<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->
<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->

Minggu, 02 Oktober 2011

Hubungan Hukum dan Pranata Pembangunan

Bangunan gedung merupakan buah karya manusia yang dibuat untuk menunjang kebutuhan hidup manusia, baik sebagai tempat bekerja, usaha, pendidikan, sarana olah raga dan rekreasi, serta sarana lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujuan produktivitas, dan jati diri manusia. Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal (dapat dipercaya, KBBI.), berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Dewasa ini bangunan gedung di Indonesia telah diatur dalam dasar hukum yang kuat, yaitu dalam bentuk undang-undang yang memiliki aturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah. Undang-undang dimaksud adalah UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2002. Sebagai aturan pelaksanaannya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 September 2005.

Pada dasarnya setiap orang, badan, atau institusi bebas membangun bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan, kesediaan dana, bentuk, konstruksi, dan bahan yang digunakan. Namun, masyarakat perlu memahami tentang undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai aturan hukum yang mengatur bangunan gedung, agar dapat melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung secara benar. Selain masyarakat umum, orang-orang yang menggeluti disiplin ilmu teknik sipil, arsitek, perencanaan wilayah, lingkungan hidup, hukum, dan penilaian juga perlu memahami aturan hukum dimaksud karena erat kaitannya dengan disiplin ilmu yang dipelajari dan diterapkan. Selain itu, tentunya para pihak yang terkait langsung dengan bangunan gedung sangat perlu mempelajari ketentuan hukum dimaksud , seperti penyedia jasa konstruksi, kontraktor, konsultan manajemen, pengawas bangunan, dan birokrat yang berwenang menerbitkan IMB (Izin Membangun Bangunan).

Marihot P. Siahaan, S.E., M.T. dalam bukunya "Hukum Bangunan Gedung di Indonesia"


Oleh karena itu pngertian hukum pranata secara umum adalah :

Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus masing-masing.

Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.

Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya dan atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.

0 komentar:

Posting Komentar