<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->
<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->

Sabtu, 29 Oktober 2011

Bahasan Seorang Arsitek Mengenai Hukum-Hukum Dalam Pranata Pembangunan

Tahun 1999-2000. Malam-malam hari di Piscataway, New Brunswick, New Jersey, saya dan laptop IBM Thinkpad 240 yang layarnya cuma 10,4 inch, sering mengisinya dengan menulis tentang perlunya undang-undang yang mengatur profesi arsitek di Indonesia. Kita sebut saja dengan Undang-Undang Arsitek (UU-Ars).

Subyek ini bukan hal baru karena banyak senior arsitek kerap menyatakannya, tetapi saya tidak menemukan ada yang pernah menuliskannya saat itu. Sesekali, sambil menulis, saya berkomunikasi melalui telepon voip dengan sejawat arsitek di Indonesia, sekedar mencari tambahan informasi mutakhir. Selembar-dua lembar yang selesai ditulis saya email-kan ke Jakarta. Entah berapa banyak lembar yang akhirnya dikirimkan, karena yang sudah ditulis kemudian bisa saja dibahas, direvisi dan akhirnya ditulis ulang.

Tulisan di halaman ini adalah kumpulan pokok-pokok pikiran tersebut diatas, saya ringkas tanpa menghilangkan maknanya, dan saya lengkapi dengan pokok pikiran yang datang kemudian setelah kembali ke tanah air. Pada saatnya kemudian muncul tambahan yang significant yaitu bahwa UU-Ars akan menjadi undang-undang profesi yang mengatur subyek jasa konstruksi, melengkapi undang-undang yang mengatur obyeknya (bangunan gedung) dan tatacara penyelenggaraan (jasa konstruksi).

Sebagian besar pokok pikiran ini kemudian menjadi bagian dari Naskah Akademis sebuah Undang-Undang Arsitek yang saat ini akan dijadikan inisiatif DPR.

[a]
Undang-undang Arsitek (UU-Ars) diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat luas dengan cara mengatur arsitek dan praktek arsitek.

Arsitek bekerja dengan keahliannya memenuhi permintaan pengguna jasa baik itu orang perorangan, sekelompok orang maupun badan tertentu, atau masyarakat luas. Dalam hal apapun arsitek lazimnya bekerja dalam tatacara praktek yang memegang teguh etika arsitek, kaidah tatalaku yang baik, bekerja secara mandiri dan menyuguhkan layanan jasanya secara profesional. Dengan demikian arsitek diharapkan akan menghasilkan karya yang mempunyai nilai seni arsitektur yang tinggi, memenuhi kebutuhan fungsional pengguna bangunannya dan dengan tetap mengutamakan masyarakat luas sebagai kepentingan yang utama. Agar arsitek tidak lalai atau sengaja menyalahgunakan keahlian dan kesempatan yang dipunyainya, maka arsitek perlu diingatkan dan diatur melalui UU-Ars. UU-Ars ini merupakan pranata untuk membantu terwujudnya praktek arsitek yang sehat sekaligus pada gilirannya membantu pencapaian arsitektur Indonesia ke taraf yang baik dan bernilai tinggi. Hal ini sangat penting bukan untuk kepentingan arsitek melainkan lebih kepada memberikan jaminan dan garansi kepada masyarakat luas bahwa mereka akan memperoleh bangunan yang sehat, aman, nyaman dan juga indah. UU-Ars akan melengkapi berbagai hukum dan peraturan lain yang selama ini dianggap kurang tepat untuk dikenakan kepada profesi arsitek. Lebih daripada itu, selain diperlukan oleh arsitek, UU-Ars ini amat bernilai untuk dilihat sebagai pengakuan masyarakat terhadap tenaga ahli bangsa sendiri. Pada umumnya pengakuan bersifat mengenali hak-hak serta sekaligus meminta tanggung jawab atas hak yang dimiliki oleh arsitek. Dengan demikian pengakuan masyarakat terhadap arsitek akan memaksa arsitek Indonesia bekerja sekuat tenaga untuk menghasilkan karya arsitektur yang terbaik, yang kemudian pada gilirannya akan membuat iklim berprofesi menjadi sehat dan kompetitif.

[b]
Arsitek dan karyanya bukan sekedar komoditas niaga. Arsitektur berakar pada seni budaya yang tinggi dan hal ini membutuhkan pengaturan yang khas untuk dapat berkembang dengan baik. Perkembangan arsitektur di Indonesia akan menjadi cermin budaya masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

UUJK dan PP yang ada lebih bersifat teknis-administratif. Secara rinci diatur dalam PP 28, PP 29 dan PP 30/2000 tentang peran masyarakat jasa konstruksi, tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, serta tentang pembinaan jasa konstruksi. Dalam PP 28/2000, yang dianggap paling terkait dengan profesi arsitek, berisikan aturan rinci tentang hak dan tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa dalam hubungan kerjasama kedua pihak. Tetapi tidak ada uraian dan pengaturan tentang, misalnya, ahli apa yang kompeten melakukan pekerjaan bidang arsitektural, kompetensi seperti apa yang dibutuhkan, asosiasi mana yang boleh diharapkan menjadi tempat berkumpul dan menempa diri, dan yang lebih substansial adalah tidak adanya pengertian mendasar tentang arsitektur itu sendiri. Arsitektur telah dilihat ‘hanya’ dari produknya saja. Produk yang dihasilkan melalui pemilihan perencana, meyediakan jaminan bagi diri sendiri bahwa ia akan bekerja, dan hasilnya diukur sebagai komoditi yang harus dijaga sampai sepuluh tahun. Seperti halnya produk biasa yang dapat dijual-belikan begitu saja. Padahal, arsitek bekerja bukan hanya untuk kepentingan client-nya saja, melainkan terutama untuk ultimate client yaitu masyarakat luas. Setiap rancangan yang dibuat selalu mempertimbangkan apakah rancangan tersebut tidak merugikan kepentingan masyarakat luas. Dengan semangat ‘sosial’ seperti itu dapat diduga bahwa proses merancang tidak sekedar menggambar untuk menghasilkan bangunan yang kuat dan indah. Dalam mengujudkan gagasannya arsitek harus belajar bagaimana iklim setempat, bagaimana lalu lintas sekitar, apakah bangunannya menyediakan sarana sosial bagi seluruh pemakai, dan banyak hal lain yang harus diperoleh dari kebiasaan hidup setempat. Sungguh sukar luar biasa pekerjaan arsitek! Lebih celaka lagi, tanpa maksud berlebihan, proses ‘ideal’ ini merupakan standard penciptaan karya arsitektur. Dengan demikian harus ada pengaturan dan peraturan agar arsitek (Indonesia) bekerja sesuai dengan etika dan kaidah profesi seperti itu.

UU-Ars setidaknya dibuat dengan menguraikan tiga hal utama bagi arsitek, yaitu: 1) pendidikan yang diperoleh, 2) pengalaman praktek dan 3) mempunyai kompetensi profesional (termasuk didalamnya pengertian terhadap kode etik dan kaidah tata laku profesi). Melalui keutamaan ini kelak dapat diharapkan bahwa arsitek akan lebih mampu meningkatkan kualitas lingkungan binaan secara komprehensif. Suatu jawaban yang sangat terkait pada aspek kebudayaan, jauh lebih rumit daripada sekedar kalkulasi dagang dan jual-beli gambar.

[c]
UU-Ars diperlukan untuk mengakui keberadaan arsitek sebagai ahli dalam bidang pekerjaan lingkungan binaan sesuai dengan pendidikan yang diterimanya, dan memenuhi hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan binaan yang baik dan nyaman.

UU-Ars bersama dengan Undang-undang Jasa Konstruksi akan menegaskan kembali bahwa hanya orang yang ahli pada bidangnya yang dapat mengerjakan bidang pekerjaan tertentu. Arsitektur berhubungan dengan bangunan gedung atau kelompok bangunan gedung. Arsitek mempelajari hal tersebut sejak tingkat pertama di perguruan tinggi selama sekurang-kurangnya 8 (delapan) semester. Arsitek mempelajari bagaimana menghasilkan lingkungan binaan yang baik, termasuk bangunan gedung, yang akan berfungsi baik bagi penggunanya sekaligus mempunyai nilai seni arsitektur yang tinggi. Setelah selesai sekolah, arsitek masih diwajibkan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dibawah bimbingan arsitek senior, sebelum dirinya dinyatakan kompeten sebagai arsitek profesional. Tidak ada disiplin ilmu lain selain arsitektur yang mempelajari khusus tentang bangunan dan kelompok bangunan. Ini meliputi tidak hanya masalah ilmu teknik membangun tetapi pengetahuan pada pengorganisasian ruang, hubungan antar ruang secara tiga dimensi, hubungan antar bangunan serta sikap bangunan terhadap lingkungannya. Tidak dapat dikesampingkan pula bahwa perancangan arsitektur seperti hal diatas juga mengangkat nilai-nilai estetika yang abstrak menjadi wujud kongkrit yang bisa dinikmati oleh banyak orang seperti bangunan yang indah, warna yang menawan dan gaya bangunan yang menyenangkan.

[d]
UU-Ars menjadi salah satu alat untuk mensejajarkan diri dalam tata pergaulan dan dunia profesi arsitek internasional dengan menggunakan nilai-nilai dan kelaziman yang berlaku.

Pada tahun 1997 telah diadakan kongres arsitek dan pendidikan arsitektur di kota Darwin, Australia. Kongres tersebut dihadiri oleh 12 negara yang pantainya dibasahi oleh samudera Pasifik, termasuk Indonesia. Tercatat pada kongres itu bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara peserta yang belum mempunyai Architect Act.
1999, Beijing, UIA –organisasi arsitek dunia- sepakat menerima UIA Accord and Guidelines untuk profesi arsitek. Kesepakatan ini merupakan langkah besar yang memberikan kriteria universal tentang peran pendidikan arsitektur dan kompetensi profesional arsitek. Kesepakatan tersebut berhasil diujudkan melalui proses panjang selama lebih dari 3 tahun, dan diarahkan untuk kesiapan arsitek menghadapi pasar terbuka globalisasi.
Pada tahun 2001, di Singapura dilaksanakan forum tahunan ARCASIA yaitu forum organisasi arsitek dari seluruh negara Asia. Hadir 16 negara dan kembali Indonesia tercatat sebagai satu-satunya negara Asia yang belum mempunyai Architect Act.
Indonesia juga telah ikut aktif kegiatan WTO dalam lingkup GATT, khususnya dalam hal ini GATS –General Agreement on Trade and Services- dan diikuti oleh AFTA melalui AFAS –Asean Free trade Area on Services. Kesepakatan dunia dan regional dalam pasar terbuka dimana jasa arsitek termasuk didalamnya.

Ilustrasi diatas dapat menggambarkan bagaimana pentingnya Indonesia mempunyai peraturan yang setara dengan negara lain. Perjanjian bilateral maupun multilateral cepat atau lambat akan terjadi dan bila hal itu menjadi nyata, maka Indonesia harus siap dengan peraturan yang kuat, sah dan berlaku nasional. Hampir mustahil, misalnya, membuat pengaturan bagaimana arsitek asing berpraktek di Indonesia hanya dengan aturan dari Ikatan Arsitek Indonesia. Negara dan masyarakat perlu mengakui secara legal-formal apa dan siapa arsitek tersebut sebelum bisa menghasilkan tata cara kerja arsitek. Dari sudut pandang ini keberadaan UU-Ars adalah sangat penting.

[e]
UU-Ars diperlukan sebagai usaha untuk turut menghidupkan institusi demokrasi di Indonesia. Perlindungan terhadap pengguna jasa arsitek layaknya berlaku timbal balik antara pengguna jasa dengan pemberi jasa.

Selain beberapa Undang-undang yang terkait dengan arsitek (UU 16/1985 tentang Rumah Susun, UU 4/1992 tentang Perumahan Permukiman, UU 24/1997 tentang Penataan Ruang dan UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi) ada sebuah Undang-undang yang sangat penting untuk dilihat yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen. Walaupun UU ini sifatnya sangat umum tetapi didalamnya terdapat pasal-pasal tentang jasa. Konsumen umum dilindungi oleh UU dalam hal memperoleh barang dan jasa. Profesi arsitek adalah profesi penyedia jasa yang dapat dimasukkan kedalam kategori tersebut. Bila terjadi mal-praktek dalam menyediakan jasanya, arsitek dapat dituntut oleh pengguna jasanya. Dengan demikian arsitek memerlukan perlindungan yang sederajat dengan UU Perlindungan Konsumen tersebut. Dalam hal ini UU yang diperlukan bukanlah untuk membela diri, tetapi mengatur secara rinci bagaimana jasa arsitek dapat diselenggarakan sebaik-baiknya agar tidak menimbulkan ‘kerugian’ pada penggunanya. Melalui kedudukan hukum yang setara terhadap kedua belah pihak maka akan diperoleh iklim berprofesi yang kondusif dan pengguna jasa memperoleh perlindungan secara semestinya.

Sejalan dengan program reformasi, adanya UU-Ars juga akan mendukung semangat keterbukaan, terutama dalam informasi kepada masyarakat. Setiap orang dapat mengetahui secara rinci bagaimana, dan apa yang layak diperolehnya, bila menggunakan jasa arsitek. Hal yang saat ini kerap kali diterjemahkan secara subyektif baik oleh pengguna jasa maupun oleh arsiteknya sendiri.

[f]
Menegaskan siapa yang berhak melakukan praktek arsitek.

Uraian ini agak bersifat teknis untuk memberikan gambaran secara umum bagaimana arsitek bekerja dan kompetensi seperti apa yang dibutuhkan. Mohon juga uraian ini tidak dicampur-adukkan dengan pekerjaan, misalnya, penambahan kamar tidur sebuah rumah, yang dapat dibangun dengan sederhana. Walaupun demikian, pekerjaan seperti itu diyakini akan memperoleh hasil yang lebih berkualitas bila menggunakan jasa arsitek dibandingkan dengan hanya mengandalkan diri pada tukang batu dan tukang kayu.

Setelah arsitek ditetapkan untuk menjadi penyedia jasa (melalui penunjukan langsung, sayembara maupun penilaian proposal) maka berbagai tugas pertama akan segera dijalankan. Arsitek, dibantu oleh berbagai profesi lain terkait, akan mengumpulkan data-data teknis antara lain: peta lokasi, kondisi tanah, iklim setempat, infra struktur yang tersedia, pola lalu lintas sekitar dan peraturan bangunan. Bila penetapannya tidak langsung dilakukan untuk merancang, maka ia akan melakukan survey dan atau studi banding untuk menyiapkan feasibility study. Selain data teknis, ia juga harus mengetahui peraturan membangun, ketersediaan teknologi dan bahan bangunan, visi dan misi pengguna jasanya, kebiasaan pengguna bangunan, sampai tujuan perancangan. Pengumpulan data-data ini tidak linier tetapi berjalan berkesinambungan selama proses persiapan dilakukan.
Setelah dianggap cukup, proses perancangan dimulai dengan tahap conceptual design. Tahap dimana arsitek mencoba menyampaikan gagasan dan apresiasinya terhadap perancangan tersebut. Tahap ini umumnya berisi arah dan konsep perancangan untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa. Setelah tahap ini disetujui, dilanjutkan dengan tahap preliminary design. Arsitek mulai menawarkan bentuk-bentuk nyata melalui sketsa-sketsa, gambar perspektif maupun maket perancangan. Walaupun sifatnya preliminary, arsitek sudah mulai mempertimbangkan sistim struktur, sistim mekanikal dan elektrikal yang akan dipakai, pilihan teknologi dan bahan serta perkiraan biaya bangunan. Kembali setelah memperoleh persetujuan dari pengguna jasa, tahap ini dilanjutkan dengan tahap design development. Tahap dimana semua aspek perancangan disiapkan dengan rinci dan digambar dengan lengkap. Banyak keputusan sudah dianggap final dalam tahap ini, karena segera akan diteruskan dengan penyiapan construction documents. Tahap dimana seluruh dokumen siap untuk digunakan dalam proses konstruksi. Gambar-gambar dari seluruh disiplin, spesifikasi teknis dari bahan dan teknologi yang digunakan, serta perkiraan biaya bangunan yang sangat rinci. Mohon juga jangan dianggap seluruh tahap tersebut berjalan linier karena proses perancangan selalu berjalan ‘bolak-balik’ agar tercapai kualitas perancangan yang konsisten. Bayangkan, misalnya denah lantai bangunan dirubah pada tahap design development. Arsitek harus kembali sampai konsep awal apakah perubahan ini masih menjawab masalah perancangan semula. Seandainya hal ini terjadi pada rancangan bangunan delapan lantai, perubahan seperti ini akan merubah begitu banyak rancangan dan bukan tidak mungkin menyia-nyiakan ribuan jam kerja dan ratusan gambar.
Tahapan pekerjaan arsitek yang rumit! Ditambah peran mengkoordinasi berbagai profesi lain seperti antara lain struktur, mekanikal, elektrikal, interior dan landscape. Koordinasi ini wajib dilakukan agar perancangan dapat berjalan sesuai jadual, menghasilkan rancangan yang berkualitas dan tidak bermasalah saat mulai dibangun. Selain itu, pada masa konstruksi, arsitek wajib melakukan pengawasan berkala untuk memastikan bahwa rancangannya dibangun dengan sempurna. Pengawasan berkala ini diluar pengawasan sehari-hari yang sifatnya memeriksa bahwa konstruksi dilakukan tepat seperti gambar dan spesifikasi teknis.

Demikian uraian singkat mengenai arsitek melakukan tahap-tahap pekerjaannya. Secara ideal seluruh tahap tersebut diatas dilakukan untuk berbagai tipe bangunan, sejak bangunan rumah tinggal sampai kompleks bangunan pecakar langit.

Melihat kompleksitas perancangan dan tanggung jawab berat yang dipikul, jelas bahwa praktek arsitek tidak dapat dilakukan oleh sembarang ahli. Ahli itu haruslah mempunyai latar belakang pendidikan arsitektur, pengalaman kerja (makin banyak pengalaman makin tinggi keahliannya) dan kompetensi profesional. Hal-hal inilah yang harus diakui secara legal-formal melalui UU-Ars. Pengakuan terhadap profesi arsitek.

Dengan pertimbangan tersebut diatas, maka usul tentang bentuk UU-Ars dan atau PP-Ars sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

1. Tentang sosok arsitek
- Siapa yang disebut arsitek
- Apa yang dilakukan arsitek
- Bagaimana hak dan tanggung jawab arsitek
- Kode etik dan kaidah tata laku

2. Tentang keahlian arsitek
- Kompetensi dasar arsitek
- Sertifikat keahlian
- Proses sertifikasi keahlian
- Pentingnya pengalaman kerja

3. Tentang lembaga penilai keahlian arsitek
- Apa yang dilakukan lembaga penilai
- Bagaimana lembaga itu dibentuk
- Siapa anggota lembaga
- Bagaimana lembaga melakukan penilaian
- Bagaimana lembaga menetapkan hasil penilaian
- Banding terhadap hasil penilaian

4. Tentang perilaku disiplin dan sanksi
- Standar kerja profesional
- Kewajiban untuk berlaku profesional
- Sanksi untuk pelanggaran dan kelalaian

5. Tentang usaha praktek arsitek
- Praktek perorangan
- Praktek perusahaan/gabungan perorangan

——————-
Bahan bacaan/referensi:
- Undang-undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi
- PP 28, 29 dan 30/2000 tentang Jasa Konstruksi
- Undang-undang No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung
- Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-undang tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual
- UIA Accord for Professional Practice, 1999
- Architects Act 1991, Victoria
- Architects Act 1991, Singapore
- Architects Act 1997, United Kingdom
- Architects Practice Act 2000, California
- Architects Practice Act 2000, New York
- The Architects, Spiro Kostoff, 1969
- Professional Practice 101, Andy Pressman, 1997
- The Architect’s Handbook of Professional Practice, AIA, 1996

1 komentar:

Ulan on 22/1/18 8:27 PM mengatakan...

AssalamuAlaikum wr"wb Allahu Akbar-Allahu Akbar allah mahabesar.
Kenalkan saya IBU ULAN TKI membernya yang kemarin aki brikan nmr 4D asal dari kota MEDAN, jadi tki di SINGAPUR, mau mengucapkan banyak2 trimakasih kepada KI PALAH yg sdh membantu kami sekeluarga melalui nmr TOGEL SINGAPUR 4D Keluar hari rabu kemarin allahamdulillah benar-benar kluar akhirnya dapat BLT Rp.500jt, sesuai niat kami kemarin KI, klo sdh jackpot, kami mau pulan kampung buka usaha & berhenti jadi TKI, TKW, cepek jadi prantauan aki kerena sdh 15 tahun jadi tkw nga ada perkembangan, jangankan dibilang sukses buat kirim ke Kampung pun buat keluarga susah KI, malu KI ama kluarga pulang nga bawah apa2, kita disini hanya dpt siksaan dari majikan terkadan gaji tdk dikasih, jadi sekali lagi trimakasih byk buat aki sdh membantu kami, saya tdk bakal lupa seumur hidup saya atas batuan & budi baik KI PALAH terhadap kami.
Buat sahabat2 tki & tkw yg dilandai masalah/ingin pulang kampung tdk ada ongkos, dan keadaannya sdh kepepet tdk ada pilihan lain lg. jangan putus asa, disini kami sdh temukan solusi yg tepat akurat & trpercaya banyak yg akui ke ahliannya di teman2 facebook dengan jaminan tdk bakal kecewa, jelas trasa bedahnya dengan AKI-AKI yang lain, sdh berapa org yg kami telpon sebelum KI PALAH semuanya nihil, hanya menambah beban, nga kaya KI PALAH kmi kenal lewat teman facebook sdh terbukti membantu ratusan tki & tkw termasuk kami yg dibrikan motipasi sangat besar,demi allah s.w.t ini kisah nyata kami yg tak terlupakan dalam hidup kami AKI, sekali lagi trimakasih byk sdh membantu kami,skrg kami sdh bisa pulang dengan membawa hasil.
Jika sahabat2 merasakan hal yang sama dengan kami.
silahkan Hubungi KI PALAH siapa cepat dia dapat,
TERBATASI penerimaan member...wajib 9 member bisa diterimah dlm 3x putaran.
HUBUNGI LANSUNG DI NO:0823.8831.6351.
Atau kunjungi Situs KI PALA dengan cara klik >>>>>KLIK DI SINI<<<<<

Posting Komentar