<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->
<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->

Sabtu, 21 Mei 2011

Mempercantik Rumah dengan Cara Mudah

http://inforumah.net/wp-content/uploads/2057/1.jpg

Untuk mempercantik rumah, tidak perlu harus memiliki rumah yang besar dan tampilan furniture mewah dengan merek-merek terkenal. Sebab, rumah mungil dan tampilan furniture yang sederhana pun, bisa menonjolkan kecantikan rumah. Itu semua, memang sangat tergantung pada kreativitas dan sentuhan tangan. Kejelian dalam membeli perlengkapan rumah seperti furniture, lantai, dan pilihan warna untuk cat dinding, adalah hal lain yang juga sangat menentukan.
Berikut ini, ada beberapa tips pintar untuk menyulap rumah agar terlihat lebih cantik dan gaya. Pertama, pemilihan pada furniture. Ketika memilih furniture, pilihlah model yang tahan lama dan berkualitas baik. Jangan coba-coba menomorduakan kualitas ataupun kenyamanan. Jika Anda pandai memilih, maka model furniture akan tetap abadi.
Kedua, aneka alat makan. Perlengkapan makan ini juga berpengaruh pada tatanan meja makan sehingga terlihat menarik. Karenanya, keluarkan kreativitas Anda dengan memadupandankan aneka peralatan makan dengan berbagai warna dan corak yang senada.
Ketiga, memadukan pandankan furniture tua dengan model terbaru. Perpaduan furniture tua dengan model terbaru bisa pula ditampilkan, sehingga interior rumah akan terlihat unik. Dengan perpaduan itu, maka dalam waktu sekejap tipe rumah minimalis akan tampil seperti baru.
Keempat, pilihan warna. Ketika memilih warna untuk interior rumah, sesuaikanlah dengan kepribadian Anda. Pilihlah warna-warna hangat dengan sentuhan romantis atau warna-warna dingin yang nyaman, sehingga membuat keluarga menjadi betah berlama-lama di dalam rumah.
Kelima, ketika kita tengah mempertimbangkan untuk mendekorasi atau merenovasi sebuah ruangan, maka tidak ada salahnya bila terlebih dahulu melihat-lihat majalah khusus interior.
Keenam, cara mudah dan murah untuk meng-up to date-kan penampilan rumah adalah dengan menampilkan warna dan tekstur baru pada setiap ruangan yang Anda inginkan.
Ketujuh, kehadiran tangga bambu yang tanpa efek samping bahan murah bisa pula dijadikan sebagai aksesoris yang unik dan cantik. Misalnya, bisa berfungsi untuk tempat menaruh majalah, handuk, atau tempat memajang koleksi-koleksi kain-kain kesayangan.
Delapan, jika lantai rumah Anda terbuat dari kayu yang berkualitas rendah, maka hal itu bisa disiasati dengan mudah. Misalnya, cat seluruh lantai dengan warna putih, maka dengan sekejap rumah akan terlihat elegan.
Sembilan, agar rumah tampil gaya dan rapi, maka jangan biarkan barang-barang tidak terpakai berserakan di sembarang tempat. Sebaiknya, simpan semuanya dalam gudang khusus.
Sepuluh, letakkan cermin dengan desain unik sebagai penghias ruangan pada tempat-tempat yang strategis. Sebab cermin juga bisa memberikan efek yang lebar pada ruangan yang mungil dan bisa mengesankan ruangan menjadi tampak lebih terang.
Sebelas, padukan tekstur warna senada, misalnya karpet bertekstur tebal dengan funiture plastik bergaya retro dan bantalan sofa berbahan sutera.

Duabelas, buatlah rak dinding khusus untuk memajang koleksi buku-buku favorit, foto keluarga dan pernak-pernik lainnya.

Tigabelas, jangan pernah menampilkan tata cahaya yang berlebihan, karena akan merusak suasana ruangan. Manfaatkanlah pencahayaan alami semaksimal mungkin di pagi dan siang hari.
Silahkan Anda mencoba, semoga rumah Anda menjadi tempat tinggal yang menyenangkan untuk ditempati karena tampilannya yang menarik dan gaya.
Continue Reading...

Kisruh Partai Politik Menjelang Pemilu 2014

Penyelenggara pemilu tolak parpol masuk KPU


Penyelenggara pemilu tolak parpol masuk KPU

ANTARA

Tanda gambar partai peserta Pemilu 2009

Akan terjadi tarik menarik kepentingan partai di lembaga penyelenggara pemilu jika orang partai diperbolehkan menjadi anggota KPU.

KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menolak masuknya orang partai menjadi bagian dari penyelengaraan pemilu. Bahkan menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, seleksi anggota KPU juga lebih baik tidak dilakukan oleh DPR. Diusulkan, seleksi dilakukan oleh panitia independen yang dibentuk DPR bersama pemerintah.
“UUD menyatakan penyelenggara pemilu itu harus mandiri. Mandiri itu harus terlepas dari parpol dan pemerintah,” kata Hariz di Jakarta hari ini.
Dikatakannya, meskipun orang partai yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota KPU harus mengundurkan diri, mustahil yang bersangkutan tidak lagi membawa kepentingan partainya. “Tak ada jaminan walau sudah mundur kemudian tak ada kepentingan partai yang di bawanya,” tegas Hafiz.
Hasil voting internal Komisi II DPR yang memutuskan diperbolehkannya orang partai menjadi anggota KPU, dinilai Hafiz menciderai kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu. Dia mencontohkan penyelenggaraan pemilu 1999 oleh perwakilan partai, tidak bisa menetapkan hasil pemilu dan memaksa presiden turun tangan.
Anggota Bawaslu Wirdyaningsih juga punya pandangan serupa. Dia bahkan mencemaskan kesepakatan Komisi II yang diambil melalui voting itu akan memunculkan pertarungan politik di tubuh penyelenggara pemiu nantinya. “Meskipun orang-orang tersebut mundur dari parpol, tetapi dorongan untuk menyuarakan partainya masih tetap ada,” ujarnya.
Hafiz bahkan mengusulkan agar seleksi anggota KPU tidak lagi dilakukan oleh DPR agar penyelenggara pemilu benar-benar bebas dari kepentingan partai. Menurutnya, DPR dan pemerintah membentuk tim seleksi indenpenden yang hasilnya kemudian langsung ditetapkan oleh presiden. “Tidak perlu lagi fit and propertest di DPR. Hasil seleksi tim independen langsung disahkan presiden,” ujarnya.
Wirdyaningsih menambahkan Bawaslu mencoba melakukan pendekatan kepada engan pemerintah, sebagai salah satu unsur dalam pembuatan undang-undang agar mempertimbangkan ulang masuknya unsur partai ke dalam institusi penyelenggara pemilu. “Kondisi politik sampai Pemilu 2014 akan makin memanas,” kata Wirdyaningsih.
Sebelumnya, Komisi II yang tengah membahas perubahan undang-undang penyelenggaraan pemilu memutuskan untuk mengakomodasi orang partai menjadi anggota KPU. Fraksi Demokrat memilih walk out saat voting dilakukan. Dalam pandangan Komisi II, menjadi anggota KPU merupakan hak setiap warga negara.

Partai besar dan kecil wajib ikuti verifikasi


Partai besar dan kecil wajib ikuti verifikasi

istimewa

Lambang Partai Politik peserta Pemilu 2009

Uji material terhadap undang-undang kepartai yang baru tak akan menghambat pelaksanaan verifikasi partai politik.

Verifikasi partai politik yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM akan dilakukan terhadap seluruh partai tanpa kecuali. Verifikasi juga tetap akan dilakukan meski Undang-undang No 22 tahun 2011 yang menjadi dasar verifikasi tersebut dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar selama belum ada putusan dari MK, pemerintah berpedoman pada undang-undang tersebut.
“ Judicial review itu sesuatu yang amat kami hormati, karena bagian dari suara masyarakat. (Namun) pemerintah sekarang ini sedang melaksanakan undang-undang yang sah,” kata Patrialis di Gedung DPR seusai rapat dengan Tim Pengawas Century, hari ini.
Patrialis mengatakan verifikasi partai politik harus dilalui semua partai, besar atau kecil tanpa kecuali karena hal itu merupakan perintah Undang-Undang tentang Kepartaian yang baru. Partai Politik yang baru. “Semua parpol, baik besar atau kecil wajib hukumnya menyelesaikan (verifikasi). (Partai) yang sudah memiliki status badan hukum wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang Parpol yang baru,” kata dia.
Menurut Patrialis, tidak masalah bila ada kalangan yang mempermasalah dan membawa ke MK untuk diuji atau melakukan judicial review. Beberapa partai politik menganggap persyaratan pendirian partai politik berdasarkan undang-undang tersebut terlampau ketat. Patrialis menganggap judicial review harus tetap dihargai sebagai suara masyarakat. “Nanti kalau MK sudah memutuskan, apapun perubahan akan disesuaikan,” lanjutnya.
Verifikasi parpol berdasarkan UU menyangkut syarat pendirian partai, jumlah pengurus dan kantor perwakilan di berbagai daerah. Undang-Undang Parpol yang baru mensyaratkan partai harus memiliki kantor cabang hingga ke tingkat wilayah pemerintahan terkecil. Persyaratan tersebut dinilai sangat berat, karena bukan saja partai yang baru didirikan, partai lama yang memiliki kursi di parlemen juga banyak yang tidak memenuhi syarat.
Patrialis menyatakan, ketentuan di dalam undang-undang tersebut tidak berlaku surut. Artinya, meski ada partai saat ini memiliki wakil di DPR maupun di DPRD namun tidak memenuhi persyaratan sesuai undang-undang yang baru, tidak otomatis dibubarkan. Menurut Patrialis, keberadaan wakil rakyat dari partai tersebut tetap diakui hingga 2014 saat dilaksanakannya pemilu.
Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2014 mulai dibuka Direktorat Jenderal Administrasi Umum dan Hukum Kementerian Hukum dan HAM sejak 17 Januari lalu. Kementerian Hukum dan HAM akan segera melakukan verifikasi terhadap partai politik yang telah mendaftar. Pendaftaran dibuka sampai 22 Agustus mendatang.

http://www.beritasatu.com/articles/read/2010/11/1817/penyelenggara-pemilu-tolak-parpol-masuk-kpu-
http://www.beritasatu.com/articles/read/2011/1/2354/partai-besar-dan-kecil-wajib-ikuti-verifikasi-

Continue Reading...