikan yang artinya majikan memiliki kewenangan untuk memerintah buruh dan menetapkan syarat-syarat kerja dan keadaan perburuhan. Dengan kata lain kedudukan majikan lebih tinggi dari pada kedudukan buruh dalam hubungan perburuhan.

Sumber Hukum Perburuhan
Sumber hokum perburuhan adalah sumber hokum material dan sumber hokum formil.
Adapun sumber hokum materiil daru hokum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hokum formil dari hokum perburuhan adalah : 1 2 3 Undang-Undang peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES. Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hokum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hokum diluar undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau menggali hukumnya Kebiasaan bisa menjadi hukm apabila : a) Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang. b) Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hokum. c) Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar. 4. 5. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Buruh bekerja pada waktu-waktu tertentu dan berhak mendapatkan waktu istirahat,libur maupun cuti. Hal ini sudah dicantumkan dalam undang-undang no 13 tahun 2003 tentang perburuhan. Pasal-pasal yang menerangkan tentang waktu kerja adalah pasal 77,78 dan 79. Buruh bekerja maksimal selama 7 jam/hari atau 40 jam/minggu (dihitung 6 hari kerja dalam 1 minggu). Namun apabila dalam 1 minggu hanya 5 hari kerja maka dalam 1 hari maksimal waktu kerja buruh dapat mencapai 8 jam.
Buruh atau pekerja dapat dipekerjakan melebihi waktu-waktu seperti ketentuan di atas atau biasa disebut lembur dengan menerima upah lembur, namun harus memenuhi salah satu dari persyaratan di bawah ini :
• pekerja ybs menyetujui untuk bekerja melebihi waktu yg ditentukan,
• lembur maksimal 3 jam dalam 4 hari / 14 jam dalam 1 minggu.
Majikan/pengusaha wajib memberikan waktu istirahat/cuti pada pekerjanya. seorang pekerja dapat beristirahat selama setengah jam jika ia telah bekerja selama 4 jam,selain itu ada juga istirahat mingguan,cuti tahunan dn istirahat panjang.
Jika ada pihak yang melanggar ketentuan di atas maka dia akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 s/d 100 juta atau kurungan penjara selama 1-12 bulan.

Peraturan-peraturan yg terkait dengan waktu kerja anatara lain: uu no 13 tahun 2003 tentang hukum perburuhan,keputusan menakertrans RI no kep 102/men/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur

Pengaturan hukum perburuhan tercantum pada Undang Undang, yaitu UU dan no.12 thn. 1948 tentang kriteria status dan perlindungan buruh, dan no.13 th.2003 tentang ketenagakerjaan

Unsur dari perburuhan terdiri dari ; serangkaian peraturan, peraturan mengenai suatu kejadian, adanya orang yang bekerja pada orang lain, adanya balas jasa yang berupa upah..

Seorang buruh/pekerja, haruslah mengetahui dan memahami isi dari peraturan-peraturan yg berisi tentang waktu kerja, upah, dan sanksi bila terjadi kesalahan (seperti pemotongan gaji atau skorsing atau bahkan pemecatan) juga agar mereka dapat mengetahui dan menyadari hak-hak apa sajakah yg harus mereka terima jika bekerja melebihi waktu yg telah ditetapkan/lembur.

Kewajiban pekrja atau buruh,

a) Melakukan pekerjaan yang dijanjikan menurut kemampuan yang sebaik-baiknya.
b) Melakukan pekerjaannya sendiri kecuali dengan ijin majikan dapat diganti dengan pihak ketiga.
c) Mentaati peraturan kerja dan tata tertib perusahaan
d) Buruh yang tinggal dengan majikan wajib mengikuti tatib majikan dalam rumah
e) Buruh wajib melakukan, maupun tidak berbuat segala apa yang dalam keadaan yang sama, patut dilakukan tau tidak diperbuat oleh seorang buruh yang baik.

Kewajiban pengusaha atau pemberi kerja,

a) Membayar Upah
b) Mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, piranti-piranti, atau perkakas-perkakas dalam perusahaan
c) Memberikan jaminan kecelakaan atau jaminan perawatan karena sakit.
d) Wajib melakukan atau pun tidak berbuat segala apa yang dalam keadaan yang sama sepatutnya harus dilakukan atau tidak diperbuat oleh seorang majikan yang baik.
e) Wajib memberikan surat pernyataan pada waktu berakhirnya hubungan kerja atas permintaan dari si buruh.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) :

  • Merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
  • Apabila terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
Continue Reading...