<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->
<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->

Senin, 21 November 2011

Undang - Undang Hukum Perikatan Yang Saling Timbul Karna Adanya Suatu Perjanjian

Perbandingan Antara Perikatan Yang Timbul Akibat Persetujuan Atau Perjanjian Dengan Perikatan Yang Timbul Akibat Undang- Undang

2.1 Pengertian Dan Pembatasan Perikatan.

Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).

Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:

a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.

b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.

c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.

d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.

Perikatan Dalam arti Sempit.

Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.

Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.

Ukuran nilai

Perikatan dalam bidang hukum harta kekayaan ini selalu timbul karena perbuatan orang, apakah perbuatan itu menurut hukum atau melawan hukum. Objek perbuatan itu adalah harta kekayaan, baik berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, benda berwujud atau benda tidak berwujud, yang semuanya itu selalu dapat dinilai dengan uang. Jadi ukuran untuk menentukan nilai atau harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam kehidupan modern ini uang merupakan ukuran yang utama.

Debitur Dan Kreditur

Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban berprestasi itu biasa disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.

Dalam suatu perikatan bisa terjadi bahwa satu pihak berhak atas suatu prestasi. Tetapi mungkin juga bahwa pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi itu, di samping kewajiban tersebut juga berhak atas suatu prestasi. Sebaliknya jika pihak lain itu disamping berhak atas suatu prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Jadi kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban timbale balik.

Karena prestasi itu diukur dengan nilai sejumlah uang, maka pihak yang berkewajiban membayar sejumlah uang itu berkedudukan sebagai debitur, sedangkan pihak yang berhak meneriam sejumlah uang itu berkedudukan sebagai kreditur.

Macam- macam Perikatan

Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlibat dalam perikatan itu.

a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.

b) Perikatan dengan ketetapan waktu

c) Perikatan alternative

d) Perikatan tanggung menanggung

e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi

f) Perikatan dengan ancaman hukuman

g) Perikatan wajar

Hapusnya Perikatan

Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:

a) Karena pembayaran

b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan

c) Karena adanya pembaharuan hutang

d) Karena percampuran hutang

e) Karena adanya pertemuan hutang

f) Karena adanya pembebasan hutang

g) Karena musnahnya barang yang terhutang

h) Karena kebatalan atau pembatalan

i) Karena berlakunya syarat batal

j) Karena lampau waktu

2.2 Pengertian Perjanjian.

Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:

a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.

b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus

c) Pengertian perjanjian terlalu luas

d) Tanpa menyebut tujuan

e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan

f) Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:

1. syarat ada persetuuan kehendak

2. syarat kecakapan pihak- pihak

3. ada hal tertentu

4. ada kausa yang halal

Asas- asas Perjanjian

Dalam hukum perjanjian dapat dijumpai beberapa asas penting yang perlu diketahui. Asas- asas tersebut adalah seperti diuraikan dibawah ini:

1) system terbuka (open system), setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam Undang-undang. Sering disebut asas kebebasan bertindak.

2) Bersifat perlengkapan (optional), artinya pasal-pasal undang-undang boleh disingkirkan, apabila pihak yang membuat perjanjian menghendaki membuat perjanjian sendiri.

3) Bersifat konsensual, artinya perjanjian itu terjadi sejak adanya kata sepakat antara pihak-pihak.

4) Bersifat obligatoir, artinya perjanjian yang dibuat oleh pihak- pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik.

Jenis –jenis Perjanjian

1) Perjanjian timbale balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.

2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani

3) Perjanjian bernama dan tidak bernama

4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir

5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real

Syarat- syarat sah Perjanjian

Perjanjian yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang- undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract). Menurut ketentuan pasal 1320 KUHPdt, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut:

1) Ada persetujuan kehendak antara pihak- pihak yang membuat perjanjian (consensus)

2) Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian (capacity)

3) Ada suatu hal tertentu (a certain subject matter)

4) Ada suatu sebab yang halal (legal cause)

Akibat Hukum Perjanjian yang Sah

Menurut ketentuan pasal 1338 KUHPdt, perjanjian yang dibuat secara sah, yaitu memenuhi syarat- syarat pasal 1320 KUHPdt berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan- alasan yang cukup menurut undang- undang, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik,

Pelaksanaan Perjanjian

Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.

Pembayaran

1) Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian

2) Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang

3) Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian

4) Media pembayaran yang digunakan

5) Biaya penyelenggaran pembayaran

Penyerahan Barang

Yang dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai berikut:

1) Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan

2) Harus ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak

3) Dilakukan orang yang berwenang mengusai benda

4) Penyerahan harus nyata (feitelijk)

Macam- macam Penyerahan Barang

Berdasarkan sifat barang yang akan diserahkan, ada tiga cara penyerahan barang yang dikenal dalam undang- undang:

1) Penyerahan barang bergerak berwujud

2) Penyerahan barang tidak bergerak

3) Penyerahan barang bergerak tidak berwujud

Biaya Penyerahan

Menurut ketentuan pasal 1476 KUHPdt, biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, jika tidak diperjanjikan sebaliknya. Ini berarti jika pihak- pihak tidak menentukan lain, berlakulah ketentuan pasal ini. Tetapi jika pihak- pihak menentukan cara tersendiri, maka ada beberapa kemungkinannya, misalnya:

1) Semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul oleh pembeli

2) Semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul oleh penjual

3) Semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul bersama- sama olehkedua belah pihak, baik secara dibagi, maupun secara perimbangan.

Penafsiran dalam Pelaksanaan Perjanjian

Dalam suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati. Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

1) Maksud pihak- pihak

2) Memungkinkan janji itu dilaksanakan

3) Kebiasaan setempat

4) Dalam hubungan perjanjian keseluruhan

5) Penjelasan dengan menyebutkan contoh

6) Tafsiran berdasarkan akal sehat

Factor- factor yang mempengaruhi perjanjian

Beberapa perjanjian yang kelihatannya berlaku secara sempurna, tetapi mungkin seluruh atau sebagiannya tidak berdaya guna disebabkan oleh suatu cacat ketika perjanjian itu dibuat.

Factor- factor yang mempengaruhi itu adalah:

1) Kekeliruan atau kekhilafan

2) Perbuatan curang atau penipuan

3) Paksaan atau duress

4) Ketidakcakapan, seperti misalnya; orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di dalam pengampuan, dan orang peempuan bersuami.

Isi Perjanjian

Yang dimaksud isi perjanjian disini pada dasarnya adalah ketentuan- ketentuan dan syarat- syarat yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak. Ketentuan- ketentuan dan syarat- syarat ini berisi hak dan kewajiban pihak- pihak yang harus mereka penuhi. Dalam hal ini tercermin asas “kebebasan berkontrak”, yaitu berapa jauh pihak- pihak dapat mengadakan perjanjian, hubungan –hubungan apa yang terjadi antara mereka itu, dan beberapa jauh hukum mengatur hubungan antara mereka itu.

Pembatalan Perjanjian

Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur.

Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:

1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)

2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)

3) Harus dengan putusan hakim (verdict)

2.3 Ketentuan- ketentuan Undang- Undang

Timbulnya perikatan dalam hal ini bukan dikarenakan karena adanya suatu persetujuan atupun perjanjian, melainkan dikarenakan karena adanya undang- undang yang menyatakan akibat perbuatan orang, lalu timbul perikatan. Perikatan yang timbul karena undang- undang ini ada dua sumbernya, yaitu perbuatan orang dan undang- undang sendiri. Perbuatan orang itu diklasifikasikanlagi menjadi dua, yaitu perbuatan yang sesuai dengan hukum dan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum (pasal 1352 dan 1353 KUHPdt).

Perikatan yang timbul dari perbuatan yang sesuai dengan hukum ada dua, yaitu wakil tanpa kuasa (zaakwarneeming) diatur dalam pasal 1354 sampai dengan pasal 1358 KUHPdt, pembayaran tanpa hutang (onverschuldigde betalling) diatur dalam pasal 1359 sampai dengan 1364 KUHPdt. Sedangkan perikatan yang timbul dari perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad) diatur dalam pasal 1365 sampai dengan 1380 KUHPdt.

Perbuatan melawan hukum dapat ditujukan kepada harta kekayaan orang laindan dapat ditujukan kepada diri pribadi orang lain, perbuatan mana mengakibatkankerugian pada orang lain. Dalam hukum anglo saxon, perbuatan melawan hukum disebut tort.

Untuk mengetahui apakah perbuatan hukum itu disebut wakil tanpa kuasa, maka perlu dilihat unsure- unsure yang terdapat didalamnya, unsure- unsure tersebut adalah :

1) Perbuatan itu dilakukan dengan sukarela, artinya atas kesadaran sendiri tanpa mengharapkan suatu apapun sebagai imbalannya.

2) Tanpa mendapat kuasa (perintah), artinya yang melakukan perbuatan itu bertindak atas inisiatif sendiri tanpa ada pesan, perintah, atau kuasa dari pihak yang berkepentingan baik lisan maupun tulisan.

3) Mewakili urusan orang lain, artinya yang melakukan perbuatan itu bertindak untuk kepentingan orang lain, bukan kepentingan sendiri.

4) Dengan atau tanpa pengetahuan orang itu, artinya orang yang berkepentingan itu tidak mengetahui bahwa kepentingannya dikerjakan orang lain.

5) Wajib meneruskan dan menyelesaikan urusan itu, artinya sekali ia melakukan perbuatan untuk kepentingan orang lain itu, ia harus mengerjakan sampai selesai, sehingga orang yang diwakili kepentingannya itu dapat menikmati manfatnya atau dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan itu.

6) Bertindak menurut hukum, artinya dalam melakukan perbuatan mengurus kepentingan itu, harus dilakukan berdasarkan kewajiban menurut hukum. Atau bertindak tidak bertentangan dengan undang- undang.

Hak dan kewajiban pihak- pihak

Karena perikatan ini timbul berdasarkan ketentuan undang- undang, maka hak dan kewajiban tersebut dapat diperinci sebagai tersebut di bawah ini :

1) Hak dan kewajiban yang mewakili, ia berkewajiban mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan itu sampai selesai, dengan memberikan pertanggungjawaban.

2) Hak dan kewajiban yang diwakili, yang diwakili atau yang berkepentingan berkewajiban memenuhi perikatan yang dibuat oleh wakil itu atas namanya, membayar ganti rugi, atau pengeluaran yang telah dipenuhi oleh pihak yang mengurus kepentingan itu.

Pembayaran Tanpa Hutang

Menurut ketentuan pasal 1359 KUHPdt, setiap pembayaran yang ditujukan untuk melunasi suatu hutang, tetapi ternyata tidak ada hutang, pembayaran yang telah dilakukan itu dapat dituntut kembali. Ketentuan ini jelas memberikan kepastian bahwa orang yang memperoleh kekayaan tanpa hak itu seharusnya bersedia mengembalikan kekayaan yang telah diserahkan kepadanya karena kekeliruan atau salah perkiraan. Dikira ada hutang tetapi sebenarnya tidak ada hutang. Pembayaran yang dilakukan itu sifatnya sukarela, melainkan karena kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana mestinya dalam kehidupan bermasyarakat. Tetapi kemudian ternyata bahwa perikatan yang dikira ada sebenarnya tidak ada. Dengan demikian ada kewajiban undang- undang bagi pihak yang menerima pembayaran itu yang mengembalikan pembayaran yang telah ia terima tanpa perikatan.

Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatige Daad)

Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, kita lihat pasal 1365 KUHPdt yang berbunyi sebagai berikut :

“ Tiap perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Dari ketentuan pasal ini dapat diketahui bahwa suatu perbuatan itu diketahui bahwa suatu perbuatan itu dikatakan melawan hukum apabila ia memenuhi empat unsure sebagai berikut :

1) Perbuatan itu harus melawan hukum

2) Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian

3) Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan

4) Antara perbuatan dan kerugian yang timbulharus ada hubungan kausal

Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Diri Pribadi

Perbuatan melawan hukum dapat ditujukan pada benda milik orang lain. Jika ditujukan pada diri pribadi orang lain. Jika ditujukan pada diri pribadi orang lain mungkin dapat menimbulkan kerugian pisik ataupun kerugian nama baik(martabat). Kerugian pisik atau jasmani misalnya luka, cedera, cacat tubuh. Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pisik atau jasmani banyak diatur dalam perundangan- undangan di luar KUHPdt, misalnya undang- undang perburuhan.

apabila seseorang mengalami luka atau cacat pada salah satu anggota badan dikarenakan kesengajaan atau kurang hati- hati pihak lain, undang- undang memberikan hak kepada korban untuk memperoleh penggantian biaya pengobatan, ganti kerugian atau luka atau cacat tersebut. Ganti kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Penghinaan adalah perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, jadi dapat dimasukkan perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik seseorang. Lain daripada itu, yang terhina dapat menuntut supaya dalam putusan itu juga dinyatakan bahwa perbutan yang telah dilakukan itu adalah memfitnah. Dengan demikian, berlakulah ketentuan pasal 314 KUHP penuntutan perbuatan pidana memfitnah. Perkara memfitnah ini diperiksa dan diputus oleh hakim pidana(pasal 1373 KUHPdt).

Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Oleh Badan Hukum

Sering sekali orang mengatakan bahwa apakah badan hukum itu dapat melakukan kesalahan atau perbuatan melawan hukum. Alasannya , karena badan hukum tidak dapat melakukan kesalahan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam lapangan hukum pidana, seperti halnya manusia pribadi. Untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan tersebut, lebih dahulu perlu dikemukakan berbgai teori mengenai bdan hukum ada 3 macam yaitu:

1) Teori fictie(perumpamaan), menurut teori ini badan hukum itu diperumpamakan sebagai manusia, terpisah dari manusia yang menjadi pengurusnya. Atas dasar ini badan hukum tidak dibuat secara langsung, melainkan melalui perbuatan orang, yaitu pengurusnya. Dengan demikian berdasarkan teori fictie ini, badan hukum yang melakukan perbuatan hukum dapat digugat tidak melalui pasal 1365, melainkan melalui pasal 1367 KUHPdt. Jika mengikuti teori fictie ini kita dihadapkan pada keadaan yang bertentangan dengan kenyataan.

2) Teori orgaan (perlengkapan), menurut teori ini, badan hukum itu sama dengan manusia pribadi, dapat melakukan perbuatan hukum.

3) Teori yurisdische realiteit, menurut teori ini, badan hukum adalah realitas yuridis yang dibentuk dan diakui sama seperti manusia pribadi.

Badan Hukum Perdata dan Publik

Ada dua macam badan hukum dilihat dari sudut pembentukannya, yaitu badan hukum pidana dan badan hukum public. Badan hukum perdata dibentuk berdasarkan hukum perdata, sedangkan pengesahannya dilakukan pleh pemerintah. Yang disahkan itu pada umumnya adalah anggaran dasar badan hukum itu. Pengesahan dilakukan dengan pendaftaran anggaran dasar kepada pejabat yang berwenang, pengesahan tersebut diperlukan supaya badan hukum yang dibentuk itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan tidak dilarang oleh undang- undang. Badan hukum perdata ini misalnya, perseroan terbatas, yayasan .koperasi.

Badan Hukum public dibentuk dengan undang- undang oleh pemerintah. Badan hukum public ini merupakan badan- badan kenegaraan, misalnya Negara republic Indonesia, daerah Tiongkok I, daerah tingkat II, dan lain- lain. Badan hukum public ini dibentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan Negara. Dalam menjalankan pemerintah Negara badan hukum public harus berdasarkan undang- undang. Jika dalam menjalankan tugasnya, badan hukum public itu melakukan perbuatan melawan hukum, ia dapat digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPdt.

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa badan hukum public dalam menjalankan kekuasaannya itu mungkin merugikan orang lain dengan alasan menjalankan undang- undang. Maka dalam hal ini perlu dibedakan antara kebijaksanaan dan pelanggaran undang- undang. Dalam hal ini hakim yang akan menentukan. Namun demikian, jika perbuatan yang dilakukan itu adalah kebijaksanaan penguasa(pemerintah), ini bukan lagi wewenang hakim, karena sudah masuk dalam bidang politik.

2.4 Komparasi Antara Perikatan yang timbul Karena Perjanjian dengan Perikatan yang Timbul Karena Undang- Undang
Sebagaimana telah diterangkan, suatu perikatan dapat lahir dari undang-undang atau dari perjanjian/ persetujuan. Yang dimaksud dengan perikatan yang lahir dari undang- undang saja ialah perikatan- perikatan yang timbul akibathubungan kekeluargan. Perikatan yang lahir dari undang- undang karena suatu perbuatan yang diperbolehkan adalah pertama timbul jika seseorang melakukan sesuatu.
Sedangkan perikatan yang terjadi karena persetujuan atau perjanjian kedua belah pihak harus mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus dinyatakan. Pernyataan dapat dilakukan dengan tegas atau secara diam- diam. Cara yang belakangan, sangat lazim dalam kehidupan sehari- hari.
Continue Reading...

Perjanjian Hukum Perikatan Apakah Harus Berdasarkan Sesuatu ?

Secara teori :
dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.


tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
  • - adanya suatu barang yang akan diberi
  • - adanya suatu perbuatan dan
  • - bukan merupakan suatu perbuatan

Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
  • - Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
  • - Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
  • - Isi dari perjajian itu sendiri
  • - Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku

seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
  • - Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
  • - reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
  • - Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)


Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa,dan perjanjian pinjam-meminjam.

Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Pengertian perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Sedangkan definisi dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.

Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu pokok persoalan tertentu.
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.

Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan di dalamnya.

Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab detik itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Walaupun kemudian mungkin yang bersangkutan tidak membuka surat itu, adalah menjadi tanggungannya sendiri. Sepantasnyalah yang bersangkutan membaca surat-surat yang diterimanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, karena perjanjian sudah lahir. Perjanjian yang sudah lahir tidak dapat ditarik kembali tanpa izin pihak lawan. Saat atau detik lahirnya perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan, berhubung adakalanya terjadi suatu perubahan undang-undang atau peraturan yang mempengaruhi nasib perjanjian tersebut, misalnya dalam pelaksanaannya atau masalah beralihnya suatu risiko dalam suatu peijanjian jual beli.

Tempat tinggal (domisili) pihak yang mengadakan penawaran (offerte) itu berlaku sebagai tempat lahirnya atau ditutupnya perjanjian. Tempat inipun menjadi hal yang penting untuk menetapkan hukum manakah yang akan berlaku.
Dalam hukum pembuktian ini, alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari: bukti tulisan, bukti saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan bukti sumpah.
Perjanjian harus ada kata sepakat kedua belah pihak karena perjanjian merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Perjanjian adalah perbuatan-perbuatan yang untuk terjadinya disyaratkan adanya kata sepakat antara dua orang atau lebih, jadi merupakan persetujuan. Keharusan adanya kata sepakat dalam hukum perjanjian ini dikenal dengan asas konsensualisme. asas ini adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kata sepakat.
Syarat pertama di atas menunjukkan kata sepakat, maka dengan kata-kata itu perjanjian sudah sah mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Untuk membuktikan kata sepakat ada kalanya dibuat akte baik autentik maupun tidak, tetapi tanpa itupun sebetulnya sudah terjadi perjanjian, hanya saja perjanjian yang dibuat dengan akte autentik telah memenuhi persyaratan formil.
Subyek hukum atau pribadi yang menjadi pihak-pihak dalam perjanjian atau wali/kuasa hukumnya pada saat terjadinya perjanjian dengan kata sepakat itu dikenal dengan asas kepribadian. Dalam praktek, para pihak tersebut lebih sering disebut sebagai debitur dan kreditur. Debitur adalah yang berhutang atau yang berkewajiban mengembalikan, atau menyerahkan, atau melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kreditur adalah pihak yang berhak menagih atau meminta kembali barang, atau menuntut sesuatu untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
Berdasar kesepakatan pula, bahwa perjanjian itu dimungkinkan tidak hanya mengikat diri dari orang yang melakukan perjanjian saja tetapi juga mengikat orang lain atau pihak ketiga, perjanjian garansi termasuk perjanjian yang mengikat pihak ketiga .
Causa dalam hukum perjanjian adalah isi dan tujuan suatu perjanjian yang menyebabkan adanya perjanjian itu. Berangkat dari causa ini maka yang harus diperhatikan adalah apa yang menjadi isi dan tujuan sehingga perjanjian tersebut dapat dinyatakan sah. Yang dimaksud dengan causa dalam hukum perjanjian adalah suatu sebab yang halal. Pada saat terjadinya kesepakatan untuk menyerahkan suatu barang, maka barang yang akan diserahkan itu harus halal, atau perbuatan yang dijanjikan untuk dilakukan itu harus halal. Jadi setiap perjanjian pasti mempunyai causa, dan causa tersebut haruslah halal. Jika causanya palsu maka persetujuan itu tidak mempunyai kekuatan. Isi perjanjian yang dilarang atau bertentangan dengan undang-undang atau dengan kata lain tidak halal, dapat dilacak dari peraturan perundang-undangan, yang biasanya berupa pelanggaran atau kejahatan yang merugikan pihak lain sehingga bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana. Adapun isi perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan cukap sukar ditentukan, sebab hal ini berkaitan dengan kebiasaan suatu masyarakat sedangkan masing-masing kelompok masyarakat mempunyai tata tertib kesusilaan yang berbeda-beda.

Secara mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu :

  • Perjanjian Konsensuil Adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
  • Perjanjian Riil Adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.
  • Perjanjian Formil Adalah perjanjian di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu.

Perikatan hapus:

  1. pembayaran
  2. penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
  3. pembaruan utang
  4. perjumpaan utang atau kompensasi
  5. percampuran utang, karena pembebasan utang, karena musnahnya barang yang terutang
  6. kebatalan atau pembatalan
  7. berlakunya suatu syarat pembatalan, karena lewat waktu.

Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ia bertindak atas namanya sendiri.
Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya; dan jika kreditur juga menolaknya, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang; sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.
Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan pembaharuan utang:

  1. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama.
  2. bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama.
  3. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama.

Pembaharuan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan.
Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang, yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut . Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal-balik untuk jumlah yang sama.
Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang, dan oleh sebab itu piutang dihapuskan. Percampuran utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya. Percampuran yang terjadi pada diri si penanggung utang, sekali-kali tidak.
Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan. Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung.
Jika barang tertentu yang menjadi pokok suatu persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya. Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka.


Continue Reading...

Sabtu, 29 Oktober 2011

Bahasan Seorang Arsitek Mengenai Hukum-Hukum Dalam Pranata Pembangunan

Tahun 1999-2000. Malam-malam hari di Piscataway, New Brunswick, New Jersey, saya dan laptop IBM Thinkpad 240 yang layarnya cuma 10,4 inch, sering mengisinya dengan menulis tentang perlunya undang-undang yang mengatur profesi arsitek di Indonesia. Kita sebut saja dengan Undang-Undang Arsitek (UU-Ars).

Subyek ini bukan hal baru karena banyak senior arsitek kerap menyatakannya, tetapi saya tidak menemukan ada yang pernah menuliskannya saat itu. Sesekali, sambil menulis, saya berkomunikasi melalui telepon voip dengan sejawat arsitek di Indonesia, sekedar mencari tambahan informasi mutakhir. Selembar-dua lembar yang selesai ditulis saya email-kan ke Jakarta. Entah berapa banyak lembar yang akhirnya dikirimkan, karena yang sudah ditulis kemudian bisa saja dibahas, direvisi dan akhirnya ditulis ulang.

Tulisan di halaman ini adalah kumpulan pokok-pokok pikiran tersebut diatas, saya ringkas tanpa menghilangkan maknanya, dan saya lengkapi dengan pokok pikiran yang datang kemudian setelah kembali ke tanah air. Pada saatnya kemudian muncul tambahan yang significant yaitu bahwa UU-Ars akan menjadi undang-undang profesi yang mengatur subyek jasa konstruksi, melengkapi undang-undang yang mengatur obyeknya (bangunan gedung) dan tatacara penyelenggaraan (jasa konstruksi).

Sebagian besar pokok pikiran ini kemudian menjadi bagian dari Naskah Akademis sebuah Undang-Undang Arsitek yang saat ini akan dijadikan inisiatif DPR.

[a]
Undang-undang Arsitek (UU-Ars) diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat luas dengan cara mengatur arsitek dan praktek arsitek.

Arsitek bekerja dengan keahliannya memenuhi permintaan pengguna jasa baik itu orang perorangan, sekelompok orang maupun badan tertentu, atau masyarakat luas. Dalam hal apapun arsitek lazimnya bekerja dalam tatacara praktek yang memegang teguh etika arsitek, kaidah tatalaku yang baik, bekerja secara mandiri dan menyuguhkan layanan jasanya secara profesional. Dengan demikian arsitek diharapkan akan menghasilkan karya yang mempunyai nilai seni arsitektur yang tinggi, memenuhi kebutuhan fungsional pengguna bangunannya dan dengan tetap mengutamakan masyarakat luas sebagai kepentingan yang utama. Agar arsitek tidak lalai atau sengaja menyalahgunakan keahlian dan kesempatan yang dipunyainya, maka arsitek perlu diingatkan dan diatur melalui UU-Ars. UU-Ars ini merupakan pranata untuk membantu terwujudnya praktek arsitek yang sehat sekaligus pada gilirannya membantu pencapaian arsitektur Indonesia ke taraf yang baik dan bernilai tinggi. Hal ini sangat penting bukan untuk kepentingan arsitek melainkan lebih kepada memberikan jaminan dan garansi kepada masyarakat luas bahwa mereka akan memperoleh bangunan yang sehat, aman, nyaman dan juga indah. UU-Ars akan melengkapi berbagai hukum dan peraturan lain yang selama ini dianggap kurang tepat untuk dikenakan kepada profesi arsitek. Lebih daripada itu, selain diperlukan oleh arsitek, UU-Ars ini amat bernilai untuk dilihat sebagai pengakuan masyarakat terhadap tenaga ahli bangsa sendiri. Pada umumnya pengakuan bersifat mengenali hak-hak serta sekaligus meminta tanggung jawab atas hak yang dimiliki oleh arsitek. Dengan demikian pengakuan masyarakat terhadap arsitek akan memaksa arsitek Indonesia bekerja sekuat tenaga untuk menghasilkan karya arsitektur yang terbaik, yang kemudian pada gilirannya akan membuat iklim berprofesi menjadi sehat dan kompetitif.

[b]
Arsitek dan karyanya bukan sekedar komoditas niaga. Arsitektur berakar pada seni budaya yang tinggi dan hal ini membutuhkan pengaturan yang khas untuk dapat berkembang dengan baik. Perkembangan arsitektur di Indonesia akan menjadi cermin budaya masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

UUJK dan PP yang ada lebih bersifat teknis-administratif. Secara rinci diatur dalam PP 28, PP 29 dan PP 30/2000 tentang peran masyarakat jasa konstruksi, tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, serta tentang pembinaan jasa konstruksi. Dalam PP 28/2000, yang dianggap paling terkait dengan profesi arsitek, berisikan aturan rinci tentang hak dan tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa dalam hubungan kerjasama kedua pihak. Tetapi tidak ada uraian dan pengaturan tentang, misalnya, ahli apa yang kompeten melakukan pekerjaan bidang arsitektural, kompetensi seperti apa yang dibutuhkan, asosiasi mana yang boleh diharapkan menjadi tempat berkumpul dan menempa diri, dan yang lebih substansial adalah tidak adanya pengertian mendasar tentang arsitektur itu sendiri. Arsitektur telah dilihat ‘hanya’ dari produknya saja. Produk yang dihasilkan melalui pemilihan perencana, meyediakan jaminan bagi diri sendiri bahwa ia akan bekerja, dan hasilnya diukur sebagai komoditi yang harus dijaga sampai sepuluh tahun. Seperti halnya produk biasa yang dapat dijual-belikan begitu saja. Padahal, arsitek bekerja bukan hanya untuk kepentingan client-nya saja, melainkan terutama untuk ultimate client yaitu masyarakat luas. Setiap rancangan yang dibuat selalu mempertimbangkan apakah rancangan tersebut tidak merugikan kepentingan masyarakat luas. Dengan semangat ‘sosial’ seperti itu dapat diduga bahwa proses merancang tidak sekedar menggambar untuk menghasilkan bangunan yang kuat dan indah. Dalam mengujudkan gagasannya arsitek harus belajar bagaimana iklim setempat, bagaimana lalu lintas sekitar, apakah bangunannya menyediakan sarana sosial bagi seluruh pemakai, dan banyak hal lain yang harus diperoleh dari kebiasaan hidup setempat. Sungguh sukar luar biasa pekerjaan arsitek! Lebih celaka lagi, tanpa maksud berlebihan, proses ‘ideal’ ini merupakan standard penciptaan karya arsitektur. Dengan demikian harus ada pengaturan dan peraturan agar arsitek (Indonesia) bekerja sesuai dengan etika dan kaidah profesi seperti itu.

UU-Ars setidaknya dibuat dengan menguraikan tiga hal utama bagi arsitek, yaitu: 1) pendidikan yang diperoleh, 2) pengalaman praktek dan 3) mempunyai kompetensi profesional (termasuk didalamnya pengertian terhadap kode etik dan kaidah tata laku profesi). Melalui keutamaan ini kelak dapat diharapkan bahwa arsitek akan lebih mampu meningkatkan kualitas lingkungan binaan secara komprehensif. Suatu jawaban yang sangat terkait pada aspek kebudayaan, jauh lebih rumit daripada sekedar kalkulasi dagang dan jual-beli gambar.

[c]
UU-Ars diperlukan untuk mengakui keberadaan arsitek sebagai ahli dalam bidang pekerjaan lingkungan binaan sesuai dengan pendidikan yang diterimanya, dan memenuhi hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan binaan yang baik dan nyaman.

UU-Ars bersama dengan Undang-undang Jasa Konstruksi akan menegaskan kembali bahwa hanya orang yang ahli pada bidangnya yang dapat mengerjakan bidang pekerjaan tertentu. Arsitektur berhubungan dengan bangunan gedung atau kelompok bangunan gedung. Arsitek mempelajari hal tersebut sejak tingkat pertama di perguruan tinggi selama sekurang-kurangnya 8 (delapan) semester. Arsitek mempelajari bagaimana menghasilkan lingkungan binaan yang baik, termasuk bangunan gedung, yang akan berfungsi baik bagi penggunanya sekaligus mempunyai nilai seni arsitektur yang tinggi. Setelah selesai sekolah, arsitek masih diwajibkan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dibawah bimbingan arsitek senior, sebelum dirinya dinyatakan kompeten sebagai arsitek profesional. Tidak ada disiplin ilmu lain selain arsitektur yang mempelajari khusus tentang bangunan dan kelompok bangunan. Ini meliputi tidak hanya masalah ilmu teknik membangun tetapi pengetahuan pada pengorganisasian ruang, hubungan antar ruang secara tiga dimensi, hubungan antar bangunan serta sikap bangunan terhadap lingkungannya. Tidak dapat dikesampingkan pula bahwa perancangan arsitektur seperti hal diatas juga mengangkat nilai-nilai estetika yang abstrak menjadi wujud kongkrit yang bisa dinikmati oleh banyak orang seperti bangunan yang indah, warna yang menawan dan gaya bangunan yang menyenangkan.

[d]
UU-Ars menjadi salah satu alat untuk mensejajarkan diri dalam tata pergaulan dan dunia profesi arsitek internasional dengan menggunakan nilai-nilai dan kelaziman yang berlaku.

Pada tahun 1997 telah diadakan kongres arsitek dan pendidikan arsitektur di kota Darwin, Australia. Kongres tersebut dihadiri oleh 12 negara yang pantainya dibasahi oleh samudera Pasifik, termasuk Indonesia. Tercatat pada kongres itu bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara peserta yang belum mempunyai Architect Act.
1999, Beijing, UIA –organisasi arsitek dunia- sepakat menerima UIA Accord and Guidelines untuk profesi arsitek. Kesepakatan ini merupakan langkah besar yang memberikan kriteria universal tentang peran pendidikan arsitektur dan kompetensi profesional arsitek. Kesepakatan tersebut berhasil diujudkan melalui proses panjang selama lebih dari 3 tahun, dan diarahkan untuk kesiapan arsitek menghadapi pasar terbuka globalisasi.
Pada tahun 2001, di Singapura dilaksanakan forum tahunan ARCASIA yaitu forum organisasi arsitek dari seluruh negara Asia. Hadir 16 negara dan kembali Indonesia tercatat sebagai satu-satunya negara Asia yang belum mempunyai Architect Act.
Indonesia juga telah ikut aktif kegiatan WTO dalam lingkup GATT, khususnya dalam hal ini GATS –General Agreement on Trade and Services- dan diikuti oleh AFTA melalui AFAS –Asean Free trade Area on Services. Kesepakatan dunia dan regional dalam pasar terbuka dimana jasa arsitek termasuk didalamnya.

Ilustrasi diatas dapat menggambarkan bagaimana pentingnya Indonesia mempunyai peraturan yang setara dengan negara lain. Perjanjian bilateral maupun multilateral cepat atau lambat akan terjadi dan bila hal itu menjadi nyata, maka Indonesia harus siap dengan peraturan yang kuat, sah dan berlaku nasional. Hampir mustahil, misalnya, membuat pengaturan bagaimana arsitek asing berpraktek di Indonesia hanya dengan aturan dari Ikatan Arsitek Indonesia. Negara dan masyarakat perlu mengakui secara legal-formal apa dan siapa arsitek tersebut sebelum bisa menghasilkan tata cara kerja arsitek. Dari sudut pandang ini keberadaan UU-Ars adalah sangat penting.

[e]
UU-Ars diperlukan sebagai usaha untuk turut menghidupkan institusi demokrasi di Indonesia. Perlindungan terhadap pengguna jasa arsitek layaknya berlaku timbal balik antara pengguna jasa dengan pemberi jasa.

Selain beberapa Undang-undang yang terkait dengan arsitek (UU 16/1985 tentang Rumah Susun, UU 4/1992 tentang Perumahan Permukiman, UU 24/1997 tentang Penataan Ruang dan UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi) ada sebuah Undang-undang yang sangat penting untuk dilihat yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen. Walaupun UU ini sifatnya sangat umum tetapi didalamnya terdapat pasal-pasal tentang jasa. Konsumen umum dilindungi oleh UU dalam hal memperoleh barang dan jasa. Profesi arsitek adalah profesi penyedia jasa yang dapat dimasukkan kedalam kategori tersebut. Bila terjadi mal-praktek dalam menyediakan jasanya, arsitek dapat dituntut oleh pengguna jasanya. Dengan demikian arsitek memerlukan perlindungan yang sederajat dengan UU Perlindungan Konsumen tersebut. Dalam hal ini UU yang diperlukan bukanlah untuk membela diri, tetapi mengatur secara rinci bagaimana jasa arsitek dapat diselenggarakan sebaik-baiknya agar tidak menimbulkan ‘kerugian’ pada penggunanya. Melalui kedudukan hukum yang setara terhadap kedua belah pihak maka akan diperoleh iklim berprofesi yang kondusif dan pengguna jasa memperoleh perlindungan secara semestinya.

Sejalan dengan program reformasi, adanya UU-Ars juga akan mendukung semangat keterbukaan, terutama dalam informasi kepada masyarakat. Setiap orang dapat mengetahui secara rinci bagaimana, dan apa yang layak diperolehnya, bila menggunakan jasa arsitek. Hal yang saat ini kerap kali diterjemahkan secara subyektif baik oleh pengguna jasa maupun oleh arsiteknya sendiri.

[f]
Menegaskan siapa yang berhak melakukan praktek arsitek.

Uraian ini agak bersifat teknis untuk memberikan gambaran secara umum bagaimana arsitek bekerja dan kompetensi seperti apa yang dibutuhkan. Mohon juga uraian ini tidak dicampur-adukkan dengan pekerjaan, misalnya, penambahan kamar tidur sebuah rumah, yang dapat dibangun dengan sederhana. Walaupun demikian, pekerjaan seperti itu diyakini akan memperoleh hasil yang lebih berkualitas bila menggunakan jasa arsitek dibandingkan dengan hanya mengandalkan diri pada tukang batu dan tukang kayu.

Setelah arsitek ditetapkan untuk menjadi penyedia jasa (melalui penunjukan langsung, sayembara maupun penilaian proposal) maka berbagai tugas pertama akan segera dijalankan. Arsitek, dibantu oleh berbagai profesi lain terkait, akan mengumpulkan data-data teknis antara lain: peta lokasi, kondisi tanah, iklim setempat, infra struktur yang tersedia, pola lalu lintas sekitar dan peraturan bangunan. Bila penetapannya tidak langsung dilakukan untuk merancang, maka ia akan melakukan survey dan atau studi banding untuk menyiapkan feasibility study. Selain data teknis, ia juga harus mengetahui peraturan membangun, ketersediaan teknologi dan bahan bangunan, visi dan misi pengguna jasanya, kebiasaan pengguna bangunan, sampai tujuan perancangan. Pengumpulan data-data ini tidak linier tetapi berjalan berkesinambungan selama proses persiapan dilakukan.
Setelah dianggap cukup, proses perancangan dimulai dengan tahap conceptual design. Tahap dimana arsitek mencoba menyampaikan gagasan dan apresiasinya terhadap perancangan tersebut. Tahap ini umumnya berisi arah dan konsep perancangan untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa. Setelah tahap ini disetujui, dilanjutkan dengan tahap preliminary design. Arsitek mulai menawarkan bentuk-bentuk nyata melalui sketsa-sketsa, gambar perspektif maupun maket perancangan. Walaupun sifatnya preliminary, arsitek sudah mulai mempertimbangkan sistim struktur, sistim mekanikal dan elektrikal yang akan dipakai, pilihan teknologi dan bahan serta perkiraan biaya bangunan. Kembali setelah memperoleh persetujuan dari pengguna jasa, tahap ini dilanjutkan dengan tahap design development. Tahap dimana semua aspek perancangan disiapkan dengan rinci dan digambar dengan lengkap. Banyak keputusan sudah dianggap final dalam tahap ini, karena segera akan diteruskan dengan penyiapan construction documents. Tahap dimana seluruh dokumen siap untuk digunakan dalam proses konstruksi. Gambar-gambar dari seluruh disiplin, spesifikasi teknis dari bahan dan teknologi yang digunakan, serta perkiraan biaya bangunan yang sangat rinci. Mohon juga jangan dianggap seluruh tahap tersebut berjalan linier karena proses perancangan selalu berjalan ‘bolak-balik’ agar tercapai kualitas perancangan yang konsisten. Bayangkan, misalnya denah lantai bangunan dirubah pada tahap design development. Arsitek harus kembali sampai konsep awal apakah perubahan ini masih menjawab masalah perancangan semula. Seandainya hal ini terjadi pada rancangan bangunan delapan lantai, perubahan seperti ini akan merubah begitu banyak rancangan dan bukan tidak mungkin menyia-nyiakan ribuan jam kerja dan ratusan gambar.
Tahapan pekerjaan arsitek yang rumit! Ditambah peran mengkoordinasi berbagai profesi lain seperti antara lain struktur, mekanikal, elektrikal, interior dan landscape. Koordinasi ini wajib dilakukan agar perancangan dapat berjalan sesuai jadual, menghasilkan rancangan yang berkualitas dan tidak bermasalah saat mulai dibangun. Selain itu, pada masa konstruksi, arsitek wajib melakukan pengawasan berkala untuk memastikan bahwa rancangannya dibangun dengan sempurna. Pengawasan berkala ini diluar pengawasan sehari-hari yang sifatnya memeriksa bahwa konstruksi dilakukan tepat seperti gambar dan spesifikasi teknis.

Demikian uraian singkat mengenai arsitek melakukan tahap-tahap pekerjaannya. Secara ideal seluruh tahap tersebut diatas dilakukan untuk berbagai tipe bangunan, sejak bangunan rumah tinggal sampai kompleks bangunan pecakar langit.

Melihat kompleksitas perancangan dan tanggung jawab berat yang dipikul, jelas bahwa praktek arsitek tidak dapat dilakukan oleh sembarang ahli. Ahli itu haruslah mempunyai latar belakang pendidikan arsitektur, pengalaman kerja (makin banyak pengalaman makin tinggi keahliannya) dan kompetensi profesional. Hal-hal inilah yang harus diakui secara legal-formal melalui UU-Ars. Pengakuan terhadap profesi arsitek.

Dengan pertimbangan tersebut diatas, maka usul tentang bentuk UU-Ars dan atau PP-Ars sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

1. Tentang sosok arsitek
- Siapa yang disebut arsitek
- Apa yang dilakukan arsitek
- Bagaimana hak dan tanggung jawab arsitek
- Kode etik dan kaidah tata laku

2. Tentang keahlian arsitek
- Kompetensi dasar arsitek
- Sertifikat keahlian
- Proses sertifikasi keahlian
- Pentingnya pengalaman kerja

3. Tentang lembaga penilai keahlian arsitek
- Apa yang dilakukan lembaga penilai
- Bagaimana lembaga itu dibentuk
- Siapa anggota lembaga
- Bagaimana lembaga melakukan penilaian
- Bagaimana lembaga menetapkan hasil penilaian
- Banding terhadap hasil penilaian

4. Tentang perilaku disiplin dan sanksi
- Standar kerja profesional
- Kewajiban untuk berlaku profesional
- Sanksi untuk pelanggaran dan kelalaian

5. Tentang usaha praktek arsitek
- Praktek perorangan
- Praktek perusahaan/gabungan perorangan

——————-
Bahan bacaan/referensi:
- Undang-undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi
- PP 28, 29 dan 30/2000 tentang Jasa Konstruksi
- Undang-undang No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung
- Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-undang tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual
- UIA Accord for Professional Practice, 1999
- Architects Act 1991, Victoria
- Architects Act 1991, Singapore
- Architects Act 1997, United Kingdom
- Architects Practice Act 2000, California
- Architects Practice Act 2000, New York
- The Architects, Spiro Kostoff, 1969
- Professional Practice 101, Andy Pressman, 1997
- The Architect’s Handbook of Professional Practice, AIA, 1996

Continue Reading...

Peninjauan Kembali UU no.4 Dengan Pola Pemukiman

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1992
TENTANG
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya
adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan
permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur
merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan
merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan
martabat mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat,
mutu kehidupan dan kesejahteraan tersebut bagi setiap
keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan
permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu
terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu,
terarah, berencana, dan berkesinambungan;
c. bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan
perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek
permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu
kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan
ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan
nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup,
dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia
dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara;
d. bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan keadaan, dan oleh karenanya
dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan
mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-
Undang yang baru;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga;
2, Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan
tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana
dan sarana lingkungan;
3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung,
baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;
4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam
berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana
dan sarana lingkungan yang terstruktur;
5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang
memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana
mestinya;
6. Sarana lingkungan adalah fasililas penunjang, yang berfungsi untuk
penyelenggaraan dan penqembangan kehidupan ekonomi, sosial dan
budaya;
7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;
8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah
dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar
yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi
dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan
rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan
sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana
tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian
dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan
dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai
dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling
tanah matang;
10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan
sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan,
pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian untuk membangun bangunan;
11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali
penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat Pemilik
tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan siap bangun
dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang
yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 2
(1) Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi penataan dan
pengelolaan perumahan dari permukiman, baik di daerah perkotaan
maupun di daerah perdesaan, yang dilaksanakan secara terpadu dan
terkoordinasi.
(2) Lingkup Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
menyangkut penataan perumahan meliputi kegiatan pembangunan baru,
pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya,
sedangkan yang menyangkut penataan permukiman meliputi kegiatan
pembangunan baru, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan,
dan pemanfaatannya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil
dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri,
keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 4
Penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk :
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia,
dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan
yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
c. memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang
rasional;
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang
lain.
BAB III
PERUMAHAN
Pasal 5
(1) Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau
menikmati dan/atau memilik i rumah yang layak dalam lingkungan yang
sehat, aman, serasi, dan teratur.
(2) Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
Pasal 6
(1) Kegiatan pembangunan rumah atau perumahan dilakukan oleh pemilik hak
atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembangunan rumah atau perumahan oleh bukan pemilik hak atas tanah
dapat dilakukan atas persetujuan dari pemilik hak atas tanah dengan
suatu perjanjian tertulis.
Pasal 7
(1) Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib :
a. mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif;
b. melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak berdasarkan
rencana pemantauan lingkungan;
c. melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan rencana pengelolaan
lingkungan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Setiap pemilik rumah atau yang dikuasakannya wajib :
a. memanfaatkan rumah sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya
sebagai tempat tinggal atau hunian;
b. mengelola dan memelihara rumah sebagaimana mestinya.
Pasal 9
Pemerintah dan badan-badan sosial atau keagamaan dapat menyelenggarakan
pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan khusus dengan tetap
memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 10
Penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas rumah yang
dikuasai Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan
di bidang perumahan dan permukiman.
(2) Tata cara pendataan rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan
atau izin pemilik.
(2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan baik dengan
cara sewa-menyewa maupun dengan cara bukan sewa-menyewa.
(3) Penghunian rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan cara
sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan
penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa dapat dilakukan
dengan perjanjian tertulis.
(4) Pihak penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai dengan
perjanjian tertulis.
(5) Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak bersedia
meninggalkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang
disepakati dalam perjanjian tertulis, penghunian dinyatakan tidak sah
atau tanpa hak dan pemilik rumah dapat meminta bantuan instansi
Pemerintah yang berwenang untuk menertibkannya.
(6) Sewa-menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau tertulis tanpa
batas waktu yang telah berlangsung sebelum berlakunya Undang-undang
ini dinyatakan telah berakhir dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah
berlakunya Undang-undang ini.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
(1) Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah yang dibangun dengan
memperoleh kem udahan dari Pemerintah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah
diselesaikan melalui badan peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1) Pemilikan rumah dapat dijadikan jaminan utang.
(2) a. Pembebanan fidusia atas rumah dilakukan dengan akta otentik yang
dibuat oleh notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Pembebanan hipotek atas rumah beserta tanah yang haknya dimiliki
pihak yang sama dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
(1) Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan atau
dengan cara pemindahan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemindahan pemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan akta otentik.
Pasal 17
Peralihan hak milik at as satuan rumah susun dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PERMUKIMAN
Pasal 18
(1) Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan
kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan
terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap.
(2) Pembangungan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditujukan untuk :
a. Menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas satuan-satuan
lingkungan permukiman;
b. Mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas
lingkungan perumahan yang telah ada di dalam atau disekitarnya.
(3) Satuan-satuan lingkungan permukiman satu dengan yang lain saling
dihubungkan oleh jaringan transportasi sesuai dengan kebutuhan dengan
kawasan lain yang memberikan berbagai pelayanan dan kesempatan kerja.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah perkotaan
dan rencana tata ruang wilayah bukan perkotaan.
Pasal 19
(1) Untuk mewujudkan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, pemerintah daerah menetapkan satu bagian atau lebih dari
kawasan permukiman menurut rencana tata ruang wilayah perkotaan dan
rencana tata ruang wilayah bukan perkotaan yang telah memenuhi
persyaratan sebagai kawasan siap bangun.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya
meliputi penyediaan :
a. rencana tata ruang yang rinci;
b. data mengenai luas, batas, dan pemilikan tanah
c. jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan.
(3) Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor
mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum sebagian
diarahkan untuk mendukung terwujudnya kawasan siap bangun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh badan usaha milik Negara dan/atau badan
lain yang dibentuk oleh Pemerintah yang ditugasi untuk itu.
(3) Pembentukan badan lain serta penunjukkan badan usaha milik negara
dan/atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(4) Dalam menyelenggarakan pengelolaan kawasan siap bangun, badan usaha
milik negara atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) dapat bekerjasama dengan badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, koperasi, dan badan-badan usaha swasta di bidang
pembangunan perumahan.
(5) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak menghilangkan
wewenang dan tanggungjawab badan usaha milik negara atau badan lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6) Persyaratan dan tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri
yang bukan dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah, dilakukan oleh
badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang ditunjuk oleh
Pemerintah.
(2) Tata cara penunjukkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1) Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah
memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada
masyarakat pemilik tanah sehingga bersedia dan mampu melakukan
konsolidasi tanah dalam rangka penyediaan kaveling tanah matang.
(2) Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap
bangun hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan pemilik tanah
yang bersangkutan.
(3) Pelepasan hak atas tanah di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri
yang bukan hasil konsolidasi tanah oleh masyarakat pemilik tanah, hanya
dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik hak atas tanah.
(4) Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap
bangun yang belum berwujud kaveling tanah matang, hanya dapat
dilakukan kepada Pemerintah melalui badan-badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2).
(5) Tata cara pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang
pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di
lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
Pasal 24
Dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan pada
Pasal 7, badan usaha dibidang pembangunan perumahan wajib :
a. melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan
penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka
penyediaan kaveling tanah matang;
b. membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan
membangun rumah, memelihara, dan mengelolanya sampai dengan
pengesahan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah;
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;
d. membanlu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan melepaskan
hak atas tanah di dalam atau di sekitarnya dalam melakukan konsolidasi
tanah;
e. melakukan penghijauan lingkungan;
f. menyediakan tanah untuk sarana lingkungan;
g. membangun rumah.
Pasal 25
(1) Pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan masyarakat pemilik
tanah melalui konsolidasi tanah dengan memperhatikan ketentuan pada
Pasal 7, dapat dilakukan secara bertahap yang meliputi kegiatan -
kegiatan :
a. pematangan tanah;
b. penataan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah;
c. penyediaan prasarana lingkungan;
d. penghijauan lingkungan;
e. pengadaan tanah untuk sarana lingkungan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun
lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa
rumah.
(2) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 24, sesuai dengan kebutuhan
setempat, badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang
membangun linkungan siap bangun dapat menjual kaveling tanah matang
ukuran kecil dan sedang tanpa rumah.
(3) Kaveling tanah matang ukuran kecil, sedang, menengah, dan besar hasil
upaya konsolidasi tanah milik masyarakat dapat diperjualbelikan tanpa
rumah.
Pasal 27
(1) Pemerintah memberikan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada
masyarakat baik dalam tahap perencanaan maupun dalam tahap
pelaksanaan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian untuk
meningkatkan kualitas permukiman.
(2) Peningkatan kualitas permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayal (1)
berupa kegiatan-kegiatan :
a. perbaikan atau pemugaran;
b. peremajaan;
c. pengelolaan dan pemeliharaan yang berkelanjutan.
(3) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Pemerintah daerah dapat menetapkan suatu lingkungan permukiman
sebagai permukiman kumuh yang tidak layak huni.
(2) Pemerintah daerah bersama-sama masyarakat mengupayakan langkahlangkah
pelaksanaan program peremajaan lingkungan kumuh untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat penghuni.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 29
(1) Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan
permukiman.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha
bersama.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 30
(1) Pemerintah melakukan pembinaan di bidang perumahan dan permukiman
dalam bentuk pengaturan dan pembimbingan, pemberian bantuan dan
kemudahan, penelitian dan pengembangan, perencanaan dan
pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian.
(2) Pemerintah melakukan pembinaan badan usaha di bidang perumahan dan
permukiman.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan
rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah bukan
perkotaan yang menyeluruh dan terpadu yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait serta rencana,
program, dan priorilas pembangunan perumahan dan permukiman.
Pasal 32
(1) Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman
diselenggarakan dengan:
a. penggunaan tanah yang langsung dikuasai Negara;
b. konsolidasi tanah oleh pemilik tanah;
c. pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah yang dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tata cara penggunaan tanah yang langsung dikuasai Negara dan tatacara
konsolidasi tanah oleh pemilik tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) butir a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1) Untuk memberikan bantuan dan/atau kemudahan kepada masyarakat
dalam membangun rumah sendiri atau memiliki rumah, Pemerintah
melakukan upaya pemupukan dana.
(2) Bantuan dana/atau kemudahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berupa kredit perumahan.
Pasal 34
Pemerintah memberikan pembinaan agar penyelenggaraan pembangunan
perumahan dan permukiman selalu memanfaatkan teknik dan teknologi,
industri bahan bangunan, jasa konstruksi, rekayasa dan rancang bangun yang
tepat guna dan serasi dengan lingkungan.
Pasal 35
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan
permukiman kepada pemerintah daerah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal
7 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 10 (seputuh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggitingginya
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas
ketenluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24 Pasal 26
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000.000.00(seratus juta rupiah).
(4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal
12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00 (duapuluh juta
rupiah).
Pasal 37
Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga tertinggi
sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00
(dua puluh juta rupiah).
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-IAIN
Pasal 38
Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak
menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang
ini.
Pasal 39
Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu
badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin
usaha badan tersebut dicabut.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan
di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang nomor 1
Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6
tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2611) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak
Undang-undang ini diundangkan.


POLA PERMUKIMAN

Permukiman Pengertian permukiman, perumahan dan rumah
Beberapa pengertian permukiman, antara lain: 1. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, permukiman adalah lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik kawasan perkotaan maupun perkotaan sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan; 2. Menurut Sinulingga (1999: 187), permukiman adalah gabungan 4 elemen pembentuknya (lahan, prasarana, rumah dan fasilitas umum) dimana lahan adalah lokasi untuk permukiman. Kondisi tanah mempengaruhi harga rumah, didukung prasarana permukiman berupa jalan lokal, drainase, air kotor, air bersih, listrik dan telepon, serta fasilitas umum yang mendukung rumah; dan 3. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, sedangkan rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Terbentuknya sebuah permukiman dipengaruhi oleh beberapa faktor yang secara keseluruhan dapat dilihat unsur-unsur ekistiknya. Adapun unsur-unsur ekistik pada sebuah pola permukiman sebagai berikut (Doxiadis, 1968): 1. Natural (Fisik Alami): a. Geological resources (tanah/geologi); b. Topographical resources (kelerengan/ketinggian); c. Water (hidrologi/sumber daya air); d. Plant life (tanam-tanaman/vegetasi); f. Animal (hewan); dan g. Climate (iklim). 2. Man (Manusia): a. Biological needs (space, air, temperature); b. Sensation and perception (the five senses); c. Emotional needs (human relations, beauty); dan d. Moral values (nilai-nilai moral). 3. Society: a. Population composition and density (komposisi dan kepadatan penduduk); b. Social stratifications (stratifikasi masyarakat); c. Culture pattern (bentuk-bentuk kebudayaan masyarakat); d. Economic development (pertumbuhan ekonomi); e. Education (tingkat pendidikan); f. Health and welfare (tingkat kesehatan dan kesejahteraan); dan g. Law and administration (hukum dan administrasi). 4. Shell: a. Housing (rumah); b. Community services (pelayanan masyarakat); c. Shopping centres and markets (pusat perdagangan dan pasar); d. Recreational facilities (threate, museum, stadium, etc); e. Civic and business centres (town hall, law-courts, etc); f. Industry (sektor industri); dan g. Transportation centres (pusat pergerakan). 5. Network: a. Water supply systems (sistem jaringan air); b. Power supply systems (sistem jaringan listrik); c. Transportation systems (sistem transportasi); d. Communication systems (sistem komunikasi); e. Sewerage and drainage (sistem pembuangan dan drainase); dan f. Physical lay out (bentuk fisik).
Secara kronologis kelima elemen ekistik tersebut membentuk lingkungan permukiman. Nature (unsur alami) merupakan wadah manusia sebagai individu (man) ada di dalamnya dan membentuk kelompok-kelompok sosial yang berfungsi sebagai suatu masyarakat (society). Kelompok sosial tersebut membutuhkan perlindungan sebagai tempat untuk dapat melaksanakan kehidupannya, maka mereka menciptakan shell. Shell berkembang menjadi besar dan semakin kompleks, sehingga membutuhkan network untuk menunjang berfungsinya lingkungan permukiman tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pada dasarnya suatu permukiman terdiri dari isi (content), yaitu manusia baik secara individual maupun dalam masyarakat dan wadah (container), yaitu lingkungan fisik permukiman (Doxiadis, 1968).

Tinjauan Karakteristik Pola Tata Ruang Permukiman Tradisional Pengertian tata ruang
Menurut Rapoport (1989), pengertian tata ruang merupakan lingkungan fisik tempat terdapat hubungan organisatoris antara berbagai macam objek dan manusia yang terpisah dalam ruang-ruang tertentu. Ketataruangan secara konsepsual menekankan pada proses yang saling bergantung antara lain : 1. Proses yang mengkhususkan aktivitas pada suatu kawasan sesuai dengan hubungan fungsional tersebut; 2. Proses pengadaan ketersediaan fisik yang menjawab kebutuhan akan ruang basi aktivitas seperti bentuk tempat kerja, tempat tinggal, transportasi dan komunikasi; dan 3. Proses pengadaan dan penggabungan tatanan ruang ini antara berbagai bagian-bagian permukaan bumi di atas, yang mana ditempatkan berbagai aktivitas dengan bagian atas ruang angkasa, serta kebagian dalam yang mengandung berbagai sumber daya sehingga perlu dilihat dalam wawasan yang integratik.
Dalam lingkup kota, suatu kota yang merupakan pusat kegiatan usaha terdiri dari berbagai unsur ruang dan unsur-unsur ruang kota ini akan membentuk struktur kota. Proses pembentukan ini akan berbeda antara satu kota dengan kota lainnya. Struktur ruang dapat ditinjau dari tiga aspek, yaitu 1. Struktur Sosial. merupakan struktur yang menggambarkan adanya tingkat perhubungan dengan kondisi sosial dalam ruang; 2. Struktur Ekonomi, menggambarkaan kegiatan-kegiatan ekonomi yang terselenggara oleh penduduk; dan 3. Struktur Fisik dan Kegiatan, menampilkan bentukan-bentukan fisik ruang yang diidentifikasikan dengan pengelompokkan tasilitas, kegiatan di lokasi tertentu.
Ruang-ruang terbentuk karena kegiatan/aktifitas masyarakat, menurut Ronels dalam Sasongko (2005), sistem kegiatan dilihat dari pola perilaku digolongkan menjadi tiga, yaitu 1. Sistem kegiatan rutin yakni aspek kegiatan utama individu meliputi pergi belanja. ke kantor dan sebagainya; 2. Sistem kegiatan berlembaga, yakni kegiatan kelembagaan baik swasta maupun pemerintahan yang difokuskan pada particular point; dan 3. Sistem kegiatan yang menyangkut organisasi dari pada proses-prosesnya sendiri yang menyangkut hubungan yang lebih kompleks dengan berbagai sistem kegiatan lain baik dengan perorangan, lembaga/kelompok tercipta lingkungan (pertanian yang sangat banyak dalam satu sistem saja).

Bangunan tradisional
Selain permukiman tradisional, kebudayaan fisik lainnya terlihat dari bentuk bangunan tradisional yang biasanya diterapkan pembangunannya melalui rumah tradisional. Menurut Machmud (2006:180), rumah tradisional dapat diartikan sebuah rumah yang dibangun dengan cara yang sama oleh beberapa generasi. Istilah lain untuk rumah tradisional adalah rumah adat atau rumah rakyat. Kriteria dalam menilai keaslian rumah–rumah tradisional antara lain kebiasaan–kebiasaan yang menjadi suatu peraturan yang tidak tertulis saat rumah didirikan ataupun mulai digunakan. Ada ritual–ritual tertentu misalnya upacara pemancangan tiang pertama, selamatan/kenduri dan penentuan waktu yang tepat. Selain hal tersebut, masih banyak tata cara atau aturan yang dipakai, misalnya arah hadap rumah, bentuk, warna, motif hiasan, bahan bangunan yang digunakan, sesajen, doa atau mantera yang harus dibaca dan sebagainya sangat erat terkait pada rumah tradisional.
Bangunan arsitektur tradisional mempunyai beberapa ciri yang dapat dilihat secara visual. Ciri-ciri ini hampir semuanya terdapat di beberapa daerah di Indonesia, namun adakalanya beberapa lokasi sedikit mempunyai perbedaan. Beberapa ciri arsitektur tradisional antara lain (Utomo 2000 dalam Dewi et al. 2008:33-35): 1. Berlatar belakang religi: Keberadaan bangunan arsitektur tradisional tidak lepas dari faktor religi, baik secara konsep, pelaksanaan pembangunannya maupun wujud bangunannya. Hal ini disebabkan oleh cara pandang dan konsep masyarakat tradisional dalam menempatkan bagian integral dari alam (bagian dari tata sistem kosmologi), yaitu alam raya, besar (makroskopis) dan alam kecil (mikroskopis), yang diupayakan oleh masyarakat tradisional adalah bagaimana agar kestabilan dan keseimbangan alam tetap terjaga. Bentuk perujukan dengan alam tersebut dilakukan dengan berbagai cara, yaitu sebagai berikut: - Menganggap arah-arah tertentu memiliki kekuatan magis: Menganggap arah-arah tertentu mempunyai kekuatan magis bukanlah satu hal yang asing di dunia arsitektur tradisional (juga di Indonesia). Mereka mengenal arah mana yang dianggap baik dan arah mana yang dianggap buruk atau jelek. Adapula yang menghubungkan arah ini dengan simbolisme dunia (baik dan suci), tengah (sedang) dan bawah (jelek, buruk, kotor). Arah-arah baik ini mempengaruhi pola tata letak bangunan dalam satu tapak. Bangunan-bangunan harus dihadapkan pada arah baik dan membelakangi arah buruk; dan - Menganggap ruang-ruang tertentu memiliki kekuatan magis: Adakalanya bangunan-bangunan tertentu di dalam bangunan dianggap mempunyai nilai sakral. Kesakralan ini diwujudkan dengan memberikan nilai lebih dalam suatu ruangan. Ruangan ini dianggap sakral, suci seperti yang terjadi dalam arsitektur tradisional Jawa. Senthong tengah pada bangunan rumah tinggal di Jawa dianggap sebagai ruang suci dan sakral dibandingkan dengan ruang lainnya; 2. Pengaruh hubungan kekeluargaan/ kemasyarakatan: Hubungan kekeluargaan dalam struktur masyarakat tradisional dapat dibedakan menjadi beberapa kriteria. Berdasarkan pertalian darah (genealogi) kelompok masyarakat tradisional dibedakan menjadi: - Sistem bilateral atau parental: Kesatuan keluarga dalam sistem ini terdiri dari bapak, ibu dan anak-anak. Di dalam perkembangannya jumlah anggota keluarga pada sistem ini semakin lama semakin banyak, sehingga anggota keluarga yang tinggal bersama akan semakin besar, bahkan sampai rumah tinggal mereka tidak memuatnya lagi; dan - Sistem unilateral: Susunan keluarga dalam sistem ini ditarik dari garis keturunan hanya dari pihak ayah saja (patrilineal/ patrilokal) atau dari pihak ibu (matrilokal); dan 3. Pengaruh iklim tropis lembab: Karena posisi Indonesia berada pada zona yang beriklim tropis lembab, maka mau tidak mau keberadaan arsitektur tradisional harus merujuk kepada iklim tropis lembab. Konsep adaptasinya terhadap iklim setempat yang diterapkan pada bangunan rumah tinggalnya, diyakini sebagai salah satu contoh yang baik. Susunan massa, arah hadap (orientasi), pemilihan bentuk atap, pemilihan bahan bangunan, teknik komposisi, semuanya benar-benar diperhitungkan terhadap aspek iklim tropis sedemikian sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi penghuni rumah.
Continue Reading...