<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->
<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->

Sabtu, 21 Mei 2011

Kisruh Partai Politik Menjelang Pemilu 2014

Penyelenggara pemilu tolak parpol masuk KPU


Penyelenggara pemilu tolak parpol masuk KPU

ANTARA

Tanda gambar partai peserta Pemilu 2009

Akan terjadi tarik menarik kepentingan partai di lembaga penyelenggara pemilu jika orang partai diperbolehkan menjadi anggota KPU.

KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menolak masuknya orang partai menjadi bagian dari penyelengaraan pemilu. Bahkan menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, seleksi anggota KPU juga lebih baik tidak dilakukan oleh DPR. Diusulkan, seleksi dilakukan oleh panitia independen yang dibentuk DPR bersama pemerintah.
“UUD menyatakan penyelenggara pemilu itu harus mandiri. Mandiri itu harus terlepas dari parpol dan pemerintah,” kata Hariz di Jakarta hari ini.
Dikatakannya, meskipun orang partai yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota KPU harus mengundurkan diri, mustahil yang bersangkutan tidak lagi membawa kepentingan partainya. “Tak ada jaminan walau sudah mundur kemudian tak ada kepentingan partai yang di bawanya,” tegas Hafiz.
Hasil voting internal Komisi II DPR yang memutuskan diperbolehkannya orang partai menjadi anggota KPU, dinilai Hafiz menciderai kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu. Dia mencontohkan penyelenggaraan pemilu 1999 oleh perwakilan partai, tidak bisa menetapkan hasil pemilu dan memaksa presiden turun tangan.
Anggota Bawaslu Wirdyaningsih juga punya pandangan serupa. Dia bahkan mencemaskan kesepakatan Komisi II yang diambil melalui voting itu akan memunculkan pertarungan politik di tubuh penyelenggara pemiu nantinya. “Meskipun orang-orang tersebut mundur dari parpol, tetapi dorongan untuk menyuarakan partainya masih tetap ada,” ujarnya.
Hafiz bahkan mengusulkan agar seleksi anggota KPU tidak lagi dilakukan oleh DPR agar penyelenggara pemilu benar-benar bebas dari kepentingan partai. Menurutnya, DPR dan pemerintah membentuk tim seleksi indenpenden yang hasilnya kemudian langsung ditetapkan oleh presiden. “Tidak perlu lagi fit and propertest di DPR. Hasil seleksi tim independen langsung disahkan presiden,” ujarnya.
Wirdyaningsih menambahkan Bawaslu mencoba melakukan pendekatan kepada engan pemerintah, sebagai salah satu unsur dalam pembuatan undang-undang agar mempertimbangkan ulang masuknya unsur partai ke dalam institusi penyelenggara pemilu. “Kondisi politik sampai Pemilu 2014 akan makin memanas,” kata Wirdyaningsih.
Sebelumnya, Komisi II yang tengah membahas perubahan undang-undang penyelenggaraan pemilu memutuskan untuk mengakomodasi orang partai menjadi anggota KPU. Fraksi Demokrat memilih walk out saat voting dilakukan. Dalam pandangan Komisi II, menjadi anggota KPU merupakan hak setiap warga negara.

Partai besar dan kecil wajib ikuti verifikasi


Partai besar dan kecil wajib ikuti verifikasi

istimewa

Lambang Partai Politik peserta Pemilu 2009

Uji material terhadap undang-undang kepartai yang baru tak akan menghambat pelaksanaan verifikasi partai politik.

Verifikasi partai politik yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM akan dilakukan terhadap seluruh partai tanpa kecuali. Verifikasi juga tetap akan dilakukan meski Undang-undang No 22 tahun 2011 yang menjadi dasar verifikasi tersebut dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar selama belum ada putusan dari MK, pemerintah berpedoman pada undang-undang tersebut.
“ Judicial review itu sesuatu yang amat kami hormati, karena bagian dari suara masyarakat. (Namun) pemerintah sekarang ini sedang melaksanakan undang-undang yang sah,” kata Patrialis di Gedung DPR seusai rapat dengan Tim Pengawas Century, hari ini.
Patrialis mengatakan verifikasi partai politik harus dilalui semua partai, besar atau kecil tanpa kecuali karena hal itu merupakan perintah Undang-Undang tentang Kepartaian yang baru. Partai Politik yang baru. “Semua parpol, baik besar atau kecil wajib hukumnya menyelesaikan (verifikasi). (Partai) yang sudah memiliki status badan hukum wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang Parpol yang baru,” kata dia.
Menurut Patrialis, tidak masalah bila ada kalangan yang mempermasalah dan membawa ke MK untuk diuji atau melakukan judicial review. Beberapa partai politik menganggap persyaratan pendirian partai politik berdasarkan undang-undang tersebut terlampau ketat. Patrialis menganggap judicial review harus tetap dihargai sebagai suara masyarakat. “Nanti kalau MK sudah memutuskan, apapun perubahan akan disesuaikan,” lanjutnya.
Verifikasi parpol berdasarkan UU menyangkut syarat pendirian partai, jumlah pengurus dan kantor perwakilan di berbagai daerah. Undang-Undang Parpol yang baru mensyaratkan partai harus memiliki kantor cabang hingga ke tingkat wilayah pemerintahan terkecil. Persyaratan tersebut dinilai sangat berat, karena bukan saja partai yang baru didirikan, partai lama yang memiliki kursi di parlemen juga banyak yang tidak memenuhi syarat.
Patrialis menyatakan, ketentuan di dalam undang-undang tersebut tidak berlaku surut. Artinya, meski ada partai saat ini memiliki wakil di DPR maupun di DPRD namun tidak memenuhi persyaratan sesuai undang-undang yang baru, tidak otomatis dibubarkan. Menurut Patrialis, keberadaan wakil rakyat dari partai tersebut tetap diakui hingga 2014 saat dilaksanakannya pemilu.
Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2014 mulai dibuka Direktorat Jenderal Administrasi Umum dan Hukum Kementerian Hukum dan HAM sejak 17 Januari lalu. Kementerian Hukum dan HAM akan segera melakukan verifikasi terhadap partai politik yang telah mendaftar. Pendaftaran dibuka sampai 22 Agustus mendatang.

http://www.beritasatu.com/articles/read/2010/11/1817/penyelenggara-pemilu-tolak-parpol-masuk-kpu-
http://www.beritasatu.com/articles/read/2011/1/2354/partai-besar-dan-kecil-wajib-ikuti-verifikasi-

0 komentar:

Posting Komentar