<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->
<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->

Senin, 26 Desember 2011

Peran Pengertian Prosedural AMDAL

yang dimaksud dengan AMDAL

Berdasarkan PP no. 27 tahun 1999, definisi AMDAL ialah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa bagian:

  1. Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL)
  2. Dokumen analisis dampak lingkungan
  3. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
  4. Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)

pihak-pihak terkait dalam penyusunan AMDAL

  1. Pemrakarsa
    Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya.
  2. Komisi penilai
    Komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
  3. Masyarakat yang berkepentingan
    Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan seperti kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

prosedur AMDAL

Prosedur AMDAL terdiri dari 4 tahapan, yaitu:

  1. Penapisan (screening) wajib AMDAL
    Menentukan apakah suatu rencana usaha/kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Berdasarkan Kepmen LH no 17 tahun 2001, terdapat beberapa rencana usaha dan bidang kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, yaitu: pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, teknologi satelit, perindustrian, prasarana wilayah, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, pengelolaan limbah B3, dan rekayasa genetika. Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, dan lain sebagainya.
  2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
    Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
  3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
    Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Apabila dalam 75 hari komisi penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap telah menerima kerangka acuan.
  4. Peyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
    Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

jika usaha/kegiatan tidak diwajibkan menyusun AMDAL

Usaha/kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). UKL dan UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin. melakukan usaha dan atau kegiatan.


1 komentar:

Ulan on 22/1/18 8:24 PM mengatakan...

AssalamuAlaikum wr"wb Allahu Akbar-Allahu Akbar allah mahabesar.
Kenalkan saya IBU ULAN TKI membernya yang kemarin aki brikan nmr 4D asal dari kota MEDAN, jadi tki di SINGAPUR, mau mengucapkan banyak2 trimakasih kepada KI PALAH yg sdh membantu kami sekeluarga melalui nmr TOGEL SINGAPUR 4D Keluar hari rabu kemarin allahamdulillah benar-benar kluar akhirnya dapat BLT Rp.500jt, sesuai niat kami kemarin KI, klo sdh jackpot, kami mau pulan kampung buka usaha & berhenti jadi TKI, TKW, cepek jadi prantauan aki kerena sdh 15 tahun jadi tkw nga ada perkembangan, jangankan dibilang sukses buat kirim ke Kampung pun buat keluarga susah KI, malu KI ama kluarga pulang nga bawah apa2, kita disini hanya dpt siksaan dari majikan terkadan gaji tdk dikasih, jadi sekali lagi trimakasih byk buat aki sdh membantu kami, saya tdk bakal lupa seumur hidup saya atas batuan & budi baik KI PALAH terhadap kami.
Buat sahabat2 tki & tkw yg dilandai masalah/ingin pulang kampung tdk ada ongkos, dan keadaannya sdh kepepet tdk ada pilihan lain lg. jangan putus asa, disini kami sdh temukan solusi yg tepat akurat & trpercaya banyak yg akui ke ahliannya di teman2 facebook dengan jaminan tdk bakal kecewa, jelas trasa bedahnya dengan AKI-AKI yang lain, sdh berapa org yg kami telpon sebelum KI PALAH semuanya nihil, hanya menambah beban, nga kaya KI PALAH kmi kenal lewat teman facebook sdh terbukti membantu ratusan tki & tkw termasuk kami yg dibrikan motipasi sangat besar,demi allah s.w.t ini kisah nyata kami yg tak terlupakan dalam hidup kami AKI, sekali lagi trimakasih byk sdh membantu kami,skrg kami sdh bisa pulang dengan membawa hasil.
Jika sahabat2 merasakan hal yang sama dengan kami.
silahkan Hubungi KI PALAH siapa cepat dia dapat,
TERBATASI penerimaan member...wajib 9 member bisa diterimah dlm 3x putaran.
HUBUNGI LANSUNG DI NO:0823.8831.6351.
Atau kunjungi Situs KI PALA dengan cara klik >>>>>KLIK DI SINI<<<<<

Posting Komentar