<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->
<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->
Tampilkan postingan dengan label kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Mei 2011

Kisruh Partai Politik Menjelang Pemilu 2014

Penyelenggara pemilu tolak parpol masuk KPU


Penyelenggara pemilu tolak parpol masuk KPU

ANTARA

Tanda gambar partai peserta Pemilu 2009

Akan terjadi tarik menarik kepentingan partai di lembaga penyelenggara pemilu jika orang partai diperbolehkan menjadi anggota KPU.

KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menolak masuknya orang partai menjadi bagian dari penyelengaraan pemilu. Bahkan menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, seleksi anggota KPU juga lebih baik tidak dilakukan oleh DPR. Diusulkan, seleksi dilakukan oleh panitia independen yang dibentuk DPR bersama pemerintah.
“UUD menyatakan penyelenggara pemilu itu harus mandiri. Mandiri itu harus terlepas dari parpol dan pemerintah,” kata Hariz di Jakarta hari ini.
Dikatakannya, meskipun orang partai yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota KPU harus mengundurkan diri, mustahil yang bersangkutan tidak lagi membawa kepentingan partainya. “Tak ada jaminan walau sudah mundur kemudian tak ada kepentingan partai yang di bawanya,” tegas Hafiz.
Hasil voting internal Komisi II DPR yang memutuskan diperbolehkannya orang partai menjadi anggota KPU, dinilai Hafiz menciderai kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu. Dia mencontohkan penyelenggaraan pemilu 1999 oleh perwakilan partai, tidak bisa menetapkan hasil pemilu dan memaksa presiden turun tangan.
Anggota Bawaslu Wirdyaningsih juga punya pandangan serupa. Dia bahkan mencemaskan kesepakatan Komisi II yang diambil melalui voting itu akan memunculkan pertarungan politik di tubuh penyelenggara pemiu nantinya. “Meskipun orang-orang tersebut mundur dari parpol, tetapi dorongan untuk menyuarakan partainya masih tetap ada,” ujarnya.
Hafiz bahkan mengusulkan agar seleksi anggota KPU tidak lagi dilakukan oleh DPR agar penyelenggara pemilu benar-benar bebas dari kepentingan partai. Menurutnya, DPR dan pemerintah membentuk tim seleksi indenpenden yang hasilnya kemudian langsung ditetapkan oleh presiden. “Tidak perlu lagi fit and propertest di DPR. Hasil seleksi tim independen langsung disahkan presiden,” ujarnya.
Wirdyaningsih menambahkan Bawaslu mencoba melakukan pendekatan kepada engan pemerintah, sebagai salah satu unsur dalam pembuatan undang-undang agar mempertimbangkan ulang masuknya unsur partai ke dalam institusi penyelenggara pemilu. “Kondisi politik sampai Pemilu 2014 akan makin memanas,” kata Wirdyaningsih.
Sebelumnya, Komisi II yang tengah membahas perubahan undang-undang penyelenggaraan pemilu memutuskan untuk mengakomodasi orang partai menjadi anggota KPU. Fraksi Demokrat memilih walk out saat voting dilakukan. Dalam pandangan Komisi II, menjadi anggota KPU merupakan hak setiap warga negara.

Partai besar dan kecil wajib ikuti verifikasi


Partai besar dan kecil wajib ikuti verifikasi

istimewa

Lambang Partai Politik peserta Pemilu 2009

Uji material terhadap undang-undang kepartai yang baru tak akan menghambat pelaksanaan verifikasi partai politik.

Verifikasi partai politik yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM akan dilakukan terhadap seluruh partai tanpa kecuali. Verifikasi juga tetap akan dilakukan meski Undang-undang No 22 tahun 2011 yang menjadi dasar verifikasi tersebut dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar selama belum ada putusan dari MK, pemerintah berpedoman pada undang-undang tersebut.
“ Judicial review itu sesuatu yang amat kami hormati, karena bagian dari suara masyarakat. (Namun) pemerintah sekarang ini sedang melaksanakan undang-undang yang sah,” kata Patrialis di Gedung DPR seusai rapat dengan Tim Pengawas Century, hari ini.
Patrialis mengatakan verifikasi partai politik harus dilalui semua partai, besar atau kecil tanpa kecuali karena hal itu merupakan perintah Undang-Undang tentang Kepartaian yang baru. Partai Politik yang baru. “Semua parpol, baik besar atau kecil wajib hukumnya menyelesaikan (verifikasi). (Partai) yang sudah memiliki status badan hukum wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang Parpol yang baru,” kata dia.
Menurut Patrialis, tidak masalah bila ada kalangan yang mempermasalah dan membawa ke MK untuk diuji atau melakukan judicial review. Beberapa partai politik menganggap persyaratan pendirian partai politik berdasarkan undang-undang tersebut terlampau ketat. Patrialis menganggap judicial review harus tetap dihargai sebagai suara masyarakat. “Nanti kalau MK sudah memutuskan, apapun perubahan akan disesuaikan,” lanjutnya.
Verifikasi parpol berdasarkan UU menyangkut syarat pendirian partai, jumlah pengurus dan kantor perwakilan di berbagai daerah. Undang-Undang Parpol yang baru mensyaratkan partai harus memiliki kantor cabang hingga ke tingkat wilayah pemerintahan terkecil. Persyaratan tersebut dinilai sangat berat, karena bukan saja partai yang baru didirikan, partai lama yang memiliki kursi di parlemen juga banyak yang tidak memenuhi syarat.
Patrialis menyatakan, ketentuan di dalam undang-undang tersebut tidak berlaku surut. Artinya, meski ada partai saat ini memiliki wakil di DPR maupun di DPRD namun tidak memenuhi persyaratan sesuai undang-undang yang baru, tidak otomatis dibubarkan. Menurut Patrialis, keberadaan wakil rakyat dari partai tersebut tetap diakui hingga 2014 saat dilaksanakannya pemilu.
Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2014 mulai dibuka Direktorat Jenderal Administrasi Umum dan Hukum Kementerian Hukum dan HAM sejak 17 Januari lalu. Kementerian Hukum dan HAM akan segera melakukan verifikasi terhadap partai politik yang telah mendaftar. Pendaftaran dibuka sampai 22 Agustus mendatang.

http://www.beritasatu.com/articles/read/2010/11/1817/penyelenggara-pemilu-tolak-parpol-masuk-kpu-
http://www.beritasatu.com/articles/read/2011/1/2354/partai-besar-dan-kecil-wajib-ikuti-verifikasi-

Continue Reading...

Jumat, 11 Februari 2011

Perekonomian Nasional yang Dipengaruhi Dampak Globalisasi

Dampak globalisasi pada perekonomian nasional

http://posindo.info/wp-content/uploads/2010/10/krisis.jpg
Globalisasi ekonomi menimbulkan masalah-masalah yang bersifat global pula. Masalah globalisasi dalam tatanan ekonomi nasional Indonesia dapat dilihat dari dua sudut pandang: dampak globalisasi terhadap kondisi internal dan dampak globalisasi terhadap kondisi eksternal. Bentuk dampak pada kedua sisi ini pun dapat berupa dampak positif dan dampak negatif.

Dampak kondisi internal

Dalam hal dampaknya pada kondisi internal, globalisasi dapat mengubah pola perilaku pelaku ekonomi dalam proses produksi di satu pihak dan perubahan struktural ekonomi serta kebijakan ekonomi pemerintah di lain pihak. Perubahan dalam proses produksi antara lain dapat meliputi efisiensi dan intensifikasi penggunaan faktor produksi, bertambahnya frekuensi perdagangan dan investasi pada sektor-sektor yang dapat diperdagangkan (tradeable), serta berkembangnya industri nasional yang kompetitif. Sedangkan perubahan struktural yang mungkin terjadi dapat meliputi perubahan dalam sektor ekonomi dan orientasi sektor tradisional kepada sektor ekonomi modern. Perkembangan ini membawa implikasi pada perubahan kebijakan ekonomi mikro perusahaan, makro ekonomi, kebijakan pasar, dan lain-lain.

Keuntungan dari perubahan struktural dengan adanya globalisasi bagi perusahaan ialah dalam mendorong perusahaan (pelaku ekonomi) untuk melakukan kerjasama antar perusahaan. Dengan adanya kerjasama ini, maka akan diperoleh hal-hal sebagai berikut:

  1. turunnya biaya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D),
  2. memperpendek daur hidup produk (product life cycle),
  3. terjadinya lompatan teknologi: kemudahan perolehan teknologi serta kerjasama dalam pembiayaan pengembangan teknologi,
  4. efisiensi biaya produk (cost of goods sold),
  5. perolehan sumber daya manusia yang berkualifikasi tinggi,
  6. kualitas produk berstandar internasional (standar ISO 9000 misalnya),
  7. kemudahan memperoleh sumber-sumber dana, dan
  8. masuknya teknologi informasi.

Dampak kondisi eksternal

Perubahan pada kondisi eksternal dapat meliputi perubahan dalam kebijakan perdagangan dan investasi internasional, sistem moneter internasional, dan hubungan ekonomi internasional lainnya. Perubahan-perubahan yang terjadi ini selanjutnya tidak lagi dapat diidentifikasikan sebagai kegiatan nasional, melainkan sudah bersifat global. Selain dampak globalisasi pada aspek ekonomi, globalisasi dapat pula menimbulkan perubahan pada bidang non-ekonomi, seperti dalam sektor pendidikan, kesehatan, kependudukan, dan lingkungan hidup (Paul Kennedy dan Taniguchi et. al. dalam Carunia Firdausy, 2000:7).

Positif atau negatifnya dampak yang ditimbulkan dengan adanya perubahan-perubahan itu sangat tergantung pada kemampuan daya saing produk yang dihasilkan, kualitas sumber daya manusia, kemampuan adaptasi, dan kebijakan pemerintah. Apabila faktor-faktor ini dimiliki oleh suatu perekonomian, maka walaupun globalisasi dapat menghasilkan berbagai perubahan perekonomian suatu negara, globalisasi justru dapat memberikan keuntungan bagi perekonomian itu sendiri.

Dampak globalisasi ekonomi cenderung akan menghasilkan kondisi eksternal negatif jika perekonomian kita tidak dapat bersaing dan tetap inefisien. Adanya eksternalitas negatif ini merupakan akibat dari ketidakmampuan pelaku ekonomi nasional dalam memperebutkan peluang pasar dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber perekonomian nasional. Hal ini terutama karena kekuatan dan daya saing ekonomi nasional kita masih lemah. Kurangnya daya saing ini terutama disebabkan karena kelemahan implementasi kebijakan protektif pemerintah selama lebih dari tiga dekade. Seperti yang banyak kita ketahui, industri kita – terutama manufaktur – banyak yang memulai infant industry-nya di proses produksi hilir yang diproteksi oleh kebijakan pemerintah – seperti perakitan mobil dan penguliran pipa misalnya. Sayangnya implementasi kebijakan protektif tersebut tidak dibarengi dengan suatu kondisi yang dapat ‘memaksa’ pelaku industri untuk menginvestasikan hasil keuntungannya ke proses produksi hulu. Para pelaku industri justru banyak yang menginvestasikan hasil keuntungan dari kebijakan protektif tersebut ke jenis industri lain yang juga di proses produksi hilir.
Akibatnya sampai sekarang industri kita masih bergantung pada import resources untuk input produksinya; baik itu humanware, technoware, infoware, orgaware, maupun pendanaan. Industri kita hanya mampu membuat barang “made in Indonesia” tetapi bukan “made by Indonesians” karena ‘ruh’ teknologinya belum dikuasai penuh.

http://www.ristek.go.id/makalah-menteri/wp-content/uploads/2008/07/table2-_100708.JPG

Perlu ketahanan ekonomi dalam penyelesaiannya

Krisis multi dimensi yang masih berlanjut hingga saat ini, walaupun intensitasnya berkurang, dapat memperparah kerentanan ekonomi nasional. Proses pemulihan ekonomi kita relatif lamban dibandingkan negara-negara Asia lain seperti Thailand, Malaysia, dan Korea Selatan. Negara-negara ini secara umum telah pulih dari krisis yang dialaminya. Oleh karena itu, dalam keadaan ekonomi nasional yang semakin terintegrasikan dengan tatanan ekonomi dunia pada abad 21, kondisi yang diperlukan adalah kemampuan menyesuaikan diri dengan setiap perkembangan yang terjadi, dalam pengertian dapat memanfaatkan dengan baik peluang yang muncul dan menangkal dampak negatifnya. Langkah penyesuaian ini harus dilakukan dalam bentuk kebijaks
anaan makro, sektoral, serta mikro yang adil dan merata. Selain itu diperlukan juga penyusunan rumusan skenario kebijakan ekonomi nasional agar eksternalitas negatif dari globalisasi dapat diminimalkan, bahkan mengubahnya menjadi peluang-peluang (opportunities).

Ketahanan ekonomi nasional dalam mengatasi dampak negatif globalisasi ekonomi sangat tergantung dari berbagai faktor. Faktor-faktor yang sangat berpengaruh adalah:

(1) daya saing – baik kualitas produk maupun kualitas SDM,
(2) efisiensi,
(3) penguasaaan teknologi dan investasi di proses produksi hulu sebagai tambahan dari proses produksi hilir yang sudah ada,
(4) kemampuan penyesuaian (adjustment capability),
(5) struktur ekonomi, dan

(6) kebijakan ekonomi yang terintegrasi dengan sektor strategis lainnya, seperti sektor energi dan pangan, guna mewujudkan ketahanan ekonomi.
Jika faktor-faktor ini tidak dimiliki, maka globalisasi pada akhirnya akan menggilas perekonomian nasional karena ketatnya persaingan dengan pelaku ekonomi dari luar di hampir seluruh kegiatan ekonomi.
Tergilasnya ekonomi dapat menimbulkan krisis ekonomi babak kedua yang akan menyebabkan semakin besarnya tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat, tingginya tingkat pengangguran, kompetisi yang tidak sehat antar pelaku ekonomi, dan memperparah kerusakan lingkungan hidup
.
Continue Reading...