<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->
<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->

Senin, 26 Desember 2011

Peran Hukum Perburuhan

Sejarah Hukum Perburuhan
Pada awal mulanya hokum perburuhan merupakan bagian dari hukum perdata yang
diatur dalam bab VII A Buku III KUHPer tentang perjnjian kerja.namun pada perkembangannya tepatnya setelah Indonesia merdeka hukum perburuhan Indonesia mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbitlah UU No. I Tahun1951 tentang berlakunya UU No. 12 Tahun 1948 tentang kerja, UU No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No. 14 Tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain. Hukum perburuhan yang asalnya merupakan hukum privat, lambat laun didalamnya mulai terdapat campur tangan pemerintah untuk memperbaiki kondisi perburuhan di Indonesia dengan mengeluarkan berbagai peraturan perundangan. Hal ini mengakibatkan lambat laun sifat public semakin kelihatan dalam hukum perburuhan di Indonesia.

Pengertian Hukum Perburuhan :

menurut Imam Soepomo Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja paa orang lain engan menerima upah. Jadi hokum perburuhan adalah kumpulan peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan searah atau timbale baik antara buruh, majikan dan pemerintah didalam atau diluar hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja melaksanakan perintah dari majikan dengan mnerima upah. Hakikat hokum perburuhan aada dua menurut imam soepomo yaitu: a) Hakekat secara yuridis. b) Hakekat secara sosiologis. Secara yuridis buruh memang bebas dan secara sosiologis buruh tidak bebas,dengan demikian buruh memiliki kebebasan secara yuridis yang berarti buruh memiliki kebebasan secara yuridis yang artinya buruh memiliki kedudukan yang sama didepan hokum dengan majikan.akan tetapi secara sosiologis kedudukan buruh tersubordinasi oleh majikan yang artinya majikan memiliki kewenangan untuk memerintah buruh dan menetapkan syarat-syarat kerja dan keadaan perburuhan. Dengan kata lain kedudukan majikan lebih tinggi dari pada kedudukan buruh dalam hubungan perburuhan.

Sumber Hukum Perburuhan
Sumber hokum perburuhan adalah sumber hokum material dan sumber hokum formil.
Adapun sumber hokum materiil daru hokum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hokum formil dari hokum perburuhan adalah : 1 2 3 Undang-Undang peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES. Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hokum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hokum diluar undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau menggali hukumnya Kebiasaan bisa menjadi hukm apabila : a) Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang. b) Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hokum. c) Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar. 4. 5. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Buruh bekerja pada waktu-waktu tertentu dan berhak mendapatkan waktu istirahat,libur maupun cuti. Hal ini sudah dicantumkan dalam undang-undang no 13 tahun 2003 tentang perburuhan. Pasal-pasal yang menerangkan tentang waktu kerja adalah pasal 77,78 dan 79. Buruh bekerja maksimal selama 7 jam/hari atau 40 jam/minggu (dihitung 6 hari kerja dalam 1 minggu). Namun apabila dalam 1 minggu hanya 5 hari kerja maka dalam 1 hari maksimal waktu kerja buruh dapat mencapai 8 jam.
Buruh atau pekerja dapat dipekerjakan melebihi waktu-waktu seperti ketentuan di atas atau biasa disebut lembur dengan menerima upah lembur, namun harus memenuhi salah satu dari persyaratan di bawah ini :
• pekerja ybs menyetujui untuk bekerja melebihi waktu yg ditentukan,
• lembur maksimal 3 jam dalam 4 hari / 14 jam dalam 1 minggu.
Majikan/pengusaha wajib memberikan waktu istirahat/cuti pada pekerjanya. seorang pekerja dapat beristirahat selama setengah jam jika ia telah bekerja selama 4 jam,selain itu ada juga istirahat mingguan,cuti tahunan dn istirahat panjang.
Jika ada pihak yang melanggar ketentuan di atas maka dia akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 s/d 100 juta atau kurungan penjara selama 1-12 bulan.

Peraturan-peraturan yg terkait dengan waktu kerja anatara lain: uu no 13 tahun 2003 tentang hukum perburuhan,keputusan menakertrans RI no kep 102/men/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur

Pengaturan hukum perburuhan tercantum pada Undang Undang, yaitu UU dan no.12 thn. 1948 tentang kriteria status dan perlindungan buruh, dan no.13 th.2003 tentang ketenagakerjaan

Unsur dari perburuhan terdiri dari ; serangkaian peraturan, peraturan mengenai suatu kejadian, adanya orang yang bekerja pada orang lain, adanya balas jasa yang berupa upah..

Seorang buruh/pekerja, haruslah mengetahui dan memahami isi dari peraturan-peraturan yg berisi tentang waktu kerja, upah, dan sanksi bila terjadi kesalahan (seperti pemotongan gaji atau skorsing atau bahkan pemecatan) juga agar mereka dapat mengetahui dan menyadari hak-hak apa sajakah yg harus mereka terima jika bekerja melebihi waktu yg telah ditetapkan/lembur.

Kewajiban pekrja atau buruh,

a) Melakukan pekerjaan yang dijanjikan menurut kemampuan yang sebaik-baiknya.
b) Melakukan pekerjaannya sendiri kecuali dengan ijin majikan dapat diganti dengan pihak ketiga.
c) Mentaati peraturan kerja dan tata tertib perusahaan
d) Buruh yang tinggal dengan majikan wajib mengikuti tatib majikan dalam rumah
e) Buruh wajib melakukan, maupun tidak berbuat segala apa yang dalam keadaan yang sama, patut dilakukan tau tidak diperbuat oleh seorang buruh yang baik.

Kewajiban pengusaha atau pemberi kerja,

a) Membayar Upah
b) Mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, piranti-piranti, atau perkakas-perkakas dalam perusahaan
c) Memberikan jaminan kecelakaan atau jaminan perawatan karena sakit.
d) Wajib melakukan atau pun tidak berbuat segala apa yang dalam keadaan yang sama sepatutnya harus dilakukan atau tidak diperbuat oleh seorang majikan yang baik.
e) Wajib memberikan surat pernyataan pada waktu berakhirnya hubungan kerja atas permintaan dari si buruh.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) :

  • Merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
  • Apabila terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak

0 komentar:

Posting Komentar