<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->
<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->

Senin, 08 November 2010

Profesionalisme Seorang Arsitek

Arsitek Indonesia Menghadapi Dunia Dalam Proses Pembangunan

Arsitektur adalah sebuah disiplin ilmu yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari manusia dan bagaimana ia berhubungan dengan lingkungannya. Dalam hal ini, ilmu arsitektur dipandang telah ada bahkan sejak dahulu kala, sebelum Vitruvius dinyatakan sebagi arsitek di Roma pada masanya. Karena pada masyarakat tradisional sebelum itu pun, pengetahuan membangun telah dialihkan secara turun temurun dari generasi ke generasi sebagai sebuah proses berkelanjutan, hal ini mungkin lebih kerap disebut-sebut sebagai arsitektur vernakular.

Namun pendidikan formal arsitek sendiri, yang menghasilkan profesional di bidang arsitektur baru muncul pada saat menjelang abad revolusi industri mulai dikenal. Dalam perjalanan sejarah, pendidikan profesi ini sering disatukan dengan pendidikan seni rupa.

Selain itu, ilmu arsitektur juga merupakan perpaduan antara ilmu seni dan teknik bangunan yang memenuhi keinginan praktis dan ekspresif dari peradaban manusia dari zaman ke zaman. Kita dapat melihat dari literatur sejarah bagaimana hampir semua masyarakat yang telah hidup menetap memiliki keteknikan membangun tersendiri yang akhirnya menghasilkan arsitektur mereka. Dari sini, arsitektur kemudian dianggap penting bagi kekayaan sebuah kebudayaan karena bukan hanya tentang melakukan pertahanan terhadap lingkungan alam saja, tetapi juga terhadap lingkungan manusia, arsitektur kemudian menjadi prasyarat dan simbol dari perkembangan peradaban dari kebudayaan tersebut. Kali ini tidak akan diperdebatkan apakah ilmu arsitektur merupakan ilmu seni atau ilmu teknik, dan mencoba mengkompromikan kedua sisi tersebut. Ide Vitruvius tentang venustas (keindahan), firmitas (keterbangunan) dan utilitas(fungsi)nya disampaikan sebagai penegasan terhadap perdebatan tersebut.

biaya-arsitekOleh karena itu, arsitek tidak hanya semata-mata seorang ahli bangunan saja, ia juga merupakan seorang profesional yang memahami betul pembangunan secara luas. Hal ini yang menyebabkan akhirnya terdapat banyak tuntutan yang dihadapkan kepada seorang calon arsitek dan perlu dipenuhinya agar ia dapat secara profesional menjadi arsitek.

Arsitektur sebagai sebuah bidang profesi, banyak berhubungan dengan beberapa isu penting dalam kehidupan masyarakat saat ini, misalnya seperti pengeksplorasian cara-cara baru dalam berkehidupan, penelitian terhadap teknologi-teknologi dan material baru and meyakinkan bahwa apa yang dibangun oleh si arsitek telah berkelanjutan terhadap lingkungan. Tetapi berbicara secara umum tentang profesi arsitektur, ia mencakup bagaimana merancang sesuatu yang dapat digunakan dengan baik oleh manusia namun tidak lupa juga tetap diindah dipandang secara visual.

Hal tersebut di atas menandakan bahwa seorang arsitek harus mempelajari ranah yang cukup luas untuk menguasai berbagai macam kemampuan yang berkaitan dengan pemenuhan tuntutan terhadap dirinya dalam perjalanannya menuju profesi arsitektur, meski kemudian harus melintasi dan berdiri di atas batas antara ilmu seni dan ilmu sains.

Profesi arsitek seperti telah disebutkan sebelumnya, telah ada sejak zaman Mesir dan Yunani Kuno. Vitruvius merupakan salah satu yang terbaik yang dikenal sebagai arsitek dari Romawi dengan aspek teorinya terhadap profesi ini bahwa pemahaman tentang liberal arts cukup penting bagi arsitek sebagai ilmu lanjutan bagi teknologi bangunan. Sehingga banyak arsitek di masa ini yang berlatar belakang dari pengrajin, seniman, tukang kayu, atau tukang batu yang turut serta dalam sebuah proses konstruksi pembangunan. Kemudian perkembangan profesi ini terus dilanjutkan di Abad Pertengahan, baik di Barat maupun Timur. Tetapi teori Vitruvius pada praktik arsitektur di masa ini tidak lagi digunakan, melainkan diganti dengan teori bahwa arsitek adalah seorang master-builder, seorang yang benar ahli dalam masalah membangun. Perubahan ini secara mendasar tidak merubah poin mendasar dari tugas utama yang dilakukan oleh arsitek, dan begitu pula hingga saat ini, yaitu melakukan konsepsi dan pengawasan terhadap pembangunan suatu bangunan.

Untuk dapat melakukan pekerjaan utamanya mulai dari mengonsepkan rancangannya hingga membangun rancangan tersebut, terdapat beberapa pengetahuan yang harus dikuasai oleh seorang arsitek. Dalam proses perancangan saja, isu-isu yang dipertimbangkan bukan hanya saja term-term yang disebutkan oleh Vitruvius: venustas, firmitas, dan utilitas, melainkan juga isu mengenai dimensi-dimensi yang berkaitan pada manusia, seperti dimensi sosial misalnya. Selain itu isu lingkung alam di tempat bangunan itu akan dibangun juga merupakan satu hal yang perlu diperhatikan. Pada tahap perancangan ini, arsitek harus dapat membayangkan bagaimana ruang dan tempat yang akan dibangun ini dapat memberikan baik kenyamanan maupun perlindungan bagi penghuninya, bagaimana arsitektur yang dirancangnya dapat memberikan pengaruh baik terhadap bagaimana manusia berkehidupan, dll. Setelah pengonsepan terhadap ruang dan fungsi, perhatian dicurahkan pada pemilihan sistem struktur yang dipilih untuk digunakan ketika merancang. Dan tentu saja pengetahuan tentang sistem-sistem utilitas yang akan bekerja pada bangunan tersebut juga merupakan satu hal yang perlu diketahui dengan baik oleh seorang arsitek.

arsitekSebagai penelur para calon arsitek, institusi pendidikan formal arsitektur hingga saat ini memang masih terus berusaha mencari format yang tepat, baik dari metode pendidikannya maupun dari bentuk institusi pendidikannya sendiri. Masih tentang apa yang harus dipelajari dalam arsitektur, apa yang bisa didapatkan dari pendidikan arsitektur, dan bagaimana sejauh mana pendidikan dapat mengantarkan para mahasiswa calon arsitek ke dunia profesi arsitektur merupakan sedikit dari beberapa pertanyaan kuno untuk ilmu yang berbasis baik di sosial maupun keteknikan ini.

Menilik pada kajian-kajian yang dilakukan oleh Niels Prak dan Roger Lewis, ternyata banyak permasalahan yang diutarakan oleh seorang arsitek setelah ia memasuki dunia profesi arsitektur yang sesungguhnya, permasalahan yang sebenarnya pun dipengaruhi pula oleh sistem pendidikan yang mereka alami sebelumnya. Lewis memaparkan ada beberapa tipe arsitek setelah mereka menjalani dunia arsitekturalnya, dari tipe arsitek yang memiliki semangat enterpreneurship sampai arsitek bertipe artist dan poet-philosophers yang menguatkan diri pada basis tradisi seni dan interpretasinya, sebagai pengayaan khazanah arsitektur. Di lain kesempatan, Prak hanya memaparkan dua tipe arsitek yaitu arsitek yang praktisi atau fungsionalis dan arsitek yang artis atau pembaharu. Kemudian diambillah kesimpulan bahwa seorang arsitek sejati sesungguhnya merupakan gabungan antara kedua tipe arsitek tersebut; seraya mampu memanifestasikan pemikiran tersebut ke dalam bentuk nyata yang dapat diterima oleh masyarakat.

Namun pola pendidikan arsitektur yang bercita-cita melahirkan arsitek ideal tersebut kemudian menjadi dilematis, antara pendidikan arsitektur yang menampung sisi pendidikan praksis arsitektural dan pengayaan teori arsitektur. Untuk menyelesaikan kedilematisan ini, perlu diadakan sebuh penyeimbangan yang dilakukan secara subyektif sehingga dapat menyeimbangkan keduanya. Namun penyeimbangan ini tergantung pada paradigma dari institusi tersebut.

Union Internationale des Architects (UIA), persatuan arsitek-arsitek internasional, menuntut kemampuan profesional seorang arsitek dengan kriteria kinerja profesionalisme yang tinggi. Kriteria ini terdiri atas tiga tingkat kemampuan dengan tiga puluh tujuh butir materi. Butir-butir ini diberlakukan menimbang tugas dari seorang arsitek bukan hanya sekedar mendesain bangunan, tetapi perlu diingat bahwa dimulai dari proses perancangan sampai konstruksi dan penyempurnaan tahap akhir, si arsitek sering diminta untuk terus terlibat. Hubungan yang erat antara karya arsitektur dengan lingkungan hidup di sekitarnya serta keamanan dan kenyamanan manusia juga perlu diperhatikan.

Ada beberapa ketentuan mengenai standar profesionalisme arsitek yang ditentukan oleh UIA. Yang pertama adalah mengikuti pendidikan untuk menjadi arsitek profesional selama lima tahun, bila di Indonesia yaitu program strata satu/S1). Yang kedua adalah menjalani magang di kantor selama minimal dua tahun. Selanjutnya adalah mampu melewati kualifikasi kompetensi dengan penguasaan tiga belas pengetahuan dan kemampuan dasar arsitektural.

Hal semacam ini juga dijalankan oleh Royal Institute of British Architect (RIBA), asosiasi arsitek Inggris, namun dengan cara yang sedikit berbeda. Di Inggris, program pendidikan (full time course in architecture) dibagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama, apabila ditempuh secara normal, dapat diselesaikan selama tiga tahun dan mereka yang telah lulus tahap ini akan mendapatkan gelasr kehormatan, untuk selanjutnya meneruskan dengan satu tahun pengalaman magang. Pada bagian kedua, peserta yang telah menyelesaikan akan mendapat gelar Diploma atau Bachelor of Architecture, di bagian yang berlangsung selama dua tahun ini sering diberlakukan sela waktu antara tahun ketiga dan keempat bagi siswa yang mengambil program magang pada biro konsultan arsitektur yang terdaftar di RIBA. Di bagian ketiga, siswa menyelesaikan ujian praktek professional (Professional Practice Examination), yang sering berlangsung paruh-waktu selama periode kedua pemagangan. Setelah semua itu, di akhir masa tujuh tahun, siswa diperkenankan mendaftar secara resmi sebagai arsitek melalui Architects Registration Council of the United Kingdom (ARCUK) dan mengajukan keanggotan pada asosiasi professional yang diakui RIBA.

Sedangkan American Institute of Architects (AIA) sebagai asosiasi profesi arsitek di Amerika Serikat memiliki cara yang berbeda dengan UIA dan RIBA. Di sini terdapat National Council of Architectural Registration Boards (NCARB) yaitu dewan yang bertugas memantau anggota AIA dalam menjalankan profesinya sebagai arsitek; serta menjaga keamanan, kesehatan dan kesejahteraan public yang dilayani oleh arsitek. Gelar arsitek profesional itu sendiri hanya diberikan kepada para lulusan yang berasal dari sekolah arsitektur yang telah mendapat akreditasi dari National Architectural Accrediting Board (NAAB). Untuk memperoleh lisensi atau sertifikasi profesi, maka diperlukan juga adanya pengalaman kerja dengan periode tertentu dan sesudah itu harus mengikuti ujian profesi yang dilaksanakan oleh Architect Registration Examination (ARE).

Karena Indonesia dikelilingi oleh negara-negara yang berbasis RIBA, misalnya Malaysia, Singapura serta Australia dengan Royal Australian Institute of Architects (RAIA)-nya yang juga bermula dari RIBA, maka pembahasan mengenai sistem dan metode yang digunakan oleh baik UIA maupun RIBA perlu sedikit dibahas. Karena tanpa sertifikasi sebagai pengakuan kompetensi internasional yang diberikan oleh asosiasi setempat maka seorang arsitek tidak mempunyai hak untuk berpraktik di negara lain tersebut.

Selain itu, Indonesia juga merupakan salah satu dari sembilan puluh delapan negara anggota UIA di Region IV (Asia dan Australia), maka menjadi wajib baginya untuk mengikuti kualifikasi yang telah ditetapkan secara internasional, untuk mempersiapkan arsitek-arsiteknya bersaing di kancah internasional. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sistem pendidikan di Indonesia untuk program strata satu diberlakukan secara umum oleh Departemen Pendidikan Nasional hanya berlangsung selama empat tahun, padahal tuntutan dari UIA adalah minimal lima tahun pendidikan universitas. Bila dibandingkan, dengan ketentuan 144-160 sks selama menjalani program strata satu tentunya dianggap tidak memenuhi standar internasional. Karena sejak pemadatan kurikulum ini diberlakukan pada enam tahun yang silam, terjadilah banyak pemangkasan beberapa mata kuliah dan studio.

Seyogyanya, kurikulum pendidikan arsitektur empat tahun yang kini berlaku di Indonesia disesuaikan menjadi lima tahun seperti yang dituntut oleh UIA, sehingga studio perancangan arsitektur dapat dilaksanakan selama sepuluh semester secara berkesimbungan dan menjadi tulang punggung pendidikan arsitektur. Kemudian setelah itu baru pendidikan lima tahun tersebut dilanjutkan dengan magang minimal dua tahun setelah lulus. Namun sayangnya, hal ini masih berupa wacana yang terus diperbincangkan. Beberapa institusi pendidikan arsitektur mencoba menyelesaikan permasalahan ini dengan mengadakan program penambahan satu tahun yang sempat terdengar dengan nama pendidikan profesi.

Sistem penambahan satu tahun ini diserahkan kepada masing-masing institusi pendidikan oleh legitimasi yang dilakukan oleh IAI dan Departemen Pendidikan Tinggi (Depdikti) dengan cakupan 20-40 sks. Setelah lulus program penambahan ini, seseorang akan memperoleh gelar Sarjana Arsitektur. Kemudian untuk mendapatkan lisensi profesi IAI, seorang sarjana arsitektur tadi harus mengikuti ujian yang dilakukan oleh Dewan Keprofesian Arsitek yang bisa diambil apabila telah menjalani proses pemagangan selama minimal dua tahun. Jenis keanggotaan yang diterima pada tahap ini adalah keanggotan biasa atau lisensi tingkat C. Setelah melewati tahun ke empat, baru dilakukan penilaian lagi untuk memperoleh lisensi tingkat B melalui evaluasi oleh Dewan Keprofesian Arsitek dan Dewan Lisensi Arsitek. Pada tahun ke delapan, akan dilakukan penilaian lagi untuk memperoleh rekomendasi IAI untuk tingkat A.

Namun program penambahan ini dipandang seakan-akan diadakan hanya untuk sekedar memenuhi tuntutan formal yang diminta UIA, sehingga akhirnya muncul isu baru, mengapa program ini tidak langsung saja dimasukkan ke sistem pendidikan sebelumnya, yaitu sistem pendidikan empat tahun, sehingga bisa genap menjadi pendidikan arsitektur lima tahun dengan sistem studio perancangan arsitektur yang bisa lebih komprehensif.

Para lulusan dari sistem pendidikan saat ini yang masih menggunakan sistem empat tahun pun sangat dianjurkan untuk menjalani program magang di biro arsitektur agar dapat mempelajari lebih banyak dan mengenal lebih luas dunia keprofesian arsitektur, sehingga menjadi semacam latihan dan gambaran nyata bagi para lulusan baru bagaimana dunia arsitektur itu. Kemudian setelah pemagangan ini, serentetan proses pengujian kualifikasi diadakan sebelum seorang lulusan baru tersebut dapat berprofesi sebagai arsitek professional.

Sertifikasi ini adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi dan kemampuan dari seseorang, untuk memenuhi persyaratan peraturan perundangan sebelum memperoleh lisensi/SIBP, atau yang saat ini disebut dengan Surat Ijin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB). Dalam hal ini sertfikasi yang dimaksud adalah Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA), dan peraturan perundangan adalah Undang-Undang Jasa Konstruksi no. 18 tahun 1999 dan PP no. 28, 29 & 30 tahun 2000. Proses ini sendiri bukanlah merupakan sesuatu hal yang berat untuk diraih oleh para calon arsitek profesional tersebut, tetapi tetap ada standar kompetensi sebanyak tiga belas butir kemampuan dasar yang harus dimiliki arsitek profesional. Kemampuan-kemampuan dasar inilah yang akan menjadi panduan penilaian terhadap permohonan sertifikasi. Tiga belas butir ini diturunkan dari 37 kemampuan dasar yang harus dikuasai fresh graduate menurut standar AIA, badan ikatan profesi arsitek Amerika Serikat.

Ketiga belas butir tersebut antara lain adalah:

  1. Kemampuan untuk menghasilkan rancangan arsitektur yang memenuhi ukuran estetika dan persyaratan teknis, dan yang bertujuan melestarikan lingkungan. (Ability to create architectural designs that satisfy both aesthetic and technical requirements, and which aim to be environmentally sustainable)
  2. Pengetahuan yang memadai tentang sejarah dan teori arsitektur termasuk seni, teknologi dan ilmu-ilmu pengetahuan manusia. (Adequate knowledge of the history and theories of architecture and related arts, technologies, and human sciences)
  3. Pengetahuan tentang seni dan pengaruhnya terhadap kualitas rancangan arsitektur. (Knowledge of the fine arts as an influence on the quality of architectural design)
  4. Pengetahuan yang memadai tentang perancanaan dan perancangan kota serta ketrampilan yang dibutuhkan dalam proses perancanaan itu. (Adequate knowledge on urban design, planning, and the skills involved in the planning process)
  5. Mengerti hubungan antara manusia dan bangunan, dan antara bangunan dan lingkungannya, serta kebutuhan/niat menghubungkan bangunan-bangunan dengan ruang di antaranya untuk kepentingan manusia dan skalanya. (Understanding of the relationship between people and buildings and between buildings and their environments, and of the need to relate spaces between them to human needs and scale)
  6. Pengetahuan yang memadai tentang cara mencapai perancangan yang dapat mendukung lingkungan yang berkelanjutan. (An adequate knowledge of the means of achieving environmentally sustainable design)
  7. Mengerti makna profesi dan peran arsitek dalam masyarakat terutama pada hal-hal yang menyangkut kepentingan masalah-masalah sosial. (Understanding of the profession of architecture and the role of sarchitects in society, in particular in preparing briefs that account for social factors)
  8. Mengerti persiapan untuk sebuah pekerjaan perancangan dan cara-cara pengumpulan data. (Understanding of the methods of investigation and preparation of the brief for a design project)
  9. Mengerti masalah-masalah perancangan struktur, konstruksi dan enjinering yang berhubungan dengan rancangan bangunan. (Understanding of the structural design, construction, and engineering problems associated with building design)
  10. Pengetahuan yang memadai tentang masalah fisika bangunan, teknologi dan fungsi bangunan dalam kaitannya dengan kenyamanan bangunan dan perlindungan terhadap iklim. (Adequate knowledge of physical problems and technologies and of the function of buildings so as to provide them with internal conditions of comfort and protection against climate)
  11. Memiliki ketrampilan merancang yang memenuhi kebutuhan bangunan dalam batas-batas yang diberikan oleh anggaran biaya dan peraturan bangunan. (Necessary design skills to meet building user�s requirements within the constraints imposed by cost factors and buildign regulations)
  12. Pengetahuan yang memadai tentang industri, organisasi, dan prosedur dalam penerjemahan konsep rancangan menjadi wujud bangunan serta menyatukan rencana ke dalam suatu perencanaan menyeluruh. (Adequate knowledge of the industries, organizations, regulations, and procedures involved in translating design concepts into buildings and integrating plans into overall planning)
  13. Pengetahuan yang memadai mengenai pandangan manajemen proyek dan pengendalian biaya. (Adequate knowledge of project financing, project management and cost control)

Dengan kata lain, selama proses magang yang dijalaninya begitu ia lulus, seorang lulusan baru dari pendidikan arsitektur tidak serta merta dapat memiliki sertifikat. Dan apabila ia ingin ke depannya dapat bekerja secara professional di bidang arsitektur, maka pada proses magangnya ia harus bekerja pada sebuah tempat dimana ia dapat bertugas melakukan proses desain seperti tugas seorang arsitek. Karena IAI hanya memberikan Sertifikat Keahlian Arsitek kepada sarjana arsitektur yang bekerja sebagai arsitek-designer (yang umumnya bekerja di biro arsitek). Ada banyak pilihan yang bisa dipilih oleh para lulusan sarjana arsitektur baru tersebut, di antaranya adalah dengan menjadi drafter pada biro konsultan atau pada arsitek yang lebih senior, bekerja pada developer menjadi in-house arsitek, menjadi dosen, menjadi PNS pada bidang terkait bangunan gedung, dll.

Namun setelah melewati proses pemagangan dan telah memiliki lisensi atau SIPTB (Surat Ijin Pelaku Teknis Bangunan) maka pilihan baginya akan semakin besar terbuka, yaitu dapat memilih untuk berpraktek sendiri dengan membuka biro. Hal ini telah dapat dilakukan karena dengan adanya lisensi dari asosiasi tersebut, maka ia telah mendapatkan kepercayaan bahwa ia adalah seorang yang ahli di profesi ini.

Isu yang kemudian dihadapi oleh arsitek yang membuka biro adalah pertarungan dengan para profesional lainnya yang berasal dari dunia internasional. Bisakah para arsitek ini, yang baru akan mulai bertugas dengan, kalau bisa dikatakan, studio arsitekturnya?

Ada baiknya bisa sejenak melihat salah satu contoh yaitu HOK Architects Inc, sebuah biro yang dapat dikatakan berhasil dan tetap bertahan setelah sekian lama bermain di kancah dunia profesional arsitektur. HOK Architect didirikan oleh tiga orang, yaitu Helmuth, Obata dan Kassabaum pada tahun 1955 di St. Louis AS. Pada saat itu mereka hanya memperkerjakan 28 orang, namun kemudia perusahaan ini berkembang sangat pesat hingga mampu memperkerjakan 2000 orang yang tersebar di 24 kantor cabang. Sebagai biro arsitektur yang telah lama berdiri dan dinilai cukup sukses sehingga dinobatkan menjadi firma arsitektur terbesar di dunia, ada beberapa poin penting yang dilakukan dalam rangka menghadapi arus global.

Poin-poin dapat ditinjau bersama sebagai saran praktis sederhana yang bisa disikapi dengan baik dari perspektif professionalisme arsitektur. Yang pertama adalah dengan mulai aktif membangun jaringan, baik dengan pihak luar negeri maupun dengan para kolega di daerah-daerah yang potensial. Kemudian melebarkan jangkauan pasar dengan memperbesar divisi marketing secara agresif melalui berbagai media potensial agar arsitektur dapat dilihat sebagai bisnis yang terus berkelanjutan. Teknologi informasi yang hingga saat ini sudah berkembang begitu pesatnya dapat menjadi alat bantu sebagai sarana marketing, publikasi, komunikasi dll. Untuk itu pemberdayaan komputer semaksimal mungkin. Menggunakan standar-standar tertentu misalnya dalam pengerjaan drafting menggunakan software AutoCAD, akan sangat membantu dalam hal kecepatan kerja dan mengoptimalkan delivery time. Di masa depan kinerja profesionalitas kerja akan diukur dari kecepatan dan keoptimalan delivery time ini. Poin lain yang tidak kalah pentingnya adalah dengan mencoba berkonsentrasi pada kekuatan desain yang dimiliki dan mengenali pangsa pasar yang paling diminati. Demikian, agar para professional setidaknya dapat lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi dunia profesional internasional.

Saat ini kita sedang menghadapi sesuatu bernama free trade zone. Maka, para arsitek asing akan membanjiri Indonesia lagi dan lagi, menyusul arus masuk rekan-rekan mereka yang sudah mulai berkarya di pelosok Nusantara sebelumnya. Karena akan semakin banyak proyek perencanaan dan konstruksi yang dipercayakan untuk dikerjakan oleh perusahaan internasional. Karena sentimen-sentimen lokal telah dikalahkan oleh profesionalisme dalam menjadi tolak ukur yang global. Arsitek Indonesia tentu saja tidak ingin kalah menghadapi dunia profesi internasional terutama di dalam negeri kita sendiri, untuk itu perlu baik para arsitek senior maupun calon arsitek yang masih berada di jenjang pendidikan dapat dipersiapkan dengan baik dengan sejak awal.

Hal ini tentu tidak hanya dibebankan kepada IAI sebagai ikatan profesi saja, karena sejauh ini dalam hal menggiatkan diadakannya sertifikasi sebagai salah satu cara meningkatkan kinerja profesionalitas di bidang arsitektur ini. Hal lain yang sebaiknya dilakukan adalah diadakannya kerjasama antara IAI dan institusi pendidikan arsitektur dalam mengakreditasi sistem pendidikan arsitektur di Indonesia sehingga pelaksana pendidikan arsitektur bisa lebih menyadari dan tidak terjebak pada kuantitas lulusan saja melainkan pada kualitas. Persiapan peneluran calon arsitek sebaiknya dilakukan dengan pembekalan pendidikan yang kondisional dan proporsional, sehingga setelah lulus dari pendidikan arsitektur di tingkat perguruan tinggi, para calon arsitek ini dapat langsung beradaptasi dan belajar kembali dengan baik pada proses pemagangan minimal dua tahun itu.

Dimulai dari sini, arsitek dan bidang arsitektur Indonesia dalam menghadapi dunia profesi internasional tidak lagi tergagap-gagap dalam memenuhi standar yang berlaku di tatanan dunia global internasional tentang performa profesionalisme.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, IAI telah cukup mempersiapkan proses sertifikasi dan penerbitan lisensi arsitek Indonesia di berbagai tempat. Selanjutnya, langkah nyata yang sedang giat diperjuangkan adalah adanya Architect Act sebagai undang-undang yang mengatur lingkup kerja arsitek, yang diberlakukan secara lokal, sehingga seorang arsitek tak dapat berpraktik tanpa sertifikat setempat. Hal ini akan memperkuat posisi arsitek Indonesia dalam menghadapi persaingan dengan dunia profesi internasional di dalam negeri kita sendiri. Namun isu lainnya yang masih harus dipikirkan ke depannya adalah bagaimana kinerja profesionalisme kita bila dibawa ke luar dan dibandingkan dengan standar performa profesional yang mereka miliki. Sudah siapkah kita, arsitek Indonesia, memasuki dunia profesi internasional dengan standar yang sejauh ini belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh baik sistem pendidikan arsitektur kita maupun oleh ikatan asosiasi?

Sumber pustaka:

1. Architecture, A Profession for the Future, (www.he.courses-careers.com/architecture.htm)
2. Johannes Widodo, “Pendidikan Arsitektur Indonesia : Masa Transisi” dipublikasikan di website Desain!Arsitektur, (http://darsitektur.tripod.com/art4.html)
3. Martin Luqman Katoppo dan Tony Sofian, “Pendidikan Arsitektur yang Membebaskan dan Memanusiakan”, dipublikasikan di website Desain!Arsitektur, (http://darsitektur.tripod.com/art3.html)
4. Membangun Filsafat Arsitektur, (http://www.unhas.ac.id/~rhiza/mystudents/debbie/arsitek.html )
5. M. Ridwan Kamil, “Arus Kapitalisme Global dan Masa Depan Arsitektur Indonesia” dipublikasikan di website Desain!Arsitektur. (http://darsitektur.tripod.com/art6.html)
6. Website Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) (www.iai.or.id)
7. Yulianti Tanyadji, “Menera Pendidikan Arsitektur Indonesia : Tuntutan, Tekanan dan Tergagap-gagap”, dipublikasikan di website Desain!Arsitektur (http://darsitektur.tripod.com/art5.html)
8. Ilmu, Teknologi Dan Seni Dalam Arsitektur (http://www.gunadarma.ac.id/~jbptgunadarma-gdl)
9. The Architect, Spiro Kostof , Oxford University Press 1977

Continue Reading...