<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->
<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->

Minggu, 02 Oktober 2011

Yang mendasari UU No. 24 Th. 1992

Latar Belakang :
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang (UUPR) ditetapkan setelah menempuh perjalanan panjang semenjak tahun 60-an. Pada kurun waktu itu, pemikiran mengenai tata guna tanah (land use) mulai diperkenalkan. Selama perjalanan, berbagai kajian, seinar, lokakaya, diskusi telah dilakukan untuk menyatukan persepsi , visi dan misi di antara berbagai pemangku kepentingan. UUPR juga ditetapkan dengan disertai semangat pembaharuan hukum yang luar biasa, yaitu mengganti produk hukum warisan kolonial (Ordonansi Pembntukan Kota/ Stadsvormings Ordonantie Staadsblas 1948 Nomor 166), dan keinginan sinkronisasi dan harmonisasi di antara berbagai undang-undang yang melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945

Dalam pelaksanaan UUPR, masih banyak upaya yang perlu dilakukan, antara lain menyiapkan peraturan pelaksanaannya, namun sebelum seluruh pranata hukum pelaksanaan Undang-Undang tersebut terbentuk, telah terjadi perubahan politik besar di tanah air, yaitu reformasi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

Salah satu hasil reformasi tersebut adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (yag selanjutnya diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah), dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan (yang selanjutna diganti dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). Kedua Undang-Undang tersebut mengubah tatanan kewenangan dan distribusi dana pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perubahan tatanan kewenangan tersebut berpengaruh pula terhadap urusan-urusan pemerintah di bidang penataan ruang

0 komentar:

Posting Komentar