<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->
<-----"www.gunadarma.ac.id/"----->

Sabtu, 21 Mei 2011

Kisruh Partai Politik Menjelang Pemilu 2014

Penyelenggara pemilu tolak parpol masuk KPU


Penyelenggara pemilu tolak parpol masuk KPU

ANTARA

Tanda gambar partai peserta Pemilu 2009

Akan terjadi tarik menarik kepentingan partai di lembaga penyelenggara pemilu jika orang partai diperbolehkan menjadi anggota KPU.

KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menolak masuknya orang partai menjadi bagian dari penyelengaraan pemilu. Bahkan menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, seleksi anggota KPU juga lebih baik tidak dilakukan oleh DPR. Diusulkan, seleksi dilakukan oleh panitia independen yang dibentuk DPR bersama pemerintah.
“UUD menyatakan penyelenggara pemilu itu harus mandiri. Mandiri itu harus terlepas dari parpol dan pemerintah,” kata Hariz di Jakarta hari ini.
Dikatakannya, meskipun orang partai yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota KPU harus mengundurkan diri, mustahil yang bersangkutan tidak lagi membawa kepentingan partainya. “Tak ada jaminan walau sudah mundur kemudian tak ada kepentingan partai yang di bawanya,” tegas Hafiz.
Hasil voting internal Komisi II DPR yang memutuskan diperbolehkannya orang partai menjadi anggota KPU, dinilai Hafiz menciderai kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu. Dia mencontohkan penyelenggaraan pemilu 1999 oleh perwakilan partai, tidak bisa menetapkan hasil pemilu dan memaksa presiden turun tangan.
Anggota Bawaslu Wirdyaningsih juga punya pandangan serupa. Dia bahkan mencemaskan kesepakatan Komisi II yang diambil melalui voting itu akan memunculkan pertarungan politik di tubuh penyelenggara pemiu nantinya. “Meskipun orang-orang tersebut mundur dari parpol, tetapi dorongan untuk menyuarakan partainya masih tetap ada,” ujarnya.
Hafiz bahkan mengusulkan agar seleksi anggota KPU tidak lagi dilakukan oleh DPR agar penyelenggara pemilu benar-benar bebas dari kepentingan partai. Menurutnya, DPR dan pemerintah membentuk tim seleksi indenpenden yang hasilnya kemudian langsung ditetapkan oleh presiden. “Tidak perlu lagi fit and propertest di DPR. Hasil seleksi tim independen langsung disahkan presiden,” ujarnya.
Wirdyaningsih menambahkan Bawaslu mencoba melakukan pendekatan kepada engan pemerintah, sebagai salah satu unsur dalam pembuatan undang-undang agar mempertimbangkan ulang masuknya unsur partai ke dalam institusi penyelenggara pemilu. “Kondisi politik sampai Pemilu 2014 akan makin memanas,” kata Wirdyaningsih.
Sebelumnya, Komisi II yang tengah membahas perubahan undang-undang penyelenggaraan pemilu memutuskan untuk mengakomodasi orang partai menjadi anggota KPU. Fraksi Demokrat memilih walk out saat voting dilakukan. Dalam pandangan Komisi II, menjadi anggota KPU merupakan hak setiap warga negara.

Partai besar dan kecil wajib ikuti verifikasi


Partai besar dan kecil wajib ikuti verifikasi

istimewa

Lambang Partai Politik peserta Pemilu 2009

Uji material terhadap undang-undang kepartai yang baru tak akan menghambat pelaksanaan verifikasi partai politik.

Verifikasi partai politik yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM akan dilakukan terhadap seluruh partai tanpa kecuali. Verifikasi juga tetap akan dilakukan meski Undang-undang No 22 tahun 2011 yang menjadi dasar verifikasi tersebut dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar selama belum ada putusan dari MK, pemerintah berpedoman pada undang-undang tersebut.
“ Judicial review itu sesuatu yang amat kami hormati, karena bagian dari suara masyarakat. (Namun) pemerintah sekarang ini sedang melaksanakan undang-undang yang sah,” kata Patrialis di Gedung DPR seusai rapat dengan Tim Pengawas Century, hari ini.
Patrialis mengatakan verifikasi partai politik harus dilalui semua partai, besar atau kecil tanpa kecuali karena hal itu merupakan perintah Undang-Undang tentang Kepartaian yang baru. Partai Politik yang baru. “Semua parpol, baik besar atau kecil wajib hukumnya menyelesaikan (verifikasi). (Partai) yang sudah memiliki status badan hukum wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang Parpol yang baru,” kata dia.
Menurut Patrialis, tidak masalah bila ada kalangan yang mempermasalah dan membawa ke MK untuk diuji atau melakukan judicial review. Beberapa partai politik menganggap persyaratan pendirian partai politik berdasarkan undang-undang tersebut terlampau ketat. Patrialis menganggap judicial review harus tetap dihargai sebagai suara masyarakat. “Nanti kalau MK sudah memutuskan, apapun perubahan akan disesuaikan,” lanjutnya.
Verifikasi parpol berdasarkan UU menyangkut syarat pendirian partai, jumlah pengurus dan kantor perwakilan di berbagai daerah. Undang-Undang Parpol yang baru mensyaratkan partai harus memiliki kantor cabang hingga ke tingkat wilayah pemerintahan terkecil. Persyaratan tersebut dinilai sangat berat, karena bukan saja partai yang baru didirikan, partai lama yang memiliki kursi di parlemen juga banyak yang tidak memenuhi syarat.
Patrialis menyatakan, ketentuan di dalam undang-undang tersebut tidak berlaku surut. Artinya, meski ada partai saat ini memiliki wakil di DPR maupun di DPRD namun tidak memenuhi persyaratan sesuai undang-undang yang baru, tidak otomatis dibubarkan. Menurut Patrialis, keberadaan wakil rakyat dari partai tersebut tetap diakui hingga 2014 saat dilaksanakannya pemilu.
Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2014 mulai dibuka Direktorat Jenderal Administrasi Umum dan Hukum Kementerian Hukum dan HAM sejak 17 Januari lalu. Kementerian Hukum dan HAM akan segera melakukan verifikasi terhadap partai politik yang telah mendaftar. Pendaftaran dibuka sampai 22 Agustus mendatang.

http://www.beritasatu.com/articles/read/2010/11/1817/penyelenggara-pemilu-tolak-parpol-masuk-kpu-
http://www.beritasatu.com/articles/read/2011/1/2354/partai-besar-dan-kecil-wajib-ikuti-verifikasi-

Continue Reading...

Sabtu, 16 April 2011

Proyek di Indonesia yang akan Mengangkat Nama Indonesia

  • Sundial (Jam Matahari) Pontianak, Indonesia akan memiliki sundial atau jam matahari tertinggi di dunia jika sundial Pontianak jadi dibangun. Dari semua kota yang dilewati garis Khatulistiwa, hanya ada satu kota di dunia ini yang dibelah atau dilintasi secara persis oleh garis Khatulistiwa, yaitu Kota Pontianak . Pembangunan sundial di lokasi sekitar Tugu Khatulistiwa Pontianak diperkirakan menghabiskan biaya sebesar Rp76,6 miliar dengan lahan seluas 44,1 meter. Rencananya tugu tersebut akan dibangun dengan tinggi 71 meter, sehingga akan menjadikan Tugu Khatulistiwa sebagai sundial tertinggi di dunia. Pada lahan di sekitar sundial tugu akan dibangun sundial berukuran kecil sebanyak 17 buah. Angka 17 dan 71 diambil dari angka kelahiran Kota Pontianak . Untuk memperkuat ikon Pontianak sebagai Kota Khatulistiwa juga akan dibangun Twin Solar Telescope, Museum Galeri, Science Centre, kawasan komersial, Amphiteater, dan Convention di kawasan tugu tersebut.
Pontianak

Pontianak

  • Biak Space Port, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) akan mendirikan “space port” atau lokasi peluncuran roket pendorong satelit di Pulau Biak, Papua. Pulau Biak merupakan lokasi yang sangat strategis untuk penerbangan ke angkasa luar karena posisinya sangat dekat dengan garis katulistiwa. Pulau Biak berhadapan langsung dengan samudera luas sehingga proses peluncuran roket yang akan dilakukan diperkirakan tidak akan mengganggu negara lain. Jika roket pendorong satelit itu diluncurkan, serpihan atau benda-benda yang jatuh dari dari proses peluncuran itu akan jatuh ke laut, tidak mengenai negara lain, termasuk wilayah Indonesia . Selain itu, Pulau Biak juga terletak di di area ekuatorial (Posisinya hanya dua derajat dari garis katulistiwa) sehingga dorongan roket peluncur satelit lebih kuat dan mampu mengantar alat pemantauan di angkasa ke antariksa.
Biak Space Port

Biak Space Port

  • Terusan Sulawesi, Pada Musyawarah Sulawesi IV Enam gubernur se-Sulawesi menggagas pembangunan “Terusan Khatulistiwa” yang memotong leher Pulau Sulawesi. Kelak Pulau Sulawesi bakal terbagi dua, karena dipisahkan oleh laut di terusan yang akan diberi nama Terusan Khatulistiwa. Jika rencana tersebut benar-benar direalisasikan, maka terusan ini akan menjadi terusan ketiga di dunia, sebab saat ini baru ada dua terusan, yakni Terusan Suez di Mesir dan Terusan Panama di Amerika Tengah. Terusan Khatulistiwa ini bisa menjadi jalur laut internasional yang ramai dan akan memperpendek jarak transportasi laut dari wilayah timur Pulau Sulawesi menuju wilayah barat Indonesia, serta ke Filipina dan Malaysia .
Rencana Jalur Terusan Sulawesi

Rencana Jalur Terusan Sulawesi

Itu merupakan beberapa mega proyek di Indonesia disamping proyek-proyek lainnya yang akan menjadikan Indonesia sebagai negara maju di masa depan. Mega-mega proyek tesebut kelak akan menjadi kebanggaan besar bagi bangsa Indonesia . Dari keseluruhan proyek di atas yang tersebar di hampir seluruh bagian dari NKRI dari barat sampai ke timur dapat dilihat bahwa pemerataan pembangunan di negara kita sudah mulai serius dijalankan oleh pemerintah. Giliran kita mengambil bagian untuk ikut serta memajukan negara Indonesia tercinta ini.

Continue Reading...

RANGKUMAN DARI BUKU ELEMENT OF ARCHITECTURE

I.Penghubung Tipologi Ruang Interior.

Penghubung tipologi ruang interior terdiri dari 2 macam, yaitu :

· Arah Horizontal.

Yaitu diagram yang menunjukkan bentuk geometri lantai dasar / alas.

· Arah Vertikal.

Yaitu diagram yang menunjukkan kemungkinan – kemungkinan transformasi elemen – elemen dasar dengan cara penambahan, penetrasi, tekuk, pemecahan, aksentuasi, perspektif, efek kedalaman dan ditorsi.

1. Penambahan.

Merupakan prinsip tatanan yang paling dasar , yaitu elemen –elemen hanya dihubungkan dan berdekatan sehingga membentuk suatu akumulasi ( kelompok ) disebut dengan hubungan topologi ( Norbergschulz ) yang dihasilkan suatu bentuk tidak beraturan / amorf.

- Hubungan geometris berarti suatu hubungan yang diciptakan oleh prinsip geometris, yaitu aksialitas ( sejajar ).

- Basikala, yaitu elemen ruang serupa yang disusun sejajar.

- Perspektif, yaitu ketinggian yang berbeda sebagai alat perancang untuk menyatakan hirarki elemen – elemen ruang.

2. Penetrasi.

- Dua atau beberapa ruag yang memiliki bentuk geometris yang berbeda akan saling menindih dan melebur menjadi bentukkan baru.

Deformasi yaitu pemisahan formal yang merugikan karena akan menghasilkan Fragment ( Rongga ).

- Dua benda saling tumpang tindih ( over lap ) mempertahnkan kebebasan , identitasnya dan bersama – sama menciptakan suatu kualitas yang baru.

- Dua ruang yang saling menindih dimana yang satu masuk kedalam ruang yang lainnya ( Ruang dalam ruang ).

Kemungkinan - kemungkinan transformasi bentuk geometri dasar :

- Penekukkan

- Pembengkokkan

- Pemisahan

- Fragmentasi

Distorsi perspektif yaitu manipulasi buatan untuk memberikan efek kedalaman distorsi suatu bentuk geometri dapat dihubungkan dengan histori.

II. RUANG INTERIOR.

Suatu ruang memiliki batas – batas berupa dinding , kolom, langit – langit dan lantai yang merupakan elemen tradisional.Jendela dan pintu merupakan penghubung dengan eksterior.Melalui definisi ukuran , proporsi ( hubungan antara panjang, lebar dan tinggi ) dan bentuk dapat terbaca secara jelas.Komponen –komponen ini langsung merujuk pada fungsi ruang.Ruang yang mengalir ( Flowing space ) merupakan hasil dari pembebasan ruang oleh arsitektur modern.Ruang dibagi menjadi daerah yang hanya sekedar fungsi tanpa dapt meningkatkan fungsinya akibat dari struktur – struktur deformasi yang tidak lagi memungkinkan adanya hubungan dinding dengan bukaan.

Sifat dasr sebuah rung sangat ditentukan oleh pembatasnya.Dengan mempertegas batasan ruang dan menambahkan pada karakternya ( ruang ) dengan bentuk geometri tertentu mempunyai ekspresi sesuai perilaku fisik dan non fisik.

1. Ruang Interior Bujur sangkar.

- Geometri – geometri terdistorsi yang bentuk dasarnya persegi.

- Pola – pola ritmis , penempatan rute dengan daerah pintu masuk kecil yang berfungsi sebagi suatu penyeberangan batas ( Anteroom ).

2. Ruang Interior Persegi Panjang.

- Pada bentuk ini posisi bukaan sangat penting untuk pencahayaan dan kesan pada ruangan.

3. Ruang Interior Oktagonal / Persegi Delapan.

- Istimewa, stabil dan Private.

4. Ruang Interior Berbentuk Salib.

- Simbolis dan memiliki nilai mitologi yang tinggi.

5. Ruang Interior Melingkar.

- Luas dan Khusus.

III. Tambahan dan penetrasi ruang interior.

· Seni mengkomposisi ruang.

- Denah dan site plan / drawing plan.

- Langit –langit dan lantai.

- Kolom dan penyangga ( proporsi, dekorasi berfungsi sebagai indikasi, karakteristik gaya arsitek ).

- Pintu ( proporsi 1:2 atau 1:3 lebar dengan tinggi.Untuk fasad bangunan dan orientasi bukaan ).

- Handel ( sebagai tanda arsitektural ).

- Jendela ( penghubung eksterior, penentu fasad dan orientasi bukaan .Bentuk dan jeruji ).Figur jendela tercipta pada saat format – format yang berbeda dibawa kedalam interdependensi etis dan elemen khusus fasad.Fungsi jendela sebagai pembagi ruangan fasad dan sumbu jendela.

· Ruang Tangga ( Staircase ).

Elemen yang berfungsi sebagi akses vertikal dalam sebuah bangunan dan fungsi menentukan pula bentuknya.

· Fasad / Tampak.

Berasal dari bahasa latin Facies ( wajah ) dan Apperance ( penampilan ).Berfungsi untuk mengungkapkan kriteria tatanan dan penataan .Komposisi sebuah fasad mempertimbangkan persyaratan berkaitan denga penciptaan kesatuan harmonis.Suatu komposisi yang memiliki keseimbangan yang utuh akan terasa menyenangkan dan harmonis.Polaritas antara tarik tegang, seiring interval, selaras kontras, prinsip pengulangan, proses tema melalui variasi menciptakan keseimbangan yang utuh.Aspek penting dalam pembuatan fasad yaitu :

- pembutan perbedaan antara elemen horizontal dengan vertikal yang dalam masing – masing dapt menciptakan efek umum yang memadai.

- Proporsi elemen harus sesuai terhadap keseluruhan.

- Suatu fasad tidak boleh dirancang tanpa diferensial horizontal ( lantai dasar, loteng dll ).

- Fasad sebagai batasan binaan.

- Fasad tersusun dari elemen tunggal ( Suatu kesatuan tersendiri ).

- Sebagai zon a transisi mempuyai fungsi pertukaran, berkemungkinan fundamental dalam merancang.

- Komposisi pada dinding plat yang lengkap dapat memperkuat keseluruhan tendensi sebuah bangunan.

· Penyusun dinding batu.

- Direkatkan pada dinding fasad dan dapt membentuk dinding yang kokoh.

- Penyempurna teknik dan petimbangan etika. Semakin tinggi presisi perletakkan batu semakin tinggi pula nilai kualitas formalnya.

A. Jenis – jenis Batu Pelapis dan Pembuat Dinding.

o Susunan Batu Siklop.

Digunakan pada era mycenaea disusun secara horizontal.

o Batu Poligon.

Disusun berdasrkan ukuran dan bentuknya.Digunakan di kota tua italia.

o Batu Puing.

Dipakai untuk dinding bawah tanah dan taman.

o Batu Ashlar.

Batu – batu pecah, permukaannya sejajar dan beraturan.Digunakan di mesir.

o Batu Potong.

Batu yang dapat dpotong secara kasar.Digunakan pada masa renaissance.

o Batu Berlian.

Bidang – bidangnya terlihat seprti terpotong dalam bentuk pyramid

o Batu Campuran

Terdiri dari beberapa batuan.

o Batu Bata.

Terbuat dari tanah liat, memiliki nilai estetika yang tinggi.Digunakan untuk dinding pengisi.Ikatan – ikatan yang berirama selang – seling antara bidang dan kepala rangkaian menimbulkan ikatan dekoratif

· Jalan masuk dan Pintu masuk

Elemen inimerupakan pernyataan diri dari penghuni dan juga sebagai tanda transisi bagian public ( eksterior ) ke bagian private ( interior ) dan sebuah ruang sisa akibat degradasi / penurunan makna.

· Lantai dasar / Alas.

Merupakan alas dari sebuah bangunan dan berfungsi sebagai fungsi public.

· Jendela menonjol, Balkon dan Loggia.

Berfungsi sebagai zona penghalang terhadap eksterior, sebagai filter eksterior tambahan .Balkon yang melengkung memberi efek modulisasi massa bangunan.Sudut yang terpotong sebuah silinder yang menghasilkan ruang untuk teras.

· Pagar Pembatas ( Railing ).

- Sebagai sekedar pembatas

- Sebagai pembatas untuk melindungi pemakainya.

· Atap dan Tingkat Loteng.

Yaitu tempat / ruang yang bebes berada diatas dan bagian atas bangunan yang memberitahu akhir dari suatu bangunan.Secara umum atap adalah ruang yang tidak jelas yang paling sering dikorbankan demi eksploitasi volume bangunan.

· Denah Dasar dan Bentuk Bangunan.

Kesalahan lama arsitektur kontemporer adalah keyakinan terdapat membangkitkan suatu hubungan logis anatara fungsi dan bentuk sebuah bangunan hasil dari yang sebelumnya.Rancangan suatu bangunan dikembangkan dari ketidakgantungan antara kebutuhan pemakai, fungsi dengan jenis ruangan.

Continue Reading...

Dampak Perkawinan Bawah Tangan bagi Perempuan

Meski masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, praktek perkawinan bawah tangan hingga kini masih banyak terjadi. Padahal, perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi perempuan. Beberapa info berikut, mungkin bermanfaat bagi anda.

1. Apakah perkawinan bawah tangan itu?
Perkawinan bawah tangan atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin siri’ atau ‘nikah sirri’, adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam).

2. Apakah Perkawinan Bawah Tangan dikenal dalam sistem hukum Indonesia?
Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah ‘kawin bawah tangan’ dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan pasal 2 ayat 2.

3. Akibat hukum perkawinan bawah tangan
Meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum.

4. Apakah dampak dari Perkawinan Bawah Tangan?

a. Terhadap Istri
Perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan umumnya, baik secara hukum maupun sosial.

Secara hukum:
- Anda tidak dianggap sebagai istri sah;
- Anda tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia;
- Anda tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi;

Secara sosial:
Anda akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau anda dianggap menjadi istri simpanan.

b. Terhadap anak

Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:

*

Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.
*

Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
*

Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya

c. Terhadap laki-laki atau suami
Hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan. Yang terjadi justru menguntungkan dia, karena:

*

Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di bawah tangan dianggap tidak sah dimata hukum
*

Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya
*

Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain

5. Apa yang dapat dilakukan bila perkawinan bawah tangan sudah terjadi?

A. Bagi yang Beragama Islam

» Mencatatkan perkawinan dengan itsbat nikah
Bagi yang beragama Islam, namun tak dapat membuktikan terjadinya perkawinan dengan akte nikah, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan/pengesahan nikah) kepada Pengadilan Agama (Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7). Namun Itsbat Nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenaan dengan: a. dalam rangka penyelesaian perceraian; b. hilangnya akta nikah; c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; d. perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan; e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974. Artinya, bila ada salah satu dari kelima alasan diatas yang dapat dipergunakan, anda dapat segera mengajukan permohonan Istbat Nikah ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, akan sulit bila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan.

Tetapi untuk perkawinan bawah tangan, hanya dimungkinkan itsbat nikah dengan alasan dalam rangka penyelesaian perceraian.

Sedangkan pengajuan itsbat nikah dengan alasan lain (bukan dalam rangka perceraian) hanya dimungkinkan jika sebelumnya sudah memiliki Akta Nikah dari pejabat berwenang.

Jangan lupa, bila anda telah memiliki Akte Nikah, anda harus segera mengurus Akte Kelahiran anak-anak anda ke Kantor Catatan Sipil setempat agar status anak anda pun sah di mata hukum. Jika pengurusan akte kelahiran anak ini telah lewat 14 (empat belas) hari dari yang telah ditentukan, anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pencatatan kelahiran anak kepada pengadilan negeri setempat. Dengan demikian, status anak-anak anda dalam akte kelahirannya bukan lagi anak luar kawin.

» Melakukan perkawinan ulang
Perkawinan ulang dilakukan layaknya perkawinan menurut agama Islam. Namun, perkawinan harus disertai dengan pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang pencatat perkawinan (KUA). Pencatatan perkawinan ini penting agar ada kejelasan status bagi perkawinan anda. Namun, status anak-anak yang lahir dalam perkawinan bawah tangan akan tetap dianggap sebagai anak di luar kawin, karena perkawinan ulang tidak berlaku surut terhadap status anak yang dilahirkan sebelum perkawinan ulang dilangsungkan. Oleh karenanya, dalam akte kelahiran, anak yang lahir sebelum perkawinan ulang tetap sebagai anak luar kawin, sebaliknya anak yang lahir setelah perkawinan ulang statusnya sebagai anak sah yang lahir dalam perkawinan.

B. Bagi yang beragama non-Islam

» Perkawinan ulang dan pencatatan perkawinan
Perkawinan ulang dilakukan menurut ketentuan agama yang dianut. Penting untuk diingat, bahwa usai perkawinan ulang, perkawinan harus dicatatkan di muka pejabat yang berwenang. Dalam hal ini di Kantor Catatan Sipil. Jika Kantor Catatan Sipil menolak menerima pencatatan itu, maka dapat digugat di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).

» Pengakuan anak
Jika dalam perkawinan telah lahir anak-anak, maka dapat diikuti dengan pengakuan anak. Yakni pengakuan yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum. Pada dasarnya, pengakuan anak dapat dilakukan baik oleh ibu maupun bapak. Namun, berdasarkan pasal 43 UU no 1 /1974 yang pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka untuk mendapatkan hubungan perdata yang baru, seorang ayah dapat melakukan Pengakuan Anak. Namun bagaimanapun, pengakuan anak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibu, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUH Perdata.

» MESKI DIAKUI SECARA AGAMA MAUPUN ADAT ISTIADAT,
PERKAWINAN BAWAH TANGAN ANDA DIANGGAP TIDAK SAH OLEH NEGARA

» PERKAWINAN BAWAH TANGAN HANYA MENGUNTUNGKAN SUAMI/LAKI-LAKI
DAN AKAN MERUGIKAN ANDA DAN ANAK ANDA

Continue Reading...

DEMOKRASI BARAT VS DEMOKRASI INDONESIA

Jakarta, (Analisa)

Partai Golkar menilai demokrasi ala barat (Eropa/Amerika Serikat) tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi, situasi dalam masyarakat dan budaya Indonesia.

"Demokrasi barat (Eropa/Amerika Serikat) tidak boleh diterapkan begitu saja di Indonesia, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi riil dan kultur Indonesia," kata Ketua DPP Partai Golkar Rully Chairul Azwar menyampaikan apa yang diungkapkan Wapres Jusuf Kalla saat melakukan pertemuan dengan rombongan Netherland Institute Multiparty for Democracy (NIMD) di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut dijelaskan, apabila Indonesia meniru mentah-mentah demokrasi barat, maka dikhawatirkan demokrasi tersebut justru tidak membantu menciptakan keadilan dan kesejahteraan di Indonesia.

Sebab, tambah Rully, demokrasi bukanlah tujuan akhir sebuah bangsa melainkan hanya sarana, namun sistem demokrasi memang harus ditegakkan di Indonesia.

Hal tersebut, tambah Rully diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) yang juga Ketua Umum Partai Golkar Muhammad Jusuf Kalla saat menerima Pimpinan Netherland Institute Multiparty for Democracy (NIMD) DR. Ben Bot.

Dalam pertemuan tersebut, juga turut hadir Ketua Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) Ignas Kleden dan Wakil Ketua KID Daniel Sparinga, Sekjen Partai Golkar Budi Harsono, Ketua DPP Syamsul Marif, dan Wakil Sekjen Partai Golkar Rully Chairul Azwar, dan Ketua Bidang Kesra Firman Subagyo.

NIMD terdiri atas tujuh partai politik yang ada di Belanda dan hingga saat ini telah menjalin kerjasama dengan parpol-parpol di 17 negara lainnya termasuk salah satunya parpol-parpol di Indonesia.

Rully menjelaskan, Wapres Jusuf Kalla menegaskan bahwa demokrasi Indonesia sudah sangat maju, bahkan lebih maju dari negara-negara barat seperti Belanda.

Namun demikian, tiang-tiang demokrasi itu harus diperkokoh sehingga demokrasi semakin membawa kesejahteraan kepada masyarakat.

Salah satu caranya dengan saling belajar dari negara lain.

Kerja sama dengan partai-partai besar di Indonesia dan Belanda akan semakin memperkokoh pilar-pilar demokrasi. Diharapkan pula kerjasama ini akan mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat kepada partai politik di Indonesia.

Sementara Ben Bot, yang juga mantan Menlu Belanda, mengatakan kehadiran organisasinya ke Indonesia sama sekali bukan untuk memperkuat kelemahan sistem kepartaian di Indonesia, karena kuat lemahnya sistem kepartaian Indonesia adalah tanggng jawab partai politik Indonesia sendiri.

Kehadiran mereka hanya untuk bertukar pengalaman, bertukar pengetahuan bagaimana nilai-nilai demokrasi diterjemahkan ke dalam berbagai bentuk program pemerintah untuk kesejahteraan rakyat.

Sasaran lebih jauhnya adalah bagaimana masyarakat terlibat dalam seluruh proses menciptakan nilai-nilai demokrasi dan merasa memilikinya sehingga masyarakatnya menjadi terbuka.

Ben Bot mengakui sependapat dengan pernyataan Wapres yang mengatakan demokrasi bukanlah tujuan melainkan sarana untuk mencapai tujuan sebuah bangsa yaitu menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

DIALOG PARPOL

Sementara Ignas Kleden menjelaskan, kerja sama tujuh partai besar Belanda dengan tujuh partai besar Indonesia bisa membuka blok di antara partai di Indonesia sendiri dan juga dengan partai-partai di dunia.

"Di Indonesia sendiri forum partai-partai itu disebut Komunitas Dialog Parpol Indonesia dan diharapkan bisa membawa harapan baru dalam mensejahterakan rakyat. Sebab dalam forum itu, partai-partai anggotanya tidak lagi berbicara masalah internal partai masing-masing tetapi berbicara masalah yang lebih tinggi yakni persoalan rakyat yang juga menjadi persoalan bangsa," kata Ignas Kleden.

Ketujuh parpol di Indonesia yang menjalin kerjasama dengan NIMD adalah Partai Golkar, Partar Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Ignas menambahkan, untuk memperkuat demokrasi di Indonesia lembaga yang dipimpinnya yakni Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) yang merupakan mitra Netherland Institute Multiparty for Democracy mendirikan sekolah demokrasi di lima provinsi di Indonesia yakni di Sumatera Selatan (terletak Kabupaten Banyuasin), Banten (di kabupaten Tangerang), Jawa Timur (di kabupaten Malang), Sulawesi Selatan (Jeneponto), dan Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Lembata).

Kelemahan kita:
  1. kita tidak berkembang seperti layaknya dahulu
  2. adanya perbedaan latarbelakang dan faktor eksternal
Continue Reading...

Jumat, 11 Februari 2011

Pengertian Sistem Struktur

Pengertian Sistem Struktur
http://labstruktur.petra.ac.id/Source%20Material/AR-410a.gif
Struktur adalah sebuah sistem, artinya gabungan atau rangkaian dari berbagai macam elemen-elemen yang dirakit sedemikian rupa hingga menjadi satu kesatuan yang utuh.

Beban dibedakan dalam beberapa arti :

Beban Gravitasi : Tegak Lurus Kebumi, vertikal ke bumi, beban yang secara alami dimiliki oleh setiap benda di muka bumi.

Beban Lateral atau Horizontal :Tegak Lurus terhadap beban gravitasi atau mendatar relatif sejajar permukaan bumi.

Pembagian beban berdasarkan sebabnya :
1. Beban yang disebabkan Alam (Geofisika)
Arus dan Gelombang air, geothermal-uap dan gas, angin, gempa tektonik dan vulkanik, hujan, salju, dsb.
2. Beban yang disebabkan Buatan Manusia (Man Made)
getaran kendaraan, suara buatan, ledakan bom, nuklir, benturan, pukulan, dsb.

Perbedaan beban hidup dan beban mati

Beban Mati
 Berat Sendiri – Struktur dan Seisinya
 Sifatnya Permanen – Tetap, Statik
 Beban mati dapat dihitung dengan akurat – material dan komponennya jelas.
Contoh :
 Struktur dinding, lantai, atap, plafon, perlengkapan Sistem Mekanikal Elektrikal

Beban Hidup
 Salju, Air hujan, Es
 Tekanan Air,Tanah, dan Air Tanah
 Beban Angin
 Beban Gempa ;
o Pergeseran pada Patahan/plate
o Tanah Longsor, Tanah Turun pada lapisan bawah
o Tsunami
 Beban Termis – Panas, Memuai dan Pemuaian
 Beban Ledakan – Nuklir, Super Sonic
 Sifatnya Berubah atau Temporari atau Semi Permanen
 Beban Hidup terkadang sukar diprekdiksi arah dan besarnya
 Besaran dapat berubah menurut Waktu dan Tempat
 Beban Hidup dapat bekerja secara Statik ataupun Dinamik
Contoh :
 Orang, Perabot Interior-Furnitur, Dinding Partisi, Sebagian Perlengkapan Mekanikal (tangki air, pipa, dll).

Konsep dasar sistem struktur :
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam memilih dan mendisain struktur adalah

Pola Geometrik
bentuk geometrik diperlukan untuk kemudahan dalam hal ;
 organisasi fungsi ruang,
 visual,
 stabilitas,
 distribusi beban.

Pola dan Koordinasi Modul
untuk memudahkan dalam mendisain, pelaksanaan lapangan dan perhitungan-perhitungan sruktur
 Modul Perencanaan (Ruang/Arsitektural)
 Modul Struktur
 Modul Bahan/Material
 Modul Utilitas
 Modul Perlengkapan Furnitur

Pola Struktur
 Pola/Modul Grid, garis-garis kotak lurus
 Pola Radial/Memusat
 Pola Abstrak/tidak berbentuk
 Pola Gabungan

Elemen – elemen dasar struktur :

Struktur Vertikal ;
 Kolom Murni ; perletakan kolom (Lihat Lampiran Gambar)
o Letak kolom dengan pengulangan secara merata
o Letak kolom ditepi,
o Ditepi dan ditengah
o Letak kolom terpusat
 Dinding Murni ; Lihat Lampiran Gambar)
o Dinding Lurus/Linear
o Dinding Siku/Tekuk
o Dinding Core Terbuka
o Dinding Core Tertutup
 Gabungan/Kombinasi
o Kombinasi antara kolom, dinding-dinding
o Dapat diletakkan tegak, miring atu kurva

Elemen Struktur Horizontal ;
 Plat Lantai ; (Lihat Lampiran Gambar)
o Plat Beton Slab (Solid)
o Plat Wafel
o Plat Komposit (Steel Deck - Bondex)
o Plat Berongga (Hollow-core concrete slabs)
 Atap Datar
o Dak Beton
o Steel Deck
o Komposit/Kombinasi
 Balok-Balok ; (Lihat Lampiran Gambar)
o Balok Paralel; satu arah (oneway) dan dua arah (two way system)
o Balok dengan susunan Radial
o Balok dengan susunan Diagonal
o Balok dengan susunan Kombinasi (Hibrid)

Elemen Dasar Struktur menurut Bentuk Geometrik
 Elemen Garis Lurus (Balok dan Kolom) – merupakan elemen struktur satu dimensi.
 Elemen Bidang Datar (Flat Surface Structure/Slab)
 Elemen Lipat/Patah dan Lipat Kurva ( “Folded and Curved Line“)
 Elemen Dinding Lengkung dan Dinding Miring
 Elemen Permukaan Lengkung (“Curved Surface“)

Sistem Struktur Penahan Beban Lateral
Pada dasarnya untuk menahan beban vertikal ; kolom struktur dan sistem pondasi adalah yang utama.
Dasar untuk menahan beban lateral/horizontal dapat dipecahkan dengan cara ;
o Membuat sambungan jepit sempurna (rigid frame) pada sistem struktur rangka ;
o Mendisain sambungan jepit sempurna pada bagian kolom dengan sistem pondasi/tanah.
o Mendisain sambungan jepit sempurna pada kolom dan balok, baik sebagian maupun keseluruhan sistem portal.
o Menggunakan ikatan diagonal (bracing) pada struktur rangka.
o Menggunakan dinding panel (dinding geser/“shear wall“) pada sistem struktur rangka atau dinding geser murni (menerus)
o Menggunakan Kombinasi dari ketiga sistem diatas

Sistem Struktur Portal (Single-Storey Skeleton Structure)
http://www.moriscobamboo.com/images/warehouse_4.jpg
Elemen dasar struktur portal adalah berupa elemen batang yang disusun/dirakit sedemikian rupa menjadi “Balok dan Kolom” (“Post and Lintel/Beam”). Elemen Batang disebut juga sebagai elemen garis /satu dimensi.

Hubungan Sistem Rangka dapat dibentuk atas dasar :
o Susunan rangka dengan ikatan jepit sempurna/hubungan kaku (“rigid”)antara elemen-elemen batang yang tersusun.
o Susunan rangka dengan ikatan sendi/engsel (“pin”, “hinge”) dengan konsep dasar susunan berupa ‘truss”segi tiga.
o Susunan kombinasi keduanya.
Sistem portal dapat disusun satu buah (“single”) atau multi level(“multibay”-bersusun dengan mengulangan). Sistem rangka dapat disusun dan dikembangkan dengan arah susunan ;
 Paralel
 Radial, dengan cara dirotasi
 Bentuk-bentuk susunan bebas
Continue Reading...

Perekonomian Nasional yang Dipengaruhi Dampak Globalisasi

Dampak globalisasi pada perekonomian nasional

http://posindo.info/wp-content/uploads/2010/10/krisis.jpg
Globalisasi ekonomi menimbulkan masalah-masalah yang bersifat global pula. Masalah globalisasi dalam tatanan ekonomi nasional Indonesia dapat dilihat dari dua sudut pandang: dampak globalisasi terhadap kondisi internal dan dampak globalisasi terhadap kondisi eksternal. Bentuk dampak pada kedua sisi ini pun dapat berupa dampak positif dan dampak negatif.

Dampak kondisi internal

Dalam hal dampaknya pada kondisi internal, globalisasi dapat mengubah pola perilaku pelaku ekonomi dalam proses produksi di satu pihak dan perubahan struktural ekonomi serta kebijakan ekonomi pemerintah di lain pihak. Perubahan dalam proses produksi antara lain dapat meliputi efisiensi dan intensifikasi penggunaan faktor produksi, bertambahnya frekuensi perdagangan dan investasi pada sektor-sektor yang dapat diperdagangkan (tradeable), serta berkembangnya industri nasional yang kompetitif. Sedangkan perubahan struktural yang mungkin terjadi dapat meliputi perubahan dalam sektor ekonomi dan orientasi sektor tradisional kepada sektor ekonomi modern. Perkembangan ini membawa implikasi pada perubahan kebijakan ekonomi mikro perusahaan, makro ekonomi, kebijakan pasar, dan lain-lain.

Keuntungan dari perubahan struktural dengan adanya globalisasi bagi perusahaan ialah dalam mendorong perusahaan (pelaku ekonomi) untuk melakukan kerjasama antar perusahaan. Dengan adanya kerjasama ini, maka akan diperoleh hal-hal sebagai berikut:

  1. turunnya biaya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D),
  2. memperpendek daur hidup produk (product life cycle),
  3. terjadinya lompatan teknologi: kemudahan perolehan teknologi serta kerjasama dalam pembiayaan pengembangan teknologi,
  4. efisiensi biaya produk (cost of goods sold),
  5. perolehan sumber daya manusia yang berkualifikasi tinggi,
  6. kualitas produk berstandar internasional (standar ISO 9000 misalnya),
  7. kemudahan memperoleh sumber-sumber dana, dan
  8. masuknya teknologi informasi.

Dampak kondisi eksternal

Perubahan pada kondisi eksternal dapat meliputi perubahan dalam kebijakan perdagangan dan investasi internasional, sistem moneter internasional, dan hubungan ekonomi internasional lainnya. Perubahan-perubahan yang terjadi ini selanjutnya tidak lagi dapat diidentifikasikan sebagai kegiatan nasional, melainkan sudah bersifat global. Selain dampak globalisasi pada aspek ekonomi, globalisasi dapat pula menimbulkan perubahan pada bidang non-ekonomi, seperti dalam sektor pendidikan, kesehatan, kependudukan, dan lingkungan hidup (Paul Kennedy dan Taniguchi et. al. dalam Carunia Firdausy, 2000:7).

Positif atau negatifnya dampak yang ditimbulkan dengan adanya perubahan-perubahan itu sangat tergantung pada kemampuan daya saing produk yang dihasilkan, kualitas sumber daya manusia, kemampuan adaptasi, dan kebijakan pemerintah. Apabila faktor-faktor ini dimiliki oleh suatu perekonomian, maka walaupun globalisasi dapat menghasilkan berbagai perubahan perekonomian suatu negara, globalisasi justru dapat memberikan keuntungan bagi perekonomian itu sendiri.

Dampak globalisasi ekonomi cenderung akan menghasilkan kondisi eksternal negatif jika perekonomian kita tidak dapat bersaing dan tetap inefisien. Adanya eksternalitas negatif ini merupakan akibat dari ketidakmampuan pelaku ekonomi nasional dalam memperebutkan peluang pasar dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber perekonomian nasional. Hal ini terutama karena kekuatan dan daya saing ekonomi nasional kita masih lemah. Kurangnya daya saing ini terutama disebabkan karena kelemahan implementasi kebijakan protektif pemerintah selama lebih dari tiga dekade. Seperti yang banyak kita ketahui, industri kita – terutama manufaktur – banyak yang memulai infant industry-nya di proses produksi hilir yang diproteksi oleh kebijakan pemerintah – seperti perakitan mobil dan penguliran pipa misalnya. Sayangnya implementasi kebijakan protektif tersebut tidak dibarengi dengan suatu kondisi yang dapat ‘memaksa’ pelaku industri untuk menginvestasikan hasil keuntungannya ke proses produksi hulu. Para pelaku industri justru banyak yang menginvestasikan hasil keuntungan dari kebijakan protektif tersebut ke jenis industri lain yang juga di proses produksi hilir.
Akibatnya sampai sekarang industri kita masih bergantung pada import resources untuk input produksinya; baik itu humanware, technoware, infoware, orgaware, maupun pendanaan. Industri kita hanya mampu membuat barang “made in Indonesia” tetapi bukan “made by Indonesians” karena ‘ruh’ teknologinya belum dikuasai penuh.

http://www.ristek.go.id/makalah-menteri/wp-content/uploads/2008/07/table2-_100708.JPG

Perlu ketahanan ekonomi dalam penyelesaiannya

Krisis multi dimensi yang masih berlanjut hingga saat ini, walaupun intensitasnya berkurang, dapat memperparah kerentanan ekonomi nasional. Proses pemulihan ekonomi kita relatif lamban dibandingkan negara-negara Asia lain seperti Thailand, Malaysia, dan Korea Selatan. Negara-negara ini secara umum telah pulih dari krisis yang dialaminya. Oleh karena itu, dalam keadaan ekonomi nasional yang semakin terintegrasikan dengan tatanan ekonomi dunia pada abad 21, kondisi yang diperlukan adalah kemampuan menyesuaikan diri dengan setiap perkembangan yang terjadi, dalam pengertian dapat memanfaatkan dengan baik peluang yang muncul dan menangkal dampak negatifnya. Langkah penyesuaian ini harus dilakukan dalam bentuk kebijaks
anaan makro, sektoral, serta mikro yang adil dan merata. Selain itu diperlukan juga penyusunan rumusan skenario kebijakan ekonomi nasional agar eksternalitas negatif dari globalisasi dapat diminimalkan, bahkan mengubahnya menjadi peluang-peluang (opportunities).

Ketahanan ekonomi nasional dalam mengatasi dampak negatif globalisasi ekonomi sangat tergantung dari berbagai faktor. Faktor-faktor yang sangat berpengaruh adalah:

(1) daya saing – baik kualitas produk maupun kualitas SDM,
(2) efisiensi,
(3) penguasaaan teknologi dan investasi di proses produksi hulu sebagai tambahan dari proses produksi hilir yang sudah ada,
(4) kemampuan penyesuaian (adjustment capability),
(5) struktur ekonomi, dan

(6) kebijakan ekonomi yang terintegrasi dengan sektor strategis lainnya, seperti sektor energi dan pangan, guna mewujudkan ketahanan ekonomi.
Jika faktor-faktor ini tidak dimiliki, maka globalisasi pada akhirnya akan menggilas perekonomian nasional karena ketatnya persaingan dengan pelaku ekonomi dari luar di hampir seluruh kegiatan ekonomi.
Tergilasnya ekonomi dapat menimbulkan krisis ekonomi babak kedua yang akan menyebabkan semakin besarnya tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat, tingginya tingkat pengangguran, kompetisi yang tidak sehat antar pelaku ekonomi, dan memperparah kerusakan lingkungan hidup
.
Continue Reading...