PENDAHULUAN
Sabtu, 20 Juli 2013
bab I (pelestarian dan konservasi kawasan menteng )
PENDAHULUAN
Kamis, 14 Februari 2013
MUSEUM OLAHRAGA TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Museum olahraga berdiri diatas lahan dengan luas 1,5 hektar dengan luas bangunan ± 3000 m3, dari tinggi 17 meter. Bentuk bangunan museum olahraga bola, karena diambil dari salah satu cabang olahraga yang sangat di gemari oleh seluruh lapisan masyarakat yaitu sepak bola. Museum olahraga terdiri dari 3 (tiga) lantai: Lantai I terdiri dari Ruang pamer di dalamnya terdapat lobby utama, ruang yang menggambarkan sejarah antar bangsa, terdapat tokoh-tokoh olahraga, dan terdapat gambaran foto perjuangan tim kopasus dalam menaklukkan gunung himalaya.
Lantai II terdiri dari ruangan yang menggambarkan prestasi-prestasi kita pada bidang olahraga, terdapat ruang yang menggambarkan alat-alat olahraga tradisional, dan ruang sejarah mengenai PON dari PON I sampai dengan PON IX.
RUANG PAMER
OLYMPIADE, SEA GAMES , ASEAN GAMES & PARA GAMES
Lantai III terdiri dari ruang-ruang yang menggambarkan permainan tradisional dalam bentuk lukisan dan patung dengan ukuran sebenarnya.
RUANG PAMER HALF OF FAME
Jumat, 13 Juli 2012
Indahnya Wisata Thailand Part II

Jika sudah sampai di sini jangan lupa mencoba pijat ala Thailand, karena tempat ini asalnya pijat tradisional tersebut. Sekarang jadi pusat pendidikan dan pelatihan pijat tradisional Thailand di Bangkok. Dengan biaya 300 baht (1 baht sekitar Rp 290) kita bisa merasakan pijatan yang bisa menghilangkan letih selama satu jam. Selain itu, di tempat ibadah paling besar dan paling tua ini juga bisa menerawang masa depan lewat ramal telapak tangan. Soal keakuratan ramalan, terserah kita mau percaya atau tidak.
Chatuchak (JJ Market)
Lokasi : Jl. Kamphaeng Phet 2


Suan Lum Night Bazaar
Lokasi: Persimpangan JI. Rama IV dan Sathorn Roads (di seberang Taman Lumpini)


Indahnya Wisata Thailand Part I


The Grand Palace
Lokasi : Jl. Na Phra Lan


Wat Arun
Lokasi : daerah Bangkok Yai, sebelah barat Chao Phraya


Di kawasan ini juga terdapat pasar kecil yang menjual aneka barang yang bisa kita jadikan oleh-oleh. Aneka kerajinan tangan, aksesori, baju, tas sampai sepatu ada di sini. Harganya pun cukup murah dibanding dengan tempat belanja di lokasi wisata lain di Bangkok. Tidak perlu khawatir kesulitan menawar di sini, karena rata-rata pedagangnya cukup lancar berbahasa Indonesia. Bahkan bila kita lupa menukar uang, bisa berbelanja dengan menggunakan rupiah.
Siam Paragon
Lokasi: JI. Rama I (di sebelah Siam Center dan di seberang Siam Square)


Wisata Thailand yang Cukup Diminati
Terdapat banyak sekali ragam objek wisata Thailand namun memang lebih kental dengan nuansa kuil-kuil nan megah. Menariknya di Thailand ternyata biaya hidup lebih murah loh dari pada di Indonesia, nah pasti suka donk jalan-jalan dengan biaya murah. Perbedaan biaya hidup antara Thailand dan Indonesia 30% hingga 50% hemmmm…Mau kesana? yuk simak dulu objek apa aja sih yang ada di sana.
Berikut objek wisata Thailand:
Bangkok

Bangkok adalah ibu kota Thailand, berada di tepi sungai Chao Phraya dan merupakan pusat pemerintahan. Selain terdapat gedung-gedung pencakar langit ada transfortasi kereta cepat dikota ini. Kemudian 400 Kuil, Patung Budha Berlapis Emas, Jim Thompson House (pusat sutra Thailand), kebun binatang Dusit zoo, Dream World, Snow Land Dan lain-lain.
Chiang Mai

Menurut sejarah Kota Chiang Mai adalah pusat kerajaan Lanna, yaitu merupakan kerajaan asal mulanya Negara Thailand. Kota ini sempat menjadi tempat berlangsungnya Sea Games. Objek wisata yang terdapat di sini Wat Phrathat Doi Suthep (kuil tersuci di antara kuil lainnya bagi umat Budha di Thailand), lalu Old Lanna Wall (dinding tertua kerajaan Lanna), kemudian ada pasar dadakan, pusat belanja Night Bazar, dan pusat belanja Bo sang Village Handicraft Center.
Chiang Rai

Kota bersuhu dingin ini berada di sebelah utara Negara Thailand. di pegunungan Chiang Rai akan makin merasakan dinginnya udara. Selain pegunungan di kota ini terdapat beberapa suku unik, yaitu suku Akha (ciri khasnya baju berhias perak), suku Palong (bertelinga besar dan beranting besar seperti anak punk kali ya heee), kemudian suku Karen (suku berleher panjang karena sengaja di belit dengan logam).
Pattaya

Inilah pusat hiburan Thailand, yaitu Pattaya kota pesta. Ada dua daerah dalam Pattaya yaitu utara (bagian utara tempat beristirahat dan bersantai) dan selatan (sedangkan selatan penuh dengan hiburan hura-hura dan hiburan malam). Selain pantai terdapat kuil Ban Amphur juga Viharn Sian Chinese Statues di mana terdapat banyak sekali patung ukir dari China dinasti Ming di sini. Objek wisata Thailand terkenal lainnya di Pattaya adalah Coral island/Ko Larn.
Pulau dan Pantai Phuket

Pantai yng elok dan mempesona, sepertinya tak habis kata untuk mengungkapkan keindahan pulau ini. Phuket di juluki “Mutiara laut Andaman” karena di sini penuh dengan pesona alam. Romantis, nyaman, asri itulah Phuket hingga tempat indah ini menjadi target utama berbulan madu bagi pasangan pengantin baru. Banyak sekali pantai-pantai di Thailand selain yang sudah di sebutkan ada juga pantai tak kalah bagusnya di Kota Hua Hin dan di kota pesisir Mueang Songkhla yng bernama pantai Samila (Berciri khas patung putri duyung bernama Golden Maermaid)
Senin, 26 Desember 2011
Peran Pengertian Prosedural AMDAL
yang dimaksud dengan AMDAL
Berdasarkan PP no. 27 tahun 1999, definisi AMDAL ialah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa bagian:
- Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL)
- Dokumen analisis dampak lingkungan
- Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
- Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
pihak-pihak terkait dalam penyusunan AMDAL
- Pemrakarsa
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. - Komisi penilai
Komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. - Masyarakat yang berkepentingan
Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan seperti kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari 4 tahapan, yaitu:
- Penapisan (screening) wajib AMDAL
Menentukan apakah suatu rencana usaha/kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Berdasarkan Kepmen LH no 17 tahun 2001, terdapat beberapa rencana usaha dan bidang kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, yaitu: pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, teknologi satelit, perindustrian, prasarana wilayah, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, pengelolaan limbah B3, dan rekayasa genetika. Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, dan lain sebagainya. - Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL. - Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Apabila dalam 75 hari komisi penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap telah menerima kerangka acuan. - Peyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
jika usaha/kegiatan tidak diwajibkan menyusun AMDAL
Usaha/kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). UKL dan UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin. melakukan usaha dan atau kegiatan.
Peran Perencanaan Fisik
Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya.
PERAN PERENCANAAN
Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :
o Lingkup Nasional
o Lingkup Regional
o Lingkup Lokal
o Lingkup Sektor Swasta
LINGKUP NASIONAL
Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral.
Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah :
+ Dept. Pekerjaan Umum
+ Dept. Perhubungan
+ Dept. Perindustrian
+ Dept. Pertanian
+ Dept. Pertambangan
+ Energi, Dept. Nakertrans.
Dalam hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga sangat penting.
Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail.
Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya.
Misalnya:
suatu program subsidi untuk pembangunan perumahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah.
Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas.
Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal.
Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal.
Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.
LINGKUP REGIONAL
Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah).
Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provinsi.
Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri
Yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik, koordinatif.
Contoh, misalnya ada perencanaan fisik pembangunan pendidikan tinggi di suatu kota, untuk hal ini, selain dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada tingkat nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap perkembangan daerah tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan.
Masalah yang sering mennyulitkan adalah koordinasi pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain.
Ada instansi khusus lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat regional misalnya otorita atau proyek khusus.
Contoh otorita Batam, Otorita proyek jatiluhur, DAS.
LINGKUP LOKAL
Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas,
contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM.
Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.
Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes).
Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.
LINGKUP SWASTA
Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll.
Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas.
Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme.
Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk.
Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan.
Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku.
Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya.
Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.
Dalam pengembangan permukiman skala besar, perencanaan fisik ikut berperan dalam semua tahapan-tahapan pengembangan mulai dari tahap persiapan (ide awal dan perencanaan), tahap kelayakan, tahap komitmen, tahap konstruksi, sampai pada tahap pengelolaan. Tentunya tingkatan peranan perencanaan fisik pada tiap-tiap tahapan ini sangat berbeda. Pada tahap persiapan misalnya, peranan perencanaan fisik sangat dominan (aktif) dalam
mempersiapkan rencana induk, rencana tapak dan design engineering, perkecualian pada kegiatan proses perijinan dan pembebasan tanah dimana perencanaan fisik hanya berperan sebagai pelengkap dan pedoman saja untuk kedua kegiatan. Sedangkan, pada tahap kelayakan dan tahapan-tahapan selanjutnya, peranan perencanaan semakin berkurang yaitu hanya
berperan (pasif) sebagai pedoman, pelengkap, dan masukan bagi studi atau kegiatan selanjutnya, misalnya sebagai pedoman untuk kegiatan pemasaran pada tahap operasinal. Selanjutnya, tahapan-tahapan dalam pengembangan permukiman skala besar ini walaupun merupakan suatu kegiatan yang berurutan untuk mencapai suatu tujuan akhir ,
bukan merupakan suatu kegiatan yang berurutan atau tahapan yang kaku, karena setiap tahapan dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu tahapan sebelumnya selesai tetapi dapat dilaksanakan secara paralel untuk efisiensi waktu.
Senin, 21 November 2011
Undang - Undan Hukum Perburuhan
Hukum Perburuhan
Undang-Undang Perburuhan
( Bidang Hubungan Kerja ) :
- No.12 Th 1948
Ttg Kriteria status dan perlindungan buruh - No.12 Th 1964, ttg PHK
Hukum Perburuhan
- Kata ‘perburuhan’ sendiri adalah suatu kejadian dimana seseorang , biasanya disebut buruh, bekerja pada orang laian, biasanya disebut majikan, dengan menerima upah dengan sekaligus mengenyampingkan persoalan antara pekerjaan bebas dan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan (bekerja pada) orang lain, dan mengenyampingkan pula persoalan antara pekerjaan dan pekerja.
- Tenaga Kerja/Pekerja : orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang/jasa dan tidak ada diskriminasi.
Pekerja dan waktu kerjanya
Penggolongan Usia Tenaga kerja :
- Anak-anak = ,14 th
- Orang muda = 14 – 18 tahun
Waktu kerja :
- Siang= 06.00 – 18.00, malam=18.00-06.00
- 1 minggu – 6 hari kerja. Untuk waktu kerja tambahan (extra time/lembur) pekerja berhak meminta upah tambahan.
- Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 7 jam dalam 1hari,
- Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 40 jam seminggu.
- Setelah bekerja 4 jam terus-menerus, harus ada istirahat dan jam istirahat tidak dianggap jam kerja. Dalam tiap minggu sesedikitnya ada 1 hari istirahat.
- Waktu kerja lembur tidak diperbolehkan lebih dari 54 jam. Apabila pekerjaan tersebut membahayakan badan maka tidak diperbolehkan.
Pekerja dan waktu kerjanya
- Cuti adalah 2 minggu (12 hari kerja) tiap tahun, karena telah bekerja 11 bulan berturut-turut.
- Tiap 6 tahun ada cuti panjang selama 3 bulan.
- Buruh perempuan, pada 1dan 2 hari haid berhak istirahat.
- Cuti sedikitnya 1 ― bulan sebelum melahirkan dan atau 1 ― bulan sesudah melahirkan. Apabila keguguran, diperpanjang selama-lamanya tiga bulan demi kesehatan.
- Selama waktu kerja diperbolehkan mengambil waktu untuk mengasuh bayi.
- Tempat kerja dan perumahan pekerja yang disediakan majikan harus memenuhi syarat.
- Selama cuti tahunan, buruh tetap dapat upah.
Pekerja dan waktu kerjanya
Penggolongan Usia Tenaga kerja :
- Anak-anak = ,14 th
- Orang muda = 14 – 18 tahun
- Anak-anak tidak diperbolehkan untuk bekerja.
- Orang muda + wanita tidak diperbolehkan bekerja pada malam hari, kecuali pekerjaan yang tidak bisa dihindarkan untuk kesejahteraan umum.
- Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja didalam tambang,lubang, dalam tanah untuk mengambil logam dan sebagainya.
- Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja yang berbahaya, demikian pula pada tempat/pekerjaan yang membahayakan kesusilaan.
P H K
- Apabila terjadi PHK sesuai ketentuan maka buruh berhak mendapat upah penggantian/pesangon.
- PHK di perusahaan swasta, prinsipnya harus lewat P4D / Pusat (Panitia Penyelesaian Perselisihan-perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat)
- Namun perusahaan harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.
- PHK dilarang dalam 2 hal :
- Selama buruh sakit, selama 12 bulan berturut-turut dengan keterangan dokter.
- Selama menunaikan tugas negara. Dan tidak boleh di PHK karena alasan gender dan SARA
- Olehkarena itu buruh sebaiknya bergabung dalam serikat pekeja agar aspirasinya bisa tersalurkan.
- Upaya penyelesian masalah dengan PHK, diberikan karena buruh melanggar hukum atau merugikan perusahaan.
PHK
PHK dengan tanpa pesangon:
- Pencurian / penggelapan
- Penganiayaan teman sekerja, majikan, keluarga majikan.
- Merusak/ceroboh terhadap perusahaan
- Memberi keterangan palsu
- Mabuk ditempat kerja
- Menghina secara kasar, mengancam teman sekerja, majikan, keluarga majikan.
- Membongkar rahasia perusahaan / rumahtangga perusahaan.
PHK dengan pesangon
- Menolak perintah yang layak.
- Melalaikan kewajiban secara serampangan.
PHK
- Pemecatan dalam 3 bulan :
- Masa percobaan tidak lebih dari 3 bulan. Dalam masa itu jika dilakukan PHK maka tidak ada pesangon.
- Bila tidak ada pemberitahuan masih dalam masa percobaan lalu dipecat maka pekerja berhak mendapat pesangon seperti biasa.
- Berdasarkan UU No. 9 Th. 1964. _ uang pesangon maksimal 4 bulan upah.
- Masa kerja <1 tahun dapat satu bulan upah. Satu tahun pas dapat 2 bulan upah. Selanjutnya juga dapat jasa produksi maksimal 5 bulan upah.
- Untuk masa kerja >5 th<10 th sebesar 1 bulan upah, maksimal 5 bulan upah.
Karyawan outsourcing menandatandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing sebagai dasar hubungan ketenagakerjaannya. Dalam perjanjian kerja tersebut disebutkan bahwa karyawan ditempatkan dan bekerja di perusahaan pengguna outsourcing.
Dari hubungan kerja ini timbul suatu permasalahan hukum, karyawan outsourcing dalam penempatannya pada perusahaan pengguna outsourcing harus tunduk pada peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku pada perusahaan pengguna oustourcing tersebut, sementara secara hukum tidak ada hubungan kerja antara keduanya.
Hal yang mendasari mengapa karyawan outsourcing harus tunduk pada peraturan perusahaan pemberi kerja adalah karyawan tersebut bekerja di tempat atau lokasi perusahaan pemberi kerja.
Kemudian standard operational procedures (SOP) atau aturan kerja perusahaan pemberi kerja harus dilaksanakan oleh karyawan, dan semua hal itu tercantum dalam peraturan perusahaan pemberi kerja.
Terakhir, bukti tunduknya karyawan adalah pada memorandum of understanding (MoU) antara perusahaan outsource dengan perusahaan pemberi kerja, dalam hal yang menyangkut norma-norma kerja, waktu kerja, dan aturan kerja. Untuk benefit dan tunjangan biasanya menginduk perusahaan outsource.
Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan pekerja, dalam hal ini tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa, karena antara perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan outsource secara hukum tidak memunyai hubungan kerja, sehingga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja.
Peraturan perusahaan berisi tentang hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyawan outsourcing. Hak dan kewajiban menggambarkan suatu hubungan hukum antara pekerja dan perusahaan, yang kedua pihak tersebut sama-sama terikat perjanjian kerja yang disepakati bersama.
Sedangkan hubungan hukum yang ada adalah antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa, berupa perjanjian penyediaan pekerja. Perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan tidak memiliki hubungan kerja secara langsung, baik dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Apabila ditinjau dari terminologi hakikat pelaksanaan peraturan perusahaan, maka peraturan perusahaan dari perusahaan pengguna jasa tidak dapat diterapkan untuk karyawan outsourcing karena tidak adanya hubungan kerja.
Hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan outsourcing, sehingga seharusnya karyawan outsourcing menggunakan peraturan perusahaan outsourcing, bukan peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja.
Karyawan outsourcing yang ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing tentunya secara aturan kerja dan disiplin kerja harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada perusahaan pengguna outsourcing.
Dalam perjanjian kerja sama harus jelas di awal, tentang ketentuan apa saja yang harus ditaati oleh karyawan outsourcing selama ditempatkan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang tercantum dalam peraturan perusahaan pengguna outsourcing sebaiknya tidak diasumsikan untuk dilaksanakan secara total oleh karyawan outsourcing.
Memilih perusahaan outsourcing yang tepat sangatlah penting, untuk itu, menurut Novita Ekaningsih, kepala SDM sebuah perusahaan farmasi Prancis yang berlokasi di Jakarta, karyawan harus teliti dalam memilih. Ada beberapa hal yang bisa masuk ke dalam pertimbangan, yang pertama adalah pengalaman perusahaan outsourcing itu sendiri serta banyaknya karyawan yang menggunakan jasa perusahaan tersebut.
Hak dan kewajiban pengusaha / perusahaan
1) Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan : Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha danpekerja/buruh.
Bahwa pengertian istilah "Hubungan kerja" merunjuk pada hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Terkait dengan 3 unsur dalam hubungan kerja diatas (pekerjaan, upah dan perintah), tentunya sebagai pemberi kerja/ pengusaha, Anda dapat memberikan perintah kerja kepada karyawan/ pekerja Anda. Dalam konteks dunia kerja, perintah sudah menjadi bagian keseharian dalam proses kerja sekaligus menjadi jaminan keberlangsungan usaha perusahaan. Dalam budaya kerja, perintah dapat dimanifestasikan dalam bentuk instruksi, petunjuk, dan pedoman.
Berdasarkan konteks di atas, jelas dan tegas, perintah kerja merupakan unsur utama dalam hubungan kerja. Tanpa adanya perintah kerja, tentunya tidak ada pekerjaan dan tidak ada upah yang harus dibayarkan. Terhadap pembangkangan perintah kerja, Hukum ketenagakerjaan melindungi kepentingan pengusaha. Hal ini dapat dilihat dalam pasal-pasal Hukum Ketenagakerjaan sebagai berikut :
Pasal 95 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 : Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
Artinya, bilamana atas pembangkangan tersebut tenyata Perusahaan dirugikan maka Pengusaha dapat menerapkan denda pengganti kepada si pekerja yang bersangkutan.
Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 :
(1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasanpekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milikperusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/ataumengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja ataupengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidanapenjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut :
a. pekerja/buruh tertangkap tangan;
b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang diperusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
(3) Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).
(4) Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tugas dan fungsinyatidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
2) Pasal 18 KEPMENAKER NO. 150/MEN/2000 tentang PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN menyatakan :
(1). Ijin pemutusan hubungan kerja dapat diberikan karena pekerja melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a. penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha;
b. atau memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara; atau
c. mabok, minum-minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, di tempat kerja, dan di tempat-tempat yang ditetapkan perusahaan; atau
d. melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempal kerja; atau
e. menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan; atau
f. menganiaya, mengancam secara physik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja; atau
g. membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku; atau
h. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara; dan
i. hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.
(2). Pengusaha dalam memutuskan hubungan kerja pekerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyertakan bukti yang ada dalam permohonan ijin pemutusan hubungan kerja.
(3). Terhadap kesalahan pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan tindakan skorsing sebelum izin pemutusan hubungan kerja diberikan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat.
(4). Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhak atas uang pesangon tetapi berhak atas uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian
(5). Pekerja yang melakukan kesalahan di luar kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian.
(6). Dalam hal terjadi pemutusan hubungan Kerja karena alasan pekerja melakukan kesalahan berat tetapi pengusaha tidak mengajukan permohonan ijin pemutusanhubungan kerja, maka sebelum ada putusan Panitia Daerah atau Panitia Pusat upah pekerja selama proses dibayar 100% (seratus perseratus).
Berdasarkan ketentuan di atas, terkait dengan kerugian perusahaan akibat pembangkangan pekerja terhadap perintah kerja, tentunya hal tersebut dapat dikategorikan pelanggaran ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf (b) yang artinya berdasakan Pasal 18 ayat (4), Anda sebagai Pengusaha dapat mem- PHK-kan si pekerja tanpa pesangon.
3) Sesungguhnya setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, mewajibkan bagi si pelanggarnya untuk memberikan ganti rugi. Pemberian ganti kerugian ini tidak terbatas pada tanggungjawab atas perbuatannya sendiri tetapi juga mencakup pada kesalahan orang lain yang berada dibawah pengawasannya. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1367 KUHPerdata yang menyatakan, "Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya".
Dalam hal pekerja, ternyata atas pekerjaannya telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain, tidak tertutup kemungkinan, Anda sebagai pengusaha yang menanggung dan yang secara hukum mengawasi pekerjaan dari si pekerja, harus menanggung kerugian atas kelalaian/ kesalahan si pekerja tersebut. Namun demikian, tanggung jawab si Pengusaha atas kesalahan/ kelalaian pekerja ada batasannya secara hukum yakni bilamana Anda sebagai pengusaha dapat membuktikan bahwasanya tidak dapat mencegah perbuatan itu. Hal ini sebagaimana dimaksud dan di atur alinea terakhir Pasal 1367 KUHPerdata :
"Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masingmasing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab."
Artinya, dalam hal jika terjadi tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, Anda sebagai pengusaha harus membuktikan bahwasanya Anda telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan pekerjaan dimaksud.
Karyawan outsourcing menandatandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing sebagai dasar hubungan ketenagakerjaannya. Dalam perjanjian kerja tersebut disebutkan bahwa karyawan ditempatkan dan bekerja di perusahaan pengguna outsourcing.
Dari hubungan kerja ini timbul suatu permasalahan hukum, karyawan outsourcing dalam penempatannya pada perusahaan pengguna outsourcing harus tunduk pada peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku pada perusahaan pengguna oustourcing tersebut, sementara secara hukum tidak ada hubungan kerja antara keduanya.
Hal yang mendasari mengapa karyawan outsourcing harus tunduk pada peraturan perusahaan pemberi kerja adalah karyawan tersebut bekerja di tempat atau lokasi perusahaan pemberi kerja.
Kemudian standard operational procedures (SOP) atau aturan kerja perusahaan pemberi kerja harus dilaksanakan oleh karyawan, dan semua hal itu tercantum dalam peraturan perusahaan pemberi kerja.
Terakhir, bukti tunduknya karyawan adalah pada memorandum of understanding (MoU) antara perusahaan outsource dengan perusahaan pemberi kerja, dalam hal yang menyangkut norma-norma kerja, waktu kerja, dan aturan kerja. Untuk benefit dan tunjangan biasanya menginduk perusahaan outsource.
Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan pekerja, dalam hal ini tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa, karena antara perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan outsource secara hukum tidak memunyai hubungan kerja, sehingga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja.
Peraturan perusahaan berisi tentang hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyawan outsourcing. Hak dan kewajiban menggambarkan suatu hubungan hukum antara pekerja dan perusahaan, yang kedua pihak tersebut sama-sama terikat perjanjian kerja yang disepakati bersama.
Sedangkan hubungan hukum yang ada adalah antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa, berupa perjanjian penyediaan pekerja. Perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan tidak memiliki hubungan kerja secara langsung, baik dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Apabila ditinjau dari terminologi hakikat pelaksanaan peraturan perusahaan, maka peraturan perusahaan dari perusahaan pengguna jasa tidak dapat diterapkan untuk karyawan outsourcing karena tidak adanya hubungan kerja.
Hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan outsourcing, sehingga seharusnya karyawan outsourcing menggunakan peraturan perusahaan outsourcing, bukan peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja.
Karyawan outsourcing yang ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing tentunya secara aturan kerja dan disiplin kerja harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada perusahaan pengguna outsourcing.
Dalam perjanjian kerja sama harus jelas di awal, tentang ketentuan apa saja yang harus ditaati oleh karyawan outsourcing selama ditempatkan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang tercantum dalam peraturan perusahaan pengguna outsourcing sebaiknya tidak diasumsikan untuk dilaksanakan secara total oleh karyawan outsourcing.
Memilih perusahaan outsourcing yang tepat sangatlah penting, untuk itu, menurut Novita Ekaningsih, kepala SDM sebuah perusahaan farmasi Prancis yang berlokasi di Jakarta, karyawan harus teliti dalam memilih. Ada beberapa hal yang bisa masuk ke dalam pertimbangan, yang pertama adalah pengalaman perusahaan outsourcing itu sendiri serta banyaknya karyawan yang menggunakan jasa perusahaan tersebut.
Hak dan kewajiban pengusaha / perusahaan
1) Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan : Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha danpekerja/buruh.
Bahwa pengertian istilah "Hubungan kerja" merunjuk pada hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Terkait dengan 3 unsur dalam hubungan kerja diatas (pekerjaan, upah dan perintah), tentunya sebagai pemberi kerja/ pengusaha, Anda dapat memberikan perintah kerja kepada karyawan/ pekerja Anda. Dalam konteks dunia kerja, perintah sudah menjadi bagian keseharian dalam proses kerja sekaligus menjadi jaminan keberlangsungan usaha perusahaan. Dalam budaya kerja, perintah dapat dimanifestasikan dalam bentuk instruksi, petunjuk, dan pedoman.
Berdasarkan konteks di atas, jelas dan tegas, perintah kerja merupakan unsur utama dalam hubungan kerja. Tanpa adanya perintah kerja, tentunya tidak ada pekerjaan dan tidak ada upah yang harus dibayarkan. Terhadap pembangkangan perintah kerja, Hukum ketenagakerjaan melindungi kepentingan pengusaha. Hal ini dapat dilihat dalam pasal-pasal Hukum Ketenagakerjaan sebagai berikut :
Pasal 95 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 : Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
Artinya, bilamana atas pembangkangan tersebut tenyata Perusahaan dirugikan maka Pengusaha dapat menerapkan denda pengganti kepada si pekerja yang bersangkutan.
Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 :
(1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasanpekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milikperusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/ataumengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja ataupengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidanapenjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut :
a. pekerja/buruh tertangkap tangan;
b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang diperusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
(3) Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).
(4) Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tugas dan fungsinyatidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
2) Pasal 18 KEPMENAKER NO. 150/MEN/2000 tentang PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN menyatakan :
(1). Ijin pemutusan hubungan kerja dapat diberikan karena pekerja melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a. penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha;
b. atau memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara; atau
c. mabok, minum-minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, di tempat kerja, dan di tempat-tempat yang ditetapkan perusahaan; atau
d. melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempal kerja; atau
e. menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan; atau
f. menganiaya, mengancam secara physik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja; atau
g. membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku; atau
h. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara; dan
i. hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.
(2). Pengusaha dalam memutuskan hubungan kerja pekerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyertakan bukti yang ada dalam permohonan ijin pemutusan hubungan kerja.
(3). Terhadap kesalahan pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan tindakan skorsing sebelum izin pemutusan hubungan kerja diberikan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat.
(4). Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhak atas uang pesangon tetapi berhak atas uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian
(5). Pekerja yang melakukan kesalahan di luar kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian.
(6). Dalam hal terjadi pemutusan hubungan Kerja karena alasan pekerja melakukan kesalahan berat tetapi pengusaha tidak mengajukan permohonan ijin pemutusanhubungan kerja, maka sebelum ada putusan Panitia Daerah atau Panitia Pusat upah pekerja selama proses dibayar 100% (seratus perseratus).
Berdasarkan ketentuan di atas, terkait dengan kerugian perusahaan akibat pembangkangan pekerja terhadap perintah kerja, tentunya hal tersebut dapat dikategorikan pelanggaran ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf (b) yang artinya berdasakan Pasal 18 ayat (4), Anda sebagai Pengusaha dapat mem- PHK-kan si pekerja tanpa pesangon.
3) Sesungguhnya setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, mewajibkan bagi si pelanggarnya untuk memberikan ganti rugi. Pemberian ganti kerugian ini tidak terbatas pada tanggungjawab atas perbuatannya sendiri tetapi juga mencakup pada kesalahan orang lain yang berada dibawah pengawasannya. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1367 KUHPerdata yang menyatakan, "Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya".
Dalam hal pekerja, ternyata atas pekerjaannya telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain, tidak tertutup kemungkinan, Anda sebagai pengusaha yang menanggung dan yang secara hukum mengawasi pekerjaan dari si pekerja, harus menanggung kerugian atas kelalaian/ kesalahan si pekerja tersebut. Namun demikian, tanggung jawab si Pengusaha atas kesalahan/ kelalaian pekerja ada batasannya secara hukum yakni bilamana Anda sebagai pengusaha dapat membuktikan bahwasanya tidak dapat mencegah perbuatan itu. Hal ini sebagaimana dimaksud dan di atur alinea terakhir Pasal 1367 KUHPerdata :
"Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masingmasing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab."
Artinya, dalam hal jika terjadi tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, Anda sebagai pengusaha harus membuktikan bahwasanya Anda telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan pekerjaan dimaksud.






