<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->
<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->
Tampilkan postingan dengan label Teori. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teori. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Juli 2013

bab I (pelestarian dan konservasi kawasan menteng )

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kalau kita mengikuti awal pertumbuhannya, kawasan Menteng sejak dulu dikenal sebagai salah satu area perumahan elite, merupakan rangkaian perjalanan yang berhulu dari kota lama Belanda: the old city of Jakarta (dulu Batavia),, yaitu kota di pesisir utara Jakarta yang dibangun Belanda sejak awal kehadiran mereka di Jakarta.
Menteng dulunya merupakan perumahan villa pertama di kota Jakarta yang dikembangkan antara tahun 1910 dan 1918. Perancangnya adalah tim arsitek yang dipimpin oleh P.A.J. Mooijen, seorang arsitek Belanda yang merupakan anggota tim pengembang yang dibentuk pemerintah kota Batavia. Rancangan awalnya memiliki kemiripan dengan model kota taman dari Ebenezer Howard, seorang arsitektur pembaharu asal Inggris. Bedanya, Menteng tidak dimaksudkan berdiri sendiri namun terintegrasi dengan suburban lainnya. Thomas Karsten, seorang pakar tata lingkungan semasanya, memberi komentar bahwa Menteng memenuhi semua kebutuhan perumahan untuk kehidupan yang layak.
Proyek Menteng dinamakan Nieuw Gondangdia dan menempati lahan seluas 73 ha. Pada tahun 1890 kawasan ini dimiliki oleh 3.562 pemilik tanah. Batas selatannya adalah Banjir Kanal Barat yang selesai dibangun 1919. Rancangan Mooijen dimodifikasi oleh F.J. Kubatz dengan mengubah tata jalan dan penambahan taman-taman hingga mencapai bentuk yang tetap antara 1920an dan 1930an.
Sebagai kota taman, di kawasan ini banyak dijumpai taman-taman terbuka. Yang terbesar adalah Taman Suropati, yang terletak di antara Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro. Kemudian terdapat Taman Lawang yang terletak di Jalan Sumenep, Situ Lembang di Jalan Lembang, serta Taman Cut Meutia di Jalan Cut Meutia. Di kawasan ini dulu pernah berdiri Stadion Menteng, yang kini telah beralih fungsi menjadi Taman Menteng.
1.2 Sejarah Kawasan Menteng
Pertumbuhan Menteng pada awal abad 20 kelak adalah akibat keterbatasan kota lama memenuhi dinamika masyarakatnya. Kota lama  (sansekerta, dapat berarti fortified place) ini dibangun di dalam tembok keliling yang berfungsi sebagai benteng pertahanan. Dan sebagaimana layaknya sebuah kota, kota lama ini juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas, termasuk perumahan. Hanya saja bentuk perumahannya tidak seperti yang kita lihat sekarang. Pejabat tinggi dan orang penting saja yang menempati rumah tunggal /detached house. Selebihnya tinggal dalam barak atau semacam bachelor’s house (saat itu ada larangan untuk membawa istri dan keluarga, atau ada kebiasaan pedagang yang tidak membawa keluarga selama berniaga). Orang-orang Cina juga banyak yang tinggal di dalam kota lama, bekerja untuk Belanda atau berdagang, sedangkan di luar tembok adalah pemukiman penduduk asli ditambah beberapa ras lain seperti Portugis dan Arab.

Sekitar tahun 1750 gubernur jenderal Mossel mengembangkan Weltevreden (lapangan Banteng) dan mendirikan kediamannya yang besar di tempat RS Gatot Subroto sekarang berada. Halamannya sangat luas sampai ke Senen, dilengkapi danau buatan, gerombolan kijang dan kebun buah-buahan. Puncak perkembangan Weltevreden terjadi pada masa pemerintahan gubernur jenderal Daendels. Sekitar tahun 1828 ia memerintahkan pemindahan besar-besaran gedung-gedung pemerintahan dari kota lama ke Weltevreden. Situasi ini menunjukkan bahwa daerah selatan, atau Jakarta pusat sekarang, dianggap aman. Gedung pemerintahan makin banyak dibangun di daerah ini dan mendorong tumbuhnya perumahan disekitarnya.
Tahun-tahun pertengahan abad 19 sampai awal abad 20 merupakan masa stabil pemerintahan Belanda di Jakarta. Pusat kota bergeser dari kota lama ke selatan. Weltevreden berkembang. Gambir menjadi taman hiburan yang terkenal dengan Pasar Gambir. Jaringan jalan dibuat dan vila-vila baru dibangun. Daerah selatan menjadi terbuka untuk pemukiman.

Menteng baru berkembang pada awal abad 20, sejalan dengan stabilitas dan kebutuhan perumahan orang-orang Belanda pada saat itu. PAJ Moojen (1879-1955), arsitek Belanda yang belajar di Belgia, datang ke Indonesia pada tahun 1903, mendirikan Kunstkring dan kemudian menjadi anggota Dewan Kotapraja dan Kondangdia-commissie. Bersama komisi ini ia mulai merancang Menteng pada tahun 1911. Rancangan Moojen yang radial kemudian dianggap kurang praktis sehingga pada tahun 1918 Ir. FJ Kubatz mendapat tugas untuk menyempurnakannya. Arsitek lain, FJL Ghijsels, sejak tahun itu juga ikut merancang Menteng termasuk sejumlah besar rumah-rumahnya.

Menteng berkembang bersama Gondangdia. Keduanya memang dikembangkan untuk kalangan berada orang Belanda. Pemerintah kota membeli tanah dari tuan tanah kemudian merencanakan dan membangun jaringan jalan dan vila-vila. Untuk kepentingan ini dibentuk De Bouwploeg (“kelompok membangun”, sekarang disebut Boplo) dengan tujuan memberikan jasa bagi orang-orang kaya Belanda yang ingin memiliki rumah mewah di Menteng atau Gondangdia. De Bouwploeg mempunyai kantor sendiri yang sekarang menjadi masjid Cut Meutia. Saat itu kantor ini belum menggunakan atap kubah seperti sekarang. Orientasinya dulu menghadap ke arah Gondangdia (jalan Cut Meutia sekarang) yang lebar dengan vila-vila di kedua sisi jalan. Rancangan kawasan ini barangkali sesuai dengan aksesibiltas Menteng yang dulu datang dari Weltevreden dan Koningsplein (Medan Merdeka/Gambir). Di area ini selain gedung Bouwploeg berdiri juga Gedung Kunstkring (eks Gedung Imigrasi) yang dapat dianggap sebagai landmark dan tanda memasuki kawasan Menteng.


Setelah kemerdekaan Indonesia, Menteng menjadi daerah elite di Jakarta. Banyak tokoh-tokoh penting dan konglomerat ternama tinggal di wilayah tersebut, termasuk tokoh proklamator Indonesia, Soekarno dan Mohammad Hatta. Selain kedua tokoh tersebut, yang berdomisili disini adalah Soeharto, Mohammad Natsir, A.H Nasution, Ali Sadikin, Rosihan Anwar, Subandrio, Kemal Idris, dan Soedarpo Sastrosatomo. Menteng juga menjadi tempat tinggal masa kanak-kanak Presiden Amerika Serikat ke-44, Barack Obama. Beliau pun pernah menuntut ilmu di sekolah-sekolah lokal yakni SDN Besuki dan SD Santo Fransiskus Assisi.
Continue Reading...

Kamis, 14 Februari 2013

MUSEUM OLAHRAGA TAMAN MINI INDONESIA INDAH


KRITIK : INTERPRETIVE


Gagasan dan cita-cita membangun gedung museum olahraga bersamaan lahir dan menyatu dalam kebijaksanaan nasional olahraga yang di selenggarakan oleh pemerintah melalui yayasan panji olahraga. Gagasan membangun museum olahraga di salurkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX ( Alm ) dengan memberikan dorongan dan memberikan agar dana pembangunan di gali dari masyarakat.          
Ide mendirikan museum olahraga dicetuskan kembali oleh Dr. Abdul Goiur, pada tahun 1986 dengan menentukan lokasi yang ideal yang akhirnya ditetapkan berlokasi di Taman Mini indonesi Indah (TMII) yang bisa menampung banyak pengunjung. Rancangan bentuk dan gaya diserahkan kepada Ir. Zaini Rachiman sebagai pimpinan PT Exotica. Sedangkan pola serta isi museum di susun oleh tim yang diketuai I Nyoman Nuarte.
Tanggal 1 Juli 1987 penyempurnaan cetak biru bangunan museum olahraga ditanda tangani oleh Ibu Tien Soeharto dan pada tanggal 4 Oktober 1987 diadakan peletakan batu pertama oleh Alamsyah Ratu Perwira Negara. Museum olahraga di resmikan oleh presiden Soeharto ( Presiden RI ke-2 ) pada tanggal 20 April 1989, bertepatan dengan HUT Taman Mini indonesi Indah (TMII) ke-14.

Museum olahraga berdiri diatas lahan dengan luas 1,5 hektar dengan luas bangunan ± 3000 m3, dari tinggi 17 meter. Bentuk bangunan museum olahraga bola, karena diambil dari salah satu cabang olahraga yang sangat di gemari oleh seluruh lapisan masyarakat yaitu sepak bola. Museum olahraga terdiri dari 3 (tiga) lantai:  Lantai I terdiri dari Ruang pamer di dalamnya terdapat lobby utama, ruang yang menggambarkan sejarah antar bangsa, terdapat tokoh-tokoh olahraga, dan terdapat gambaran foto perjuangan tim kopasus dalam menaklukkan gunung himalaya.
 

RUANG PAMER MOTTO OLAHRAGA
 Menampilkan motto-motto olahraga baik nasional maupun internasional yang mencerminkan nilai-nilai hakiki olahraga, seperti Sportivitas, perjuangan dan persaudaraan

RUANG PAMER SEJARAH
 Berisi tentang sejarah awal munculnya kegiatan keolahragaan di Indonesia, Biarpun dalam masa-masa sulit, Bangsa Indonesia berhasil mengadakan acara-acara olahraga, seperti PON I, Asian Games.





RUANG GAMES INTERAKTIF OLAHRAGA
 Ruang permainan interaktif olahraga  memberikan kepada pengunjung untuk memainkan beberapa permainan interaktif olahraga seperti menembak, golf, mengukur kekuatan pukulan, dll.



RUANG PAMER OLAHRAGA PRESTASI


Olahraga Prestasi menampilkan koleksi barang-barang dari berbagai cabang olahraga anggota KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia). Koleksi tersebut antara lain alat-alat yang digunakan dalam permainan suatu olahraga, medali, piala, foto-foto kenangan atlit pada saat berhasil dalam suatu cabang olahraga, serta tidak ketinggalan sejarah berdirinya KONI


Lantai II terdiri dari ruangan yang menggambarkan prestasi-prestasi kita pada bidang olahraga, terdapat ruang yang menggambarkan alat-alat olahraga tradisional, dan ruang sejarah mengenai PON dari PON I sampai dengan PON IX.

RUANG PAMER OLYMPIADE, SEA GAMES , ASEAN GAMES & PARA GAMES

 Pada ruang pamer ini berisi tentang keikutsertaan Indonesia dalam berbagai even- even olahraga baik regional maupun internasional antara lain sea games,Asean games, Para Games maupun Olimpiade. Digambarkan mengenai apa saja yang berhasil diraih para atlit dalam mengharumkan nama bangsa Indonesia

Lantai III terdiri dari ruang-ruang yang menggambarkan permainan tradisional dalam bentuk lukisan dan patung dengan ukuran sebenarnya.


RUANG PAMER HALF OF FAME


Bentuk ruangan museum olahraga, yaitu :  Ruangan depan bawah berbentuk persegi ruangan ini menampilkan sejarah-sejarah olahraga dan menampilkan perjuangan bangsa Indonesia dalam mengikuti kegiatan olahraga Internasional. Ruangan atas menampilkan alat-alat olahraga dan berupa mendali dan piala atlet yang telah mengharumkan nama Indonesia.
Dengan berkunjung ke museum olahraga kita bisa melestarikan budaya   Indonesia,   karena   dengan   melestarikan   budaya Indonesia itu berarti kita memperkaya budaya sendiri serta menjagabudaya Indonesia supaya jangan sampai punah karena perkembangan zaman yang selalu berubah-ubah.

 Kesimpulan :
1.  Museum olahraga di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sangatlah berperan dalam melestarikan olahraga tradisional.
2. Museum olahraga Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sebagai bukti bahwa bangsa Indonesia memiliki kekayaan beraneka ragam.
3.  Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sebagai sarana pemersatuan kebudayaan yang beraneka ragam di Indonesia.
4. Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sebagai tempat pelestarian budaya-budaya yang lain.


Continue Reading...

Jumat, 13 Juli 2012

Indahnya Wisata Thailand Part II

Selain wisata wisata seprti Wat Arun, Siam Paragon, Cabaret. Masih ada beberapa tempat wisata yang menarik untuk di kunjungi di Thailand seperti berikut ini :

Wat Pho (Wat Phra Chetuphon)
Lokasi : Jl. Maharat
Patung Buddha yang sedang berbaring jadi daya tarik tempat ini. Ukurannya yang besar (panjang 46 m dan tinggi 15 m) dan seluruh tubuhnya dilapisi emas serta lapisan kulit mutiara di mata dan telapak kakinya memang memesona. Pada telapak kaki yang panjangnya tiga meter terdapat 108 karakteristik Sang Buddha dalam gaya China dan India.

Jika sudah sampai di sini jangan lupa mencoba pijat ala Thailand, karena tempat ini asalnya pijat tradisional tersebut. Sekarang jadi pusat pendidikan dan pelatihan pijat tradisional Thailand di Bangkok. Dengan biaya 300 baht (1 baht sekitar Rp 290) kita bisa merasakan pijatan yang bisa menghilangkan letih selama satu jam. Selain itu, di tempat ibadah paling besar dan paling tua ini juga bisa menerawang masa depan lewat ramal telapak tangan. Soal keakuratan ramalan, terserah kita mau percaya atau tidak.


Chatuchak (JJ Market)
Lokasi : Jl. Kamphaeng Phet 2
Berbelanja harus jadi agenda saat berkunjung ke Bangkok. Banyak barang-barang menarik dan berkualitas yang ditawarkan dengan harga cukup murah. Salah satunya adalah di Chatuchak Weekend Market, yang sesuai dengan namanya hanya buka di hari Sabtu dan Minggu. Jika sempat berakhir pekan di Bangkok, pastikan mampir ke pasar yang satu ini. Satu jam sepertinya tidak cukup untuk mengitar Chatuchak, karena pasar yang buka mulai dari pukul 08.00- 18.00 ini berdiri di tanah seluas 1,13 km persegi dan memiliki lebih dan 15.000 toko. Tidak heran kalau pasar ini juga disebut-sebut sebagai pasar terbesar di Thailand juga dunia! Jangan khawatir dengan lokasi tempat parkir dari pasar yang cukup jauh. Ada angkutan yang siap mengantar-jemput secara gratis.

Dengan tempat yang nyaman dan bersih kita bisa bebas memilih barang yang semuanya kelihatan menarik. Mulai dan pernak—pernik, aksesori, baju, tas, sepatu, kerajinan tangan sampai binatang peliharaan, bisa didapatkan di sini. Bisa bikin kita lupa diri! Apalagi harga yang ditawarkannya juga terbilang miring. Soal bahasa, kebanyakan dari mereka bisa berkomunikasi dengan bahasa Inggris atau menggunakan kalkulator. Lagipula sebagian besar barangnya sudah berbandrol. Capek berkeliling pasar, bisa mampir ke kios dan tenda makanan. Mau camilan seperti sate bakso, getuk khas Thailand, soes, ketan santan atau makanan berat seperti pad thai ada di sini. Biar tetap semangat berbelanja, segarkan tenggorokan dengan berbagai minuman menyegarkan seperti es kelapa, jus buah atau smoothies. Bisa juga duduk santai sambil menikmati secangkir kopi di kedai kopi yang tersebar di pasar ini.


Suan Lum Night Bazaar
Lokasi: Persimpangan JI. Rama IV dan Sathorn Roads (di seberang Taman Lumpini)

Tempat ini tidak kalah menarik dengan Chatuchak dan bisa dikunjungi setiap hari mulai jam 18.00 sampai tengah malam. Meskipun tidak seluas Chatuchak, barang-barang yang ditawarkan di Suan Lum cukup Iengkap mulai dari pakaian, tas, aksesori sampai furnitur. Selain itu tempatnya lebih rapi dan tidak sepanas Chatuchak. Soal harga, asal pandai menawar, barang menarik dengan harga murah bisa dimiliki. Namun sebaiknya tidak menawar terlalu rendah untuk barang-barang kerajinan tangan.

Tidak hanya berbelanja, di sini kita juga bisa mampir ke food court mencicipi beragam makanan yang ditawarkan sambil ditemani live musik. Bagi yang gemar minum bir akan suka berada di sini, karena ada area besar khusus menyajikan bir. Kita juga bisa menyaksikan pertunjukan The Joe Louis Puppet Theatre yang menampilan Ramakien, cerita kepahlawanan yang terkenal di Thailand.
Continue Reading...

Indahnya Wisata Thailand Part I

Letak geografisnya yang berada dekat garis khatulistiwa membuat udara Bangkok terasa panas, bahkan lebih panas dari Jakarta atau Surabaya. Kelembapan udaranya yang tinggi juga bikin kita jadi gampang berkeringat dan cepat gerah. Tapi pepohonan hijau di sepanjang jalan, cukup meneduhkan.

Secara tata kota, Bangkok tidak beda jauh dengan kota-kota besar lain di banyak negara. Gedung-gedung pencakar langit, jalan layang dan.. macet! Kota Bangkok memang terkenal dengan kemacetannya, terutama di jam pergi-pulang kantor dan Jumat malam menjelang akhir pekan. Perjalanan sekitar lima kilometer saja bisa menghabiskan waktu hingga 30 menit! Bedanya dengan kota-kota lain, meskipun macet dan menghasilkan antrean mobil yang panjang, kita tidak akan dibikin senewen dengan kendaraan yang seenaknya memotong jalan atau bunyi klakson yang bersahutan. Penduduk Bangkok cukup tertib berlalu lintas, mereka lebih memilih menikmati macet dengan mendengarkan musik, menonton TV, atau bahkan membaca.

Transportasi di Bangkok terbilang lengkap dan maju. Kita memiliki banyak pilihan, mulai dari tuk tuk (kendaraan khas Thailand yang minip bajaj), taksi, bus,skytrain (Bangkok Skytrain atau BTS), sampai kereta bawah tanah (Bangkok Metro). Bila tidak mau terjebak macet, skytrain dan kereta bawah tanah tentunya jadi pilihan terbaik. Selain itu, biayanya juga tidak menguras kantong. Terlebih kalau tujuan kita adalah tempat-tempat belanja yang terkenal di Bangkok. Karena kedua alat transportasi tersebut menghubungkan banyak tempat-tempat belanja, seperti Siam Square, MBK dan Chatuchak.


The Grand Palace
Lokasi : Jl. Na Phra Lan
Unik! Dalam area yang luasnya sekitar 218.0O0 meter persegi ini terdapat beberapa bangunan istana yang tidak hanya didirikan dalam era yang berbeda (abad 18 - 20), tapi juga bentuknya yang menarik. Selain bangunan yang berarsitektur khas Thailand, dengan hiasan atap yang melengkung - mirip rumah gadang - dengan dominasi warna emas atau menyerupai stupa, lainnya dipengaruhi oleh beberapa negara, seperti Inggris, Italia dan Kamboja. Benar—benar memanjakan mata.

Di dalam kompleks istana ini juga terdapat Wat Phra Kaew atau The Temple of The Emerald Buddha. Tempat ini jadi begitu sakral karena di dalamnya terdapat patung Buddha yang terbuat dari batu emerald dan memakai baju berbahan emas yang diganti setiap pergantian musim panas, hujan dan sejuk. Begitu disucikannya, hingga raja sendiri yang langsung menggantikan baju tersebut. Sampai sekarang tempat ini masih digunakan untuk bersembahyang. Dan masyarakatnya percaya, patung ini bisa memberi pertanda bila akan terjadi bencana di Thailand. Untuk berkunjung ke sini sebaiknya menggunakan baju berlengan dan celana atau rok panjang. Bila tidak, maka tidak akan diijinkan masuk atau harus melapisi baju dengan kain panjang yang sudah disediakan di pos pintu masuk.


Wat Arun
Lokasi : daerah Bangkok Yai, sebelah barat Chao Phraya
Untuk sampai ke lokasi ini, kita harus menyebrangi sungai Chao Phraya terlebih dulu selama kurang lebih 10 menit dari pelabuhan kapal penumpang. Berbeda dengan candi-candi Buddha di Indonesia, Wat Arun berbentuk bangunan tinggi menjulang, kurang Iebih 70 m tanpa ruangan. Sekelilingnya dihiasi oleh potongan porselen warna-warni yang dibentuk menjadi bunga.

Jika tidak takut ketinggian, boleh juga menuju ke lantal atas bangunan ini. Namun sebelumnya kita harus menaiki puluhan anak tangga yang curam. Meskipun cukup melelahkan, pemandangan yang disajikan di atas begitu menarik. Kita bisa melihat sunqai Chao Phraya yang membelah Bangkok, rumah-rumah yang tertata rapi dan keanggunan The Grand Palace. Wat Arun semakin terlihat indah menjelang matahari terbenam.

Di kawasan ini juga terdapat pasar kecil yang menjual aneka barang yang bisa kita jadikan oleh-oleh. Aneka kerajinan tangan, aksesori, baju, tas sampai sepatu ada di sini. Harganya pun cukup murah dibanding dengan tempat belanja di lokasi wisata lain di Bangkok. Tidak perlu khawatir kesulitan menawar di sini, karena rata-rata pedagangnya cukup lancar berbahasa Indonesia. Bahkan bila kita lupa menukar uang, bisa berbelanja dengan menggunakan rupiah. 


Siam Paragon
Lokasi: JI. Rama I (di sebelah Siam Center dan di seberang Siam Square)

Selain pasar, tidak ada salahnya mengunjungi mall terbesar di Bangkok bahkan Asia ini. Di dalam mall seluas 8,3 hektar, kita bisa membeli barang-barang bermerek mulai dan fashion, olahraga, elektronik sampai buku. Pasti akan sangat puas berbelanja atau sekadar cuci mata sekaligus letih berjalan-jalan di area yang cukup luas ini.

Kita bisa menghilangkan lelah sambil mengisi perut di banyak pilihan restoran. Mau yang tradisional, Asia atau internasional, bisa dipilih sesuai selera. Jika ingin menyaksikan film-film terbaru, kita tidak perlu keluar dari Siam Paragon, di maall ini ada Paragon Cineplex dengan 15 studio besar. Untuk menyenangkan putra-putri, kita bisa mengajak mereka ke Siam Ocean World. Di Aquarium terbesar se-Asia Tenggara ini, mata kita akan dimanjakan dan dibuat kagum oleh keindahan ikan-ikan di dalamnya.
Continue Reading...

Wisata Thailand yang Cukup Diminati

Negara berbentuk kerajaan ini memang sudah mendunia, Thailand mempunyai banyak objek wisata yang menakjubkan. Ibu kota Thailand adalah Bangkok, berpenduduk yang terkenal ramah dan bersahaja. Jika di Indonesia provinsi Bengkulu yang ber-ikon bunga raflesia atau palembang dengan ikon jembatan ampera maka Thailand ber-ikon gajah.
Terdapat banyak sekali ragam objek wisata Thailand namun memang lebih kental dengan nuansa kuil-kuil nan megah. Menariknya di Thailand ternyata biaya hidup lebih murah loh dari pada di Indonesia, nah pasti suka donk jalan-jalan dengan biaya murah. Perbedaan biaya hidup antara Thailand dan Indonesia 30% hingga 50% hemmmm…Mau kesana? yuk simak dulu objek apa aja sih yang ada di sana.
Berikut objek wisata Thailand:
Bangkok
Objek Wisata Thailand
Bangkok adalah ibu kota Thailand, berada di tepi sungai Chao Phraya dan merupakan pusat pemerintahan. Selain terdapat gedung-gedung pencakar langit ada transfortasi kereta cepat dikota ini. Kemudian 400 Kuil, Patung Budha Berlapis Emas, Jim Thompson House (pusat sutra Thailand), kebun binatang Dusit zoo, Dream World, Snow Land Dan lain-lain.
Chiang Mai
Objek Wisata Thailand
Menurut sejarah Kota Chiang Mai adalah pusat kerajaan Lanna, yaitu merupakan kerajaan asal mulanya Negara Thailand. Kota ini sempat menjadi tempat berlangsungnya Sea Games. Objek wisata yang terdapat di sini Wat Phrathat Doi Suthep (kuil tersuci di antara kuil lainnya bagi umat Budha di Thailand), lalu Old Lanna Wall (dinding tertua kerajaan Lanna), kemudian ada pasar dadakan, pusat belanja Night Bazar, dan pusat belanja Bo sang Village Handicraft Center.
Chiang Rai
Objek Wisata Thailand
Kota bersuhu dingin ini berada di sebelah utara Negara Thailand. di pegunungan Chiang Rai akan makin merasakan dinginnya udara. Selain pegunungan di kota ini terdapat beberapa suku unik, yaitu suku Akha (ciri khasnya baju berhias perak), suku Palong (bertelinga besar dan beranting besar seperti anak punk kali ya heee), kemudian suku Karen (suku berleher panjang karena sengaja di belit dengan logam).
Pattaya
Objek Wisata Thailand
Inilah pusat hiburan Thailand, yaitu Pattaya kota pesta. Ada dua daerah dalam Pattaya yaitu utara (bagian utara tempat beristirahat dan bersantai) dan selatan (sedangkan selatan penuh dengan hiburan hura-hura dan hiburan malam). Selain pantai terdapat kuil Ban Amphur juga Viharn Sian Chinese Statues di mana terdapat banyak sekali patung ukir dari China dinasti Ming di sini. Objek wisata Thailand terkenal lainnya di Pattaya adalah Coral island/Ko Larn.
Pulau dan Pantai Phuket
Objek Wisata Thailand
Pantai yng elok dan mempesona, sepertinya tak habis kata untuk mengungkapkan keindahan pulau ini. Phuket di juluki “Mutiara laut Andaman” karena di sini penuh dengan pesona alam. Romantis, nyaman, asri itulah Phuket hingga tempat indah ini menjadi target utama berbulan madu bagi pasangan pengantin baru. Banyak sekali pantai-pantai di Thailand selain yang sudah di sebutkan ada juga pantai tak kalah bagusnya di Kota Hua Hin dan di kota pesisir Mueang Songkhla yng bernama pantai Samila (Berciri khas patung putri duyung bernama Golden Maermaid)
Continue Reading...

Senin, 26 Desember 2011

Peran Pengertian Prosedural AMDAL

yang dimaksud dengan AMDAL

Berdasarkan PP no. 27 tahun 1999, definisi AMDAL ialah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa bagian:

  1. Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL)
  2. Dokumen analisis dampak lingkungan
  3. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
  4. Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)

pihak-pihak terkait dalam penyusunan AMDAL

  1. Pemrakarsa
    Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya.
  2. Komisi penilai
    Komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
  3. Masyarakat yang berkepentingan
    Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan seperti kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

prosedur AMDAL

Prosedur AMDAL terdiri dari 4 tahapan, yaitu:

  1. Penapisan (screening) wajib AMDAL
    Menentukan apakah suatu rencana usaha/kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Berdasarkan Kepmen LH no 17 tahun 2001, terdapat beberapa rencana usaha dan bidang kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, yaitu: pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, teknologi satelit, perindustrian, prasarana wilayah, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, pengelolaan limbah B3, dan rekayasa genetika. Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, dan lain sebagainya.
  2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
    Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
  3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
    Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Apabila dalam 75 hari komisi penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap telah menerima kerangka acuan.
  4. Peyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
    Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

jika usaha/kegiatan tidak diwajibkan menyusun AMDAL

Usaha/kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). UKL dan UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin. melakukan usaha dan atau kegiatan.


Continue Reading...

Peran Perencanaan Fisik

PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN

Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya.

PERAN PERENCANAAN

Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :

o Lingkup Nasional
o Lingkup Regional
o Lingkup Lokal
o Lingkup Sektor Swasta

LINGKUP NASIONAL

Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral.

Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah :

+ Dept. Pekerjaan Umum
+ Dept. Perhubungan
+ Dept. Perindustrian
+ Dept. Pertanian
+ Dept. Pertambangan
+ Energi, Dept. Nakertrans.


Dalam hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga sangat penting.

Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail.

Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya.

Misalnya:

suatu program subsidi untuk pembangunan perumahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah.

Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas.

Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal.

Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal.

Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.

LINGKUP REGIONAL

Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah).

Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provinsi.

Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri

Yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik, koordinatif.

Contoh, misalnya ada perencanaan fisik pembangunan pendidikan tinggi di suatu kota, untuk hal ini, selain dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada tingkat nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap perkembangan daerah tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan.

Masalah yang sering mennyulitkan adalah koordinasi pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain.

Ada instansi khusus lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat regional misalnya otorita atau proyek khusus.

Contoh otorita Batam, Otorita proyek jatiluhur, DAS.

LINGKUP LOKAL

Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas,

contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM.

Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.

Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.

Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes).

Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.

LINGKUP SWASTA

Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll.

Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas.

Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme.

Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk.

Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan.

Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku.

Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya.

Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.

Peranan
Dalam pengembangan permukiman skala besar, perencanaan fisik ikut berperan dalam semua tahapan-tahapan pengembangan mulai dari tahap persiapan (ide awal dan perencanaan), tahap kelayakan, tahap komitmen, tahap konstruksi, sampai pada tahap pengelolaan. Tentunya tingkatan peranan perencanaan fisik pada tiap-tiap tahapan ini sangat berbeda. Pada tahap persiapan misalnya, peranan perencanaan fisik sangat dominan (aktif) dalam
mempersiapkan rencana induk, rencana tapak dan design engineering, perkecualian pada kegiatan proses perijinan dan pembebasan tanah dimana perencanaan fisik hanya berperan sebagai pelengkap dan pedoman saja untuk kedua kegiatan. Sedangkan, pada tahap kelayakan dan tahapan-tahapan selanjutnya, peranan perencanaan semakin berkurang yaitu hanya
berperan (pasif) sebagai pedoman, pelengkap, dan masukan bagi studi atau kegiatan selanjutnya, misalnya sebagai pedoman untuk kegiatan pemasaran pada tahap operasinal. Selanjutnya, tahapan-tahapan dalam pengembangan permukiman skala besar ini walaupun merupakan suatu kegiatan yang berurutan untuk mencapai suatu tujuan akhir ,
bukan merupakan suatu kegiatan yang berurutan atau tahapan yang kaku, karena setiap tahapan dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu tahapan sebelumnya selesai tetapi dapat dilaksanakan secara paralel untuk efisiensi waktu.
Continue Reading...

Senin, 21 November 2011

Undang - Undan Hukum Perburuhan

Hukum Perburuhan

Undang-Undang Perburuhan

( Bidang Hubungan Kerja ) :

    • No.12 Th 1948
      Ttg Kriteria status dan perlindungan buruh
    • No.12 Th 1964, ttg PHK

Hukum Perburuhan

    • Kata ‘perburuhan’ sendiri adalah suatu kejadian dimana seseorang , biasanya disebut buruh, bekerja pada orang laian, biasanya disebut majikan, dengan menerima upah dengan sekaligus mengenyampingkan persoalan antara pekerjaan bebas dan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan (bekerja pada) orang lain, dan mengenyampingkan pula persoalan antara pekerjaan dan pekerja.

    • Tenaga Kerja/Pekerja : orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang/jasa dan tidak ada diskriminasi.

Pekerja dan waktu kerjanya

Penggolongan Usia Tenaga kerja :

    • Anak-anak = ,14 th
    • Orang muda = 14 – 18 tahun

Waktu kerja :

    • Siang= 06.00 – 18.00, malam=18.00-06.00
    • 1 minggu – 6 hari kerja. Untuk waktu kerja tambahan (extra time/lembur) pekerja berhak meminta upah tambahan.
    • Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 7 jam dalam 1hari,
    • Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 40 jam seminggu.
    • Setelah bekerja 4 jam terus-menerus, harus ada istirahat dan jam istirahat tidak dianggap jam kerja. Dalam tiap minggu sesedikitnya ada 1 hari istirahat.
    • Waktu kerja lembur tidak diperbolehkan lebih dari 54 jam. Apabila pekerjaan tersebut membahayakan badan maka tidak diperbolehkan.

Pekerja dan waktu kerjanya

    • Cuti adalah 2 minggu (12 hari kerja) tiap tahun, karena telah bekerja 11 bulan berturut-turut.
    • Tiap 6 tahun ada cuti panjang selama 3 bulan.
    • Buruh perempuan, pada 1dan 2 hari haid berhak istirahat.
    • Cuti sedikitnya 1 ― bulan sebelum melahirkan dan atau 1 ― bulan sesudah melahirkan. Apabila keguguran, diperpanjang selama-lamanya tiga bulan demi kesehatan.
    • Selama waktu kerja diperbolehkan mengambil waktu untuk mengasuh bayi.
    • Tempat kerja dan perumahan pekerja yang disediakan majikan harus memenuhi syarat.
    • Selama cuti tahunan, buruh tetap dapat upah.

Pekerja dan waktu kerjanya

Penggolongan Usia Tenaga kerja :

    • Anak-anak = ,14 th
    • Orang muda = 14 – 18 tahun


    • Anak-anak tidak diperbolehkan untuk bekerja.
    • Orang muda + wanita tidak diperbolehkan bekerja pada malam hari, kecuali pekerjaan yang tidak bisa dihindarkan untuk kesejahteraan umum.
    • Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja didalam tambang,lubang, dalam tanah untuk mengambil logam dan sebagainya.
    • Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja yang berbahaya, demikian pula pada tempat/pekerjaan yang membahayakan kesusilaan.

P H K

    • Apabila terjadi PHK sesuai ketentuan maka buruh berhak mendapat upah penggantian/pesangon.
    • PHK di perusahaan swasta, prinsipnya harus lewat P4D / Pusat (Panitia Penyelesaian Perselisihan-perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat)
    • Namun perusahaan harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.

    • PHK dilarang dalam 2 hal :
      • Selama buruh sakit, selama 12 bulan berturut-turut dengan keterangan dokter.
      • Selama menunaikan tugas negara. Dan tidak boleh di PHK karena alasan gender dan SARA

    • Olehkarena itu buruh sebaiknya bergabung dalam serikat pekeja agar aspirasinya bisa tersalurkan.
    • Upaya penyelesian masalah dengan PHK, diberikan karena buruh melanggar hukum atau merugikan perusahaan.

PHK

PHK dengan tanpa pesangon:

      • Pencurian / penggelapan
      • Penganiayaan teman sekerja, majikan, keluarga majikan.
      • Merusak/ceroboh terhadap perusahaan
      • Memberi keterangan palsu
      • Mabuk ditempat kerja
      • Menghina secara kasar, mengancam teman sekerja, majikan, keluarga majikan.
      • Membongkar rahasia perusahaan / rumahtangga perusahaan.

PHK dengan pesangon

      • Menolak perintah yang layak.
      • Melalaikan kewajiban secara serampangan.

PHK

    • Pemecatan dalam 3 bulan :
      • Masa percobaan tidak lebih dari 3 bulan. Dalam masa itu jika dilakukan PHK maka tidak ada pesangon.
      • Bila tidak ada pemberitahuan masih dalam masa percobaan lalu dipecat maka pekerja berhak mendapat pesangon seperti biasa.

    • Berdasarkan UU No. 9 Th. 1964. _ uang pesangon maksimal 4 bulan upah.
    • Masa kerja <1 tahun dapat satu bulan upah. Satu tahun pas dapat 2 bulan upah. Selanjutnya juga dapat jasa produksi maksimal 5 bulan upah.
    • Untuk masa kerja >5 th<10 th sebesar 1 bulan upah, maksimal 5 bulan upah.

Karyawan outsourcing menandatandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing sebagai dasar hubungan ketenagakerjaannya. Dalam perjanjian kerja tersebut disebutkan bahwa karyawan ditempatkan dan bekerja di perusahaan pengguna outsourcing.

Dari hubungan kerja ini timbul suatu permasalahan hukum, karyawan outsourcing dalam penempatannya pada perusahaan pengguna outsourcing harus tunduk pada peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku pada perusahaan pengguna oustourcing tersebut, sementara secara hukum tidak ada hubungan kerja antara keduanya.

Hal yang mendasari mengapa karyawan outsourcing harus tunduk pada peraturan perusahaan pemberi kerja adalah karyawan tersebut bekerja di tempat atau lokasi perusahaan pemberi kerja.

Kemudian standard operational procedures (SOP) atau aturan kerja perusahaan pemberi kerja harus dilaksanakan oleh karyawan, dan semua hal itu tercantum dalam peraturan perusahaan pemberi kerja.

Terakhir, bukti tunduknya karyawan adalah pada memorandum of understanding (MoU) antara perusahaan outsource dengan perusahaan pemberi kerja, dalam hal yang menyangkut norma-norma kerja, waktu kerja, dan aturan kerja. Untuk benefit dan tunjangan biasanya menginduk perusahaan outsource.

Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan pekerja, dalam hal ini tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa, karena antara perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan outsource secara hukum tidak memunyai hubungan kerja, sehingga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja.

Peraturan perusahaan berisi tentang hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyawan outsourcing. Hak dan kewajiban menggambarkan suatu hubungan hukum antara pekerja dan perusahaan, yang kedua pihak tersebut sama-sama terikat perjanjian kerja yang disepakati bersama.

Sedangkan hubungan hukum yang ada adalah antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa, berupa perjanjian penyediaan pekerja. Perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan tidak memiliki hubungan kerja secara langsung, baik dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Apabila ditinjau dari terminologi hakikat pelaksanaan peraturan perusahaan, maka peraturan perusahaan dari perusahaan pengguna jasa tidak dapat diterapkan untuk karyawan outsourcing karena tidak adanya hubungan kerja.

Hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan outsourcing, sehingga seharusnya karyawan outsourcing menggunakan peraturan perusahaan outsourcing, bukan peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja.

Karyawan outsourcing yang ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing tentunya secara aturan kerja dan disiplin kerja harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada perusahaan pengguna outsourcing.

Dalam perjanjian kerja sama harus jelas di awal, tentang ketentuan apa saja yang harus ditaati oleh karyawan outsourcing selama ditempatkan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang tercantum dalam peraturan perusahaan pengguna outsourcing sebaiknya tidak diasumsikan untuk dilaksanakan secara total oleh karyawan outsourcing.

Memilih perusahaan outsourcing yang tepat sangatlah penting, untuk itu, menurut Novita Ekaningsih, kepala SDM sebuah perusahaan farmasi Prancis yang berlokasi di Jakarta, karyawan harus teliti dalam memilih. Ada beberapa hal yang bisa masuk ke dalam pertimbangan, yang pertama adalah pengalaman perusahaan outsourcing itu sendiri serta banyaknya karyawan yang menggunakan jasa perusahaan tersebut.

Hak dan kewajiban pengusaha / perusahaan

1) Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan : Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha danpekerja/buruh.

Bahwa pengertian istilah "Hubungan kerja" merunjuk pada hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Terkait dengan 3 unsur dalam hubungan kerja diatas (pekerjaan, upah dan perintah), tentunya sebagai pemberi kerja/ pengusaha, Anda dapat memberikan perintah kerja kepada karyawan/ pekerja Anda. Dalam konteks dunia kerja, perintah sudah menjadi bagian keseharian dalam proses kerja sekaligus menjadi jaminan keberlangsungan usaha perusahaan. Dalam budaya kerja, perintah dapat dimanifestasikan dalam bentuk instruksi, petunjuk, dan pedoman.

Berdasarkan konteks di atas, jelas dan tegas, perintah kerja merupakan unsur utama dalam hubungan kerja. Tanpa adanya perintah kerja, tentunya tidak ada pekerjaan dan tidak ada upah yang harus dibayarkan. Terhadap pembangkangan perintah kerja, Hukum ketenagakerjaan melindungi kepentingan pengusaha. Hal ini dapat dilihat dalam pasal-pasal Hukum Ketenagakerjaan sebagai berikut :

Pasal 95 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 : Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.

Artinya, bilamana atas pembangkangan tersebut tenyata Perusahaan dirugikan maka Pengusaha dapat menerapkan denda pengganti kepada si pekerja yang bersangkutan.

Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 :

(1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasanpekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milikperusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/ataumengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja ataupengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidanapenjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut :

a. pekerja/buruh tertangkap tangan;

b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau

c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang diperusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

(3) Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).

(4) Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tugas dan fungsinyatidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

2) Pasal 18 KEPMENAKER NO. 150/MEN/2000 tentang PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN menyatakan :

(1). Ijin pemutusan hubungan kerja dapat diberikan karena pekerja melakukan kesalahan berat sebagai berikut:

a. penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha;

b. atau memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara; atau

c. mabok, minum-minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, di tempat kerja, dan di tempat-tempat yang ditetapkan perusahaan; atau

d. melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempal kerja; atau

e. menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan; atau

f. menganiaya, mengancam secara physik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja; atau

g. membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku; atau

h. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara; dan

i. hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.

(2). Pengusaha dalam memutuskan hubungan kerja pekerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyertakan bukti yang ada dalam permohonan ijin pemutusan hubungan kerja.

(3). Terhadap kesalahan pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan tindakan skorsing sebelum izin pemutusan hubungan kerja diberikan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat.

(4). Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhak atas uang pesangon tetapi berhak atas uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian

(5). Pekerja yang melakukan kesalahan di luar kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian.

(6). Dalam hal terjadi pemutusan hubungan Kerja karena alasan pekerja melakukan kesalahan berat tetapi pengusaha tidak mengajukan permohonan ijin pemutusanhubungan kerja, maka sebelum ada putusan Panitia Daerah atau Panitia Pusat upah pekerja selama proses dibayar 100% (seratus perseratus).

Berdasarkan ketentuan di atas, terkait dengan kerugian perusahaan akibat pembangkangan pekerja terhadap perintah kerja, tentunya hal tersebut dapat dikategorikan pelanggaran ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf (b) yang artinya berdasakan Pasal 18 ayat (4), Anda sebagai Pengusaha dapat mem- PHK-kan si pekerja tanpa pesangon.

3) Sesungguhnya setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, mewajibkan bagi si pelanggarnya untuk memberikan ganti rugi. Pemberian ganti kerugian ini tidak terbatas pada tanggungjawab atas perbuatannya sendiri tetapi juga mencakup pada kesalahan orang lain yang berada dibawah pengawasannya. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1367 KUHPerdata yang menyatakan, "Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya".

Dalam hal pekerja, ternyata atas pekerjaannya telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain, tidak tertutup kemungkinan, Anda sebagai pengusaha yang menanggung dan yang secara hukum mengawasi pekerjaan dari si pekerja, harus menanggung kerugian atas kelalaian/ kesalahan si pekerja tersebut. Namun demikian, tanggung jawab si Pengusaha atas kesalahan/ kelalaian pekerja ada batasannya secara hukum yakni bilamana Anda sebagai pengusaha dapat membuktikan bahwasanya tidak dapat mencegah perbuatan itu. Hal ini sebagaimana dimaksud dan di atur alinea terakhir Pasal 1367 KUHPerdata :

"Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masingmasing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab."

Artinya, dalam hal jika terjadi tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, Anda sebagai pengusaha harus membuktikan bahwasanya Anda telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan pekerjaan dimaksud.


Karyawan outsourcing menandatandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing sebagai dasar hubungan ketenagakerjaannya. Dalam perjanjian kerja tersebut disebutkan bahwa karyawan ditempatkan dan bekerja di perusahaan pengguna outsourcing.


Dari hubungan kerja ini timbul suatu permasalahan hukum, karyawan outsourcing dalam penempatannya pada perusahaan pengguna outsourcing harus tunduk pada peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku pada perusahaan pengguna oustourcing tersebut, sementara secara hukum tidak ada hubungan kerja antara keduanya.


Hal yang mendasari mengapa karyawan outsourcing harus tunduk pada peraturan perusahaan pemberi kerja adalah karyawan tersebut bekerja di tempat atau lokasi perusahaan pemberi kerja.


Kemudian standard operational procedures (SOP) atau aturan kerja perusahaan pemberi kerja harus dilaksanakan oleh karyawan, dan semua hal itu tercantum dalam peraturan perusahaan pemberi kerja.


Terakhir, bukti tunduknya karyawan adalah pada memorandum of understanding (MoU) antara perusahaan outsource dengan perusahaan pemberi kerja, dalam hal yang menyangkut norma-norma kerja, waktu kerja, dan aturan kerja. Untuk benefit dan tunjangan biasanya menginduk perusahaan outsource.


Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan pekerja, dalam hal ini tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa, karena antara perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan outsource secara hukum tidak memunyai hubungan kerja, sehingga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja.


Peraturan perusahaan berisi tentang hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyawan outsourcing. Hak dan kewajiban menggambarkan suatu hubungan hukum antara pekerja dan perusahaan, yang kedua pihak tersebut sama-sama terikat perjanjian kerja yang disepakati bersama.


Sedangkan hubungan hukum yang ada adalah antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa, berupa perjanjian penyediaan pekerja. Perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan tidak memiliki hubungan kerja secara langsung, baik dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.


Apabila ditinjau dari terminologi hakikat pelaksanaan peraturan perusahaan, maka peraturan perusahaan dari perusahaan pengguna jasa tidak dapat diterapkan untuk karyawan outsourcing karena tidak adanya hubungan kerja.


Hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan outsourcing, sehingga seharusnya karyawan outsourcing menggunakan peraturan perusahaan outsourcing, bukan peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja.


Karyawan outsourcing yang ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing tentunya secara aturan kerja dan disiplin kerja harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada perusahaan pengguna outsourcing.


Dalam perjanjian kerja sama harus jelas di awal, tentang ketentuan apa saja yang harus ditaati oleh karyawan outsourcing selama ditempatkan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang tercantum dalam peraturan perusahaan pengguna outsourcing sebaiknya tidak diasumsikan untuk dilaksanakan secara total oleh karyawan outsourcing.


Memilih perusahaan outsourcing yang tepat sangatlah penting, untuk itu, menurut Novita Ekaningsih, kepala SDM sebuah perusahaan farmasi Prancis yang berlokasi di Jakarta, karyawan harus teliti dalam memilih. Ada beberapa hal yang bisa masuk ke dalam pertimbangan, yang pertama adalah pengalaman perusahaan outsourcing itu sendiri serta banyaknya karyawan yang menggunakan jasa perusahaan tersebut.


Hak dan kewajiban pengusaha / perusahaan


1) Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan : Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha danpekerja/buruh.


Bahwa pengertian istilah "Hubungan kerja" merunjuk pada hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.


Terkait dengan 3 unsur dalam hubungan kerja diatas (pekerjaan, upah dan perintah), tentunya sebagai pemberi kerja/ pengusaha, Anda dapat memberikan perintah kerja kepada karyawan/ pekerja Anda. Dalam konteks dunia kerja, perintah sudah menjadi bagian keseharian dalam proses kerja sekaligus menjadi jaminan keberlangsungan usaha perusahaan. Dalam budaya kerja, perintah dapat dimanifestasikan dalam bentuk instruksi, petunjuk, dan pedoman.


Berdasarkan konteks di atas, jelas dan tegas, perintah kerja merupakan unsur utama dalam hubungan kerja. Tanpa adanya perintah kerja, tentunya tidak ada pekerjaan dan tidak ada upah yang harus dibayarkan. Terhadap pembangkangan perintah kerja, Hukum ketenagakerjaan melindungi kepentingan pengusaha. Hal ini dapat dilihat dalam pasal-pasal Hukum Ketenagakerjaan sebagai berikut :


Pasal 95 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 : Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.


Artinya, bilamana atas pembangkangan tersebut tenyata Perusahaan dirugikan maka Pengusaha dapat menerapkan denda pengganti kepada si pekerja yang bersangkutan.


Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 :


(1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasanpekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :


a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milikperusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/ataumengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja ataupengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidanapenjara 5 (lima) tahun atau lebih.


(2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut :


a. pekerja/buruh tertangkap tangan;

b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau

c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang diperusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.


(3) Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).


(4) Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tugas dan fungsinyatidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


2) Pasal 18 KEPMENAKER NO. 150/MEN/2000 tentang PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN menyatakan :


(1). Ijin pemutusan hubungan kerja dapat diberikan karena pekerja melakukan kesalahan berat sebagai berikut:


a. penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha;

b. atau memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara; atau

c. mabok, minum-minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, di tempat kerja, dan di tempat-tempat yang ditetapkan perusahaan; atau

d. melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempal kerja; atau

e. menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan; atau

f. menganiaya, mengancam secara physik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja; atau

g. membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku; atau

h. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara; dan

i. hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.


(2). Pengusaha dalam memutuskan hubungan kerja pekerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyertakan bukti yang ada dalam permohonan ijin pemutusan hubungan kerja.


(3). Terhadap kesalahan pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan tindakan skorsing sebelum izin pemutusan hubungan kerja diberikan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat.


(4). Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhak atas uang pesangon tetapi berhak atas uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian


(5). Pekerja yang melakukan kesalahan di luar kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian.


(6). Dalam hal terjadi pemutusan hubungan Kerja karena alasan pekerja melakukan kesalahan berat tetapi pengusaha tidak mengajukan permohonan ijin pemutusanhubungan kerja, maka sebelum ada putusan Panitia Daerah atau Panitia Pusat upah pekerja selama proses dibayar 100% (seratus perseratus).


Berdasarkan ketentuan di atas, terkait dengan kerugian perusahaan akibat pembangkangan pekerja terhadap perintah kerja, tentunya hal tersebut dapat dikategorikan pelanggaran ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf (b) yang artinya berdasakan Pasal 18 ayat (4), Anda sebagai Pengusaha dapat mem- PHK-kan si pekerja tanpa pesangon.


3) Sesungguhnya setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, mewajibkan bagi si pelanggarnya untuk memberikan ganti rugi. Pemberian ganti kerugian ini tidak terbatas pada tanggungjawab atas perbuatannya sendiri tetapi juga mencakup pada kesalahan orang lain yang berada dibawah pengawasannya. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1367 KUHPerdata yang menyatakan, "Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya".


Dalam hal pekerja, ternyata atas pekerjaannya telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain, tidak tertutup kemungkinan, Anda sebagai pengusaha yang menanggung dan yang secara hukum mengawasi pekerjaan dari si pekerja, harus menanggung kerugian atas kelalaian/ kesalahan si pekerja tersebut. Namun demikian, tanggung jawab si Pengusaha atas kesalahan/ kelalaian pekerja ada batasannya secara hukum yakni bilamana Anda sebagai pengusaha dapat membuktikan bahwasanya tidak dapat mencegah perbuatan itu. Hal ini sebagaimana dimaksud dan di atur alinea terakhir Pasal 1367 KUHPerdata :


"Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masingmasing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab."


Artinya, dalam hal jika terjadi tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, Anda sebagai pengusaha harus membuktikan bahwasanya Anda telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan pekerjaan dimaksud.


Continue Reading...